Koperasi adalah sebuah bentuk usaha yang sangat tenar di Indonesia. Hal ini dikarenakan kooperasi dianggap sebagai sebuah soko guru perekonomian Indonesia. Berikut adalah Asas koperasi di indonesia.

Banyak sekali bentuk usaha di Indonesia, dimulai dari CV, perseroan terbatas hingga kooperasi. Secara definitif, kooperasi adalah sebuah bentuk persekutuan yang bersifat bisnis tetapi juga mengandung elemen pemberdayaan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karenanya kooperasi tidak murni bersifat kapitalistik, melainkan sebuah bentuk penggabungan antara kapitalisme dengan kesejahteraan sosial. Asas koperasi oleh karenanya sangat menegaskan larangan untuk bersifat individualistic didalam kooperasi, dan masing-masing dari pihak yang terlibat dalam kooperasi harus mengedepankan keuntungan dan kesejahteraan sosial, seperti yang sudah tertera didalam 9 asas kooperasi di Indonesia.

9 Asas Koperasi Di Indonesia

Koperasi adalah sebuah spirit Indonesia yang sangat kuat dan besar dan terbukti bahwa bentuk kooperasi ini sudah menjamur di seantero nusantara. Kita mengenal koperasi simpan pinjam, koperasi desa, kooperasi warga desa, dan sekitarnya. Bentuk usaha kooperasi pada prinsipnya hampir sama dengan usaha ritel lainya, hanya saja ada sebuah konsep unik yaitu SHU atau sisa hasil usaha dimana masing-masing anggota dari kooperasi tersebut akan mendapatkan laba yang akan dibagi secara rata di akhir tahun. Asas koperasi juga mengedepankan keuntungan bersama yang mana setiap anggota dari kooperasi harus mendapatkan keuntungan yang rata dan non diskriminatif. Berikut adalah aneka asas kooperasi di Indonesia.

A. Gerakan ekonomi rakyat

Kooperasi adalah murni gerakan ekonomi rakyat menengah kebawah, dimana lapisan golongan masyarakat ini akan mendapatkan laba yang akan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karenanya orientasi bisnis yang dimiliki oleh kooperasi harus berorientasi kepada rakyat, dimana SHU atau aneka jenis laba lainya harus bisa didistribusikan dengan adil dan rata kepada seluruh anggota dari kooperasi.

Koperasi juga harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dari kooperasi tersebut, bahkan daerah dimana koperasi tersebut berdiri. Hal ini untuk menekankan bahwa kooperasi benar-benar memberikan manfaat konkret untuk masyarakat yang hidup menjadi anggotanya dan juga masyarakat yang hidup disekitarnya.

B. Keanggotaan bersifat sukarela

Kesukarelaan adalah sebuah prinsip utama dari kooperasi, dimana tidak ada orang yang boleh memaksakan kehendak mereka didalam kooperasi untuk menggabungkan orang, atau juga memberikan aneka peraturan yang menyulitkan ketika orang hendak bergabung didalam sebuah kooperasi. Kooperasi harus benar-benar memudahkan setiap anggota masyarakat yang hendak bergabung didalam sebuah kooperasi sehingga mereka akan merasa nyaman ketika sudah bergabung dan bekerja didalam sebuah sistem kooperasi.

C. Manajemen yang demokratis

Salah satu unsur yang sangat penting didalam sistem kooperasi adalah unsur demokrasi, dimana setiap keputusan yang diambil dialam kooperasi, termasuk didalamnya adalah pemilihan coordinator, dan aneka jenis agenda yang akan diadakan oleh kooperasi harus berdasarkan pemilihan yang demokratis. Kooperasi tidak mengenal sistem komando dimana ketua akan memberikan arahan yang pasti dan mutlak kepada anak buahnya dan dimana anak buahnya tidak memilki kebebasan untuk menolak arahan tersebut.

asas koperasi di Indonesia

Indonesia sendiri adalah sebuah negara yang sangat gencar untuk memajukan kooperasi di Indonesia, dikarenakan kooperasi sangatlah vital untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kooperasi dinilai telah berhasil memberikan aneka keuntungan yang substansial kepada masyarakat yang tergabung didalamnya, dan juga kepada masyarakat yang ada di daerah kooperasi. Hal ini juga berlaku kepada para petani yang sangat terbantu dengan adanya kooperasi unit desa atau KUD yang menyediakan aneka jenis peralatan tani di desa tersebut. Asas koperasi sangatlah baik untuk diterapkan di seluruh kooperasi Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, asas-asas koperasi ialah berikut ini :

  1. Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise).
  2. Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi.
  3. Pendidikan perkoperasian.
  4. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  5. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  6. Kerjasama antar koperasi.
  7. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  8. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat.
  9. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Sumber tambahan:dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/asas-asas-koperasi