Pertanyaan:

Apakah seorang anak kecil dan orang gila yang memiliki harta (mencapai nishab) juga harus membayar zakat?

Jawaban:

Memang mungkin akan jarang sekali ada seorang anak yang memiliki harta yang banyak. Apalagi dengan orang gila yang akalnya sudah tak berfungsi sebagaimana mestinya. Tetapi walaupun begitu tak menutup kemungkinan kasus tersebut ada.

Faktanya, permasalahan seperti ini telah menjadi pembahasan sejak zaman terdahulu. Ini dikarenakan ada hadits yang memang menyinggung masalah ini.

Jadi,

Apakah harta Anak Kecil dan Orang Gila bisa kena wajib zakat?

Berikut jawabannya kami sadur dari Kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq,

Jadi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan zakat harta milik mereka berdua, selama telah mencapai nishab. Seperti yang diceritakan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, bahwa kakeknya diceritakan oleh Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Siapa yang menjadi wali anak yatim yang berharta, maka hendaklah memperdagangkanya (mengembangkannya) supaya tidak terus berkurang karena mengeluarkan zakarnya.” Sanad hadits ini lemah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini didukung oleh riwayat lain, tapi mursal, dari Asy-Syafi’i. Asy-Syafi’i menegaskan degan hadits-hadits umum yang menetapkan kewajiban membayar zakat secara mutlak. ‘Aisyah ra. mengeluarkan zakat harta beberapa anak yatim yang diasuhnya.”

Tirmidzi berkata,  “Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Beberapa sahabat, antara lain Umar, Ali, ‘Aisyah, dan Ibnu Umar berpendapat harta anak yatim harus dizakati. Pendapat yang sama dinyatakan Malik. Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Sementara beberapa ulama lain, seperti Sufyan dan Ibnul Mubarak berpendapat tidak perlu dizakati.”

Kesimpulan

Bahwa Anak kecil dan orang gila wajib zakat jika hartanya sudah mencapai Nishab. Ini karena ada hadits yang menyinggung masalah ini, bahwa  wali anak yatim mengeluarkan zakat seorang anak kecil. Selain itu ‘Aisyah ra. juga pernah menzakati anak yatim yang diasuhnya.

Walaupun begitu masih ada khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan harta anak yatim tidak perlu dizakati.

Wallahu a’lam bis showab.