Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta lain sebagai pertukaran hak milik.

Banyak ayat Qur’an yang menerangkan tentang disyariatkannya jual beli. Antara lain firman Allah SWT:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah [2]: 275)

Firman Allah SWT:

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa : 29)

Dan firman Allah SWT:

“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (QS al-Baqarah : 282)

Begitu pula ada banyak hadits yang menjelaskan disyariatkannya jual-beli. Antara lain hadits Rasul:

“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih (meneruskan atau membatalkan akad jual-belinya) selama belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang apa adanya), maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Sebaliknya, jika keduanya menutupi (cacat barangnya) dan berbohong, maka keberkahan akan dihapus dari keduanya.” (HR Bukhari)

Selain itu ada hadits:

“Dikatakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, penghasilan apa yang paling baik? beliau menjawab, ‘pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang diterima.'” *HR Ahmad, al-Bazar, dan al-Hakim)

Selain itu juga ada riwayat dari Ismail bin ‘Ubaid bin Rifa’ah dari bapaknya dari kakeknya, bahwa dia pernah pergi keluar bersama Nabi Muhammad saw ke mushalla, lalu Rasul melihat orang-orang melakukan jual beli, maka Rasul saw pun bersabda: “Wahai para pedagang!” Mereka pun memenuhi panggilan Rasul dan mengangkat kepala mereka dan pandangan mereka kepada Rasul saw. Kemudia beliau bersabda:

“Sesungguhnya para pedagang itu akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak sebagai orang yang suka berbuat keji, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” (HR Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, al-Baihaqi dan al-Hakim)

Ulama yang bernama Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentari, “Kaum muslim sepakat akan kebolehan jual beli, dan hikmah (realita) pun mengharuskannya. Karena, kebutuhan manusia itu terkait dengan apa yang dimiliki temannya. Umumnya, temannya tidak akan menyerahkannya, kecuali dengan kompensasi (ganti/imbalan). Sedangkan dalam pensyariatan jual beli, tujuan tersebut akan bisa diraih tanpa ada kesulitan.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari Juz 4 Halaman 336)

Itulah dalil tentang syariat jual beli dalam Islam. Jual beli dibolehkan dalam Islam tetapi harus patuh dengan syariat yang sudah ditetapkan.