Pertanyaan : Apakah hukum dari tidak membayar zakat? atau, bagaimana jika ada orang yang sudah wajib membayar zakat, tapi menolaknya? Padahal dia udah tahu.
Jawaban:
Seperti yang kita ketahui bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam, yaitu rukun yang ke-4. Yang mana, rukun Islam tersebut telah kita pelajari sejak kelas 1 atau 2 SD. Karena memang ilmu ini sangat penting, sehingga dimasukkan ke kurikulum Pendidikan Agama Islam. Dalam hal ini dengan jelas disampaikan dalam al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (jadi) ketentraman jiwa untuk mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS At – Taubah ayat 103)
Sehingga, hampir mustahil bagi seorang muslim dewasa tidak mengetahui betapa pentingnya zakat dalam Islam.
Meskipun begitu, kenyataannya masih banyak orang yang belum membayar zakat. Angka penerimaan zakat masih jauh lebih kecil daripada seharusnya, menurut penelitian. Jikalau zakat terkumpul dengan sebagaimna seharusnya, insya Allah banyak sekali masalah kemiskinan yang bisa teratasi di negeri kita tercinta, Indonesia.
Lalu, apakah hukum menolak membayar zakat? Berikut jawaban yang kami sadur dari Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq dan kami tambahkan beberapa dalil.
Bagaimana Hukum Tidak Membayar Zakat? Berikut Beberapa Dalil yang Menjelaskannya
Zakat ialah kewajiban yang disepakati oleh semua ulama umat Islam dan sangat dikenal luas, oleh karena itu dikategorikan sebagai salah satu masalah pokok atau dharuriyat agama. Ini bermakna, jikalau seseorang mengingkari kewajibannya, ia dipastikan keluar dari agama (murtad). Dan dapat dihukum mati dengan tuntutan kekafiran. Dikecualikan jika dia baru masuk Islam. Orang yang baru masuk Islam dapar dimaklumi karena mereka belum banyak paham tentang ilmu agama.
Sedangkan orang yang menolak membayarnya, tapi meyakini kewajibannya, maka dia berdosa karena penolakannya itu. Tetapi mereka tidak sampai dianggap kafir. Dalam kasus seperti ini, pemerintah harus mengambil zakat orang tersebut secara paksa dan menghukumnya, tapi tidak boleh mengambil lebih banyak dari besar zakat yang wajib dia keluarkan. Ini merupakan pendapat para ulama. Tetapai Ahmad dan Syafi’i berbeda dalam pendapat lamanya. Menurut mereka, pemerintah mesti mengambil zakatnya dan mengambil setengah kekayaannya sebagai sanksi.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud, Hakim, dan Baihaqi dari Bahz bin Hakim. Bahwa Rasulullah bersabda (yang artinya),
“Setiap unta yang digembala, pada tiap-tiap 40 ekor dikeluarkan zakatnya berupa bintu labun (unta betina berusia 2 tahun). Unta-unta itu tida boleh dipisah dalam penghitungannya. Siapa yang menyerahkannya untuk mendapat pahala, maka dia akan mendapatkannya. Tapi, siapa yang menolak menyerahkannya, maka kami akan mengambilnya, berikut setengah dari seluruh unta yang dipunyainya, sebagai kewajiban yang telah ditetapkan Tuhan kita. Sanak keluarga Muhammad tidak halal mendapatkan sedikit pun darinya.”
Ahmad berkata bahwa sanad dari hadits tersebut baik.
Jika ada sekelompok orang sepakat tidak mau membayar zakat, tapi tetap meyakini kewajibannya dan mereka memiliki pasukan dan pendukung, maka mereka harus diperangi karena alasan tersebut hingga bersedia membayarnya.
Seperti pada dalil hadits Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda,
“Aku diperintahkan agar memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utuan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukannya, berarti mereka telah menjaga kesucian darah dan hartanya dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan, perhitungan mereka, sesungguhnya, adalah dengan Allah.”
Dalil lain diriwayatkan Al-Jama’ah dari Abu Hurairah, “Beberapa saat setelah Rasulullah saw. wafat, Abu Bakar menjadi Khalifah, sementara bangsa Arab ada yang kembali kafir. Saat itu, Umar mempertanyakan rencananya, ‘Bagaimana kamu memerangi orang-orang itu, bukankah Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah. Apabila telah mengatakannya, berarti dia telah menjaga kesucian harta dan nyawanya dariku, kecuali dengan haknya. Dan, perhitungan sebenarnya ada pada Allah Ta’ala?’
Abu Bakar menjawab, ‘Demi Allah, seandainya mereka menolak menyerahkan seekor ‘anaq (kambing betina yang usianya belum genap setahun) kepadaku yang biasa mereka serahkan kepada Rasulullah saw., niscaya aku memerangi mereka karena penolakan tersebut. ‘Demi Allah, saat itu aku tahu Allah telah memantapkan tekad Abu Bakar untuk memerangi mereka, maka aku pun tahu pendapatnyalah yang benar.'”
Selain hadits-hadits di atas, ada juga ayat al-Qur’an yang menjelaskan:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas & perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Pada hadits yang lainnya Nabi Muhammad bersabda sebagai berikut:
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”. [HR Muslim no. 988]
Kesimpulan Hukum atas Orang yang Tidak Membayar Zakat
Bahwa kita dilarang untuk menolak membayar zakat. Dari dalil-dalil yang ada di atas maka hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat adalah:
- Dihukumi bermaksiat, jika dia yakin kewajibannya tetapi tidak melaksanakannya.
- Dihukumi kafir, jika dia menganggap zakat tidak lagi wajib.
- Jika bersengkongkol, maka diperangi oleh pemerintah muslim sampai mereka membayar zakat.
- Diancam siksaan yang pedih di akhirat.
- Menjadi santapan ular jantan Aqra’ di neraka.
Jikalau kita tidak mengimani bahwa zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam, maka kita bisa keluar dari agama Islam (kafir/murtad). Sedangkan bila kita meyakininya, tapi tidak mau membayarkan zakat, maka kita berdosa. Selain itu pemerintah harus berperan sebagai penegak hukum zakat. Mereka harus mengambil zakat dari orang yang tidak mau membayar zakat.
—–