Bagaimanakah cara penulisan makalah ekonomi syariah, khususnya di bidang fiqih muamalah? Berikut adalah contoh format standar dari penulisan makalah ilmiah ekonomi syariah. Silahkan diikuti:
Format Makalah Fiqih Muamalah
- Unsur Utama
Penulisan makalah Fiqh Muamalah dilakukan dengan memasukkan unsur-unsur utama sebagai berikut:
Pendahuluan |
Isi Kandungan |
Studi Lapangan |
Sumber Rujukan |
Berisikan tujuan penulisan, sekilas tentang judul topik dan poin-poin utama yang akan dibahas dalam makalah |
Minimal terdiri dari 5 bab; kata, 3 bab dan kesimpulan/penutup |
Menyertakan hasil kajian survey atau kunjungan ke institusi perbankan, LKS dan lembaga-lembaga yang terkait dengan pembahasan |
Melampirkan lembaran foto copy buku-buku yang dijasikan sebagai referensi baik dalam bahasa Arab, Inggris dan Indonesia . |
- Isi naskah
– Penulisan makalah tidak kurang dari 40 halaman.
– Makalah ditulis di atas kertas ukuran A4 yang diketik dengan spasi 1.5 dan menggunakan font Times New Roman size 12.
- Mencantumkan saran bahan bacaan lanjutan (further reading) di setiap poin-poin yang dianggap penting dan daftar pustaka secara keseluruhan
- Ilustrasi
- Dapat mencantumkan ilustrasi yang relevan seperti peta, chart, tabel, diagram, foto, kartun, dsb.
- Gaya Bahasa
- Makalah ditulis dalam bahasa Indonesia yang memenuhi kaidah-kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Makalah ditulis dengan menggunakan bahasa popular yang ringan dan mudah dipahami kalangan umum
- Penulisan ayat dan hadits menyertakan teks asli arab dan terjemahannya yang diketik dengan 1 spasi.
- Penomoran sub entri
I …… (judul sub bab)
A ….. (judul sub sub-bab)
1 …… (judul sub berikutnya).
Penulisan nomor dan judul sub bab dengan format huruf kapital di awal kata dengan ukuran 12, bold.
- Transliterasi
Penulisan transliterasi makalah dapat mengambil panduan dari buku “Tafsir Ekonomi Kontemporer”.
- Daftar Pustaka
Setiap entri harus dilengkapi daftar pustaka dengan ketentuan:
- Ditulis secara alfabetis.
- Nama pengarang ditulis dengan format: nama keluarga (nama akhir), nama depan.
- Gelar akademik tidak perlu disebutkan.
- Setiap pustaka diketik dengan jarak satu spasi (rata kiri), tetapi antara satu pusta adengan pustaka lainya diberi jarak dua spasi.
- Bila terdapat lebih dari tiga pengarang, cukup ditulis pengarang pertama saja dengan tambahan ‘et.al’.
- Penulisan daftar pustaka tergantung jenis informasinya yang secara umum memiliki urutan sebagai berikut:
Nama pengarang (tahun penerbitan). Judul karangan (italic). Kota Penerbit: Nama Penerbit.
Contoh:
Satu Pengarang
Mohd. Ma’sum Billah (2003). Modern Financial Transaction Under Shari’ah. Petaling Jaya: Ilmiah Publisher Sdn. Bhd.
Dua Pengarang
Chapra, M. Umer dan Tariqullah Khan (2000). Regulation and Supervision of Islamic Banks. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.
Tiga Pengarang
Asyqar, Muhammad Sulaiman et.al. (1998). Buhuth Fiqhiyyah fi Qadhaya Iqtishadiyyah Mu’ashirah. 2.j. Amman: Dar Al-Nafa’is.
Lebih dari tiga pengarang
Asyqar, Muhammad Sulaiman et.al. (1998). Buhuth Fiqhiyyah fi Qadhaya Iqtishadiyyah Mu’ashirah. 2.j. Amman: Dar Al-Nafa’is.
Pengarang sama
Saeed, Abdullah (1996). Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretation. Leiden: E.J. Brill.
_____ (2004). “Islamic Banking and Finance, In Search of a Pragmatic Model”. Dalam Virginia Hooker et.al. (ed), Islamic Perspectives on the New Millenium. Singapura: Institute of Southeast Studies.
Tanpa Pengarang
Encyclopaedia of Banking and Finance (1962). Boston: Munn’s G.G.
Buku terjemahan, saduran, dan suntingan
Afzalur Rahman (1997). Muhammad: Encyclopedia of Seerah. Isnan et.al. (terj.). Muhammad Sebagai Seorang Pedagang. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi.
Jurnal
Elgari, Mohamed Ali (2003). “Credit Risk in Islamic Banking and Finance”. Islamic Economi Studies, Vol. 10, No. 2, March 2003, hlm. 1-25.
Internet
Hadi Poernomi. Zakat dan Pajak. Dikutip dari http://www.pnm.co.id/content.asp?id=247&mid=77. Diakses 1 Februari 2008.
Wawancara
Wawancara dengan Muhammad Ridwan (Direktur Pusat Koperasi Syariah (PUSKOPSYAH) dan Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) DIY pada tanggal 16 Mei 2005 di kantor PINBUK DIY.
- Kutipan
Kutipan orang terkenal ditulis dengan mencantumkan nama penulis, nama buku, dan tahun terbit. Kalau nama buku tidak diketahui cukup dengan tahunnya saja.
- Standar penulisan ini harap dijadikan sebagai panduan. Hal-hal yang belum diatur di dalamnya akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.
Format di atas disusun
Oleh: ShaifurrokhmanMahfudz