Berikut adalah ringkasan dari materi istihsan dan mashalah mursalah, dari mata kuliah Ushul Fiqih I. Selamat menyimak:
Definisi Istihsan
Menurut penjelasan Ust Faishal Ali nurdin >Istihsan adalah menetapkan hukum syar’i berlandaskan pada asas mencari kebaikan.
Istihsan menurut Abul Hasan al-Karkhi ialah: Penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu
Macam-macam Istihsan dan Contohnya
-
Istihsan bin Nash = Orang puasa apabila makan karena lupa, maka puasanya tidak batal , hal ini pernah dijelaskan dalam hadist Rasulullah .
-
Istihsan bil Ijma’ = Kesepakatan ulama mengenai bolehnya akad salam
-
Istihsan bil Urfi = Wakaf barang2 yang bergerak seperti al-Qur’an, laptop, kitab , dll.padahal pada umumnya ketentuan objek wakaf adalah pada barang yang bersifat tidak bergerak.
-
Istihsan dengan maslahat mursalah = bolehnya memasang peraturan lalu lintas, contoh lampu merah karena dianggap ada kemaslahatan , UUD pembatasan usia pernikahan , UUD imigrasi seperti Visa,passport, dll
Pendapat ulama perihal Maslahat Mursalah
Berkenaan dengan maslahat mursalah,para ulama mengemukakan empat pandangan
-
Menolak maslahat mursalah selama tidak berdasarkan kepada sumber pokok yang kuat (al-Qur’an dan Hadist ) , jika berdasarkan sumber pokok yang kuat, maka ia termasuk qiyas.
-
Maslahat mursalah dapat diterima selama sesuai dengan tujuan-tujuan syari’ dan tidak bertentangan dengan sumber pokok yang kuat ( al-Qur’an Hadist )
-
Maslahat mursalah diterima apabila mendekati makna dari al-Qur’an dan Hadist meskipun secara tidak langsung tidak bersandarkan kepada sumber pokok yang berdiri sendiri
-
Pendapat imam al-Ghazali bahwa maslahat mursalah diterima apabila merupakan dharurat yang pasti ( Qath’I )
Maslahat Mursalah
Ialah : Maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat islam dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus.
Definisi maslahat mursalah Menurut keterangan Ust Faisal ali nuruddin : “ Maslahat mursalah itu Kalau kita membaca al-Qur’an dan Hadist,misalnya, yang nyuruh untuk mengerjakan suatu objek pekerjaan gak ada , yang melarang juga gak ada, tapi disana ada kemashlahatan yang nyata apabila kita mengerjakannya “ .
Syarat Maslahah Mursalah
-
Kemaslahatan tersebut harus mu’tabarah / diterima
-
Tidak bertentangan dengan syariat, artinya harus bersesuaian dengan syariat.
-
Maslahat tersebut harus rationable
-
Penggunaan maslahat dalam rangka menghilangkan kesulitan.
Alasan maslahah mursalah dijadikan hujjah
-
Banyak dipraktikkan oleh para sahabat Rasulullah Saw.
-
Terkadang maslahat sesuai dengan maqashid syari’ (tujuan2 syari’) , artinya dengan mengambil maslahah berarti sama dengan merealisasikan tujuan-tujuan syari‘ .
-
Seandainya mashlahat tidak diambil dalam kasus yang mengandung sebuah kesulitan, maka orang muslim mukallaf akan mengalami kesulitan juga. Padahal QS al-Hajj : 76 menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan agama Islam sebagai suatu kesulitan dan kesempitan . QS albaqarah ; 185 juga menjelaskan :
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرْيْدُ اللهُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu