Pengertian Pembiayaan sindikasi – Kita terkadang mendengar pembiayaan sindikasi dalam dunia keuangan. Lalu, Apa itu pembiayaan sindikasi? Berikut adalah tanya jawab dengan Ustadz Oni.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustadz.

Afwan Ustadz.
Apa itu pembiayaan sindikasi ?

Jawaban

Wa’alaikum salam wr wb

Apa Itu Pengertian Pembiayaan Sindikasi Syariah

apa pengertian pembiayaan sindikasi

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan yang dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan atau bisnis syariah atau dilakukan antara lembaga bisnis keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional secara bersama-sama.

2. Diantara contohnya adalah beberapa lembaga keuangan syariah seperti bank syariah secara bersama-sama membiayai sebuah proyek PLN atau beberapa bank syariah dengan dua bank konvesional membiayai proyek PLN.

3. Menurut standar syariah AAOIFI tentang pembiayaan sindikasi atau (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma’), begitu pula dengan Fatwa DSN No. 91 tentang pembiayaan sindikasi atau (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma’) itu diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan terkait pembiayaan sindikasi sesuai dengan Fatwa DSN No. 91.

4. Diantara ketentuan tersebut adalah bahwa akad antara sesama pemodal itu bisa mudharabah atau musyarakah atau wakalah. Sedangkan akad antara pemilik modal yaitu lembaga keuangan syariah atau lembaga keuangan konvensional dengan pembiayaan itu bisa akad IMBT atau Jualbeli atau Musyarakah Mutanaqishah

5. Ketentuan kebolehan sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2,3, dan 4 tersebut diatas itu berdasarkan nash-nash dan kaidah fikih, karena yang membedakan antara pembiayaan indikasi dengan akad lainnya adalah bahwa pembiayaan sindikasi dilakukan oleh lebih dari satu entitas yang menyediakan modal dan disalurkan kepada penerima pembiayaan. Jika dalam musyarakah dimana suatu entitas itu memberikan pembiayaan kepada nasabah itu dibolehkan, maka tidak ada larangan bahwa pemberi pembiayaan itu lebih dari satu.

Sesuai dengan kaidah ushul

الأصل في المعاملات الإباحة

Dan sesuai Hadits Rasulullah riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

“Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
(HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf);

6. Dengan demikian pembiayaan sindikasi sesuai dengan fatwa DSN no. 91 dan standar syariah AAOIFI tentang pembiayaan sindikasi itu diperkenankan.

Wallahu a’lam

Referensi:

  1. Standar Syariah AAOIFI tentang pembiayaan sindikasi (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma’)
  2. Fatwa DSN MUI No.91 tentang pembiayaan sindikasi (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma’)
  3. Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

Sumber Tulisan : telegram.me/onisahronii