Banyakya berbagai jenis produk makanan dan minuman di Indonesia ini membuat mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam menjadi khawatir karena ditakutkan makanan atau minuman yang dikonsumsi ternyata diharamkan dalam Islam. Untuk itulah sertifikasi halal sangatlah penting karena dengan adanya label MUI pada suatu produk makanan atau minuman serta hidangan di restoran akan membuat masyarakat terasa lebih aman saat mengonsumsi sesuatu.

Indonesia bahkan menjadi salah satu negara yang memiliki makanan halal terbaik karena memang mayoritas penduduknya menganut agama Islam sehingga menjadikan sertifikasi halal MUI merupakan salah satu hal yang wajib dan harus ada pada setiap produk-produk yang dijual. Sertifikasi halal ini bukan hanya untuk produk makanan dan minuman namun juga sudah banyak produk kosmetik yang memiliki label halal.

Indonesia memang sudah terkenal dengan ragam suku, budaya, agama bahkan sumber daya alamnya yang melimpah menjadikan Indonesia memiliki berbagai jenis produk-produk pilihan yang lengkap termasuk makanan dan minuman sehingga banyak yang menyukai wisata kuliner di Indonesia. Namun karena merupakan negara dengan mayoritas umat Islam, halal merupakan salah satu indikator yang sangat penting dalam suatu makanan agar bisa dikonsumsi oleh semua orang.

A. Pengertian Sertifikasi Halal

Pengertian sertifikasi halal MUI adalah sebuah hukum tertulis dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang menyatakan apakah suatu produk baik itu makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan halal dan sudah sesuai dengan syariat Islam.

Terkadang produk makanan yang dibuat memang sudah halal namun itu saja masih tidaklah cukup. Masih memerlukan bukti dan jaminan bahwa produk tersebut benar-benar halal dan aman untuk dikonsumsi oleh umat muslim maka dari itu sertifikasi halal sangatlah penting sehingga dapat memberikan kepastian, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

Para pelaku usaha yang menjual produk-produk halal juga akan mendapatkan nilai tambah karena sudah terpercaya apalagi jika yang sudah memiliki sertifikasi halal sebagai bukti dan jaminan dari kehalalan produk-produk yang dijualnya.

B. Lembaga yang Bertanggung Jawab Atas Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Namun sebelumnya telah dilakukan tes dan analisis tertentu oleh LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia untuk melihat apakah produk yang dianalisa telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Proses Sertifikasi Halal (Sumber: BPJPH)

Namun sertifikasi halal sudah tidak lagi dikeluarkan oleh MUI mulai Oktober 2019. BPJPH atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Halal yang berada di bawah supervisi Kementrian Agama atau Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal. Namun MUI masih memiliki wewenang dalam memberikan masukan dan penilaian mengenai produk yang sedang diuji meskipun BPJPH merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam pemberian sertifikat halal.

Bisa dibilang bahwa BPJPH dan MUI memiliki tugasnya masing-masing. MUI memiliki peran yang mayoritas apabila berkaitan dengan hal-hal yang bersifat substantif misalnya seperti pemeriksaan dan penetapan fatwa sedangkan BPJPH merupakan lembaga yang bertugas untuk menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.

Dalam prosesnya, pemerintah akan menerima pendaftaran dan bertindak sebagai koordinator kemudian akan membagikannya kepada Lembaga Pemeriksa Halal. Kemudian BPJPH akan membuat rumusan dan menetapkan apakah produk tersebut sudah termasuk standar, norma, prosedur dan kriteria lainnya sesuai dengan JPH atau Jaminan Produk Halal.

BPJPH juga memiliki wewenang untuk mencabut sertifikat halal dan juga label halal pada suatu produk, melakukan edukasi, sosialisasi dan publikasi produk halal, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Badan ini juga bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri pada bidang penyelenggaraan JPH, melakukan akreditasi LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal, pengawasan terhadap JPH, registrasi auditor halal, dan membina auditor halal.

C. Manfaat Sertifikasi Halal

Tujuan sertifikasi halal MUI adalah agar dapat menjamin kelayakan suatu produk bagi masyarakat muslim baik dalam segi agama dan juga kesehatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan ketentraman batin dari kehalalannya.

Perlindungan dari LPPOM MUI juga menjadi hak dari setiap konsumen di mana LPPOM MUI menjadi sebuah lembaga yang memiliki fungsi untuk mengkaji, meneliti, menganalisa dan juga untuk memutuskan apakah sebuah produk yang telah diteliti baik itu kosmetik, pangan, dan obat-obatan layak untuk digunakan dan dikonsumsi baik dalam segi agama maupun kesehatan di mana dalam hal ini agama Islam sudah memiliki aturan dalam halal dan haramnya sesuatu.

Pada hadits juga sudah jelas dan tegas dalam menyebutkan tentang produk yang haram dan halal. Tidak perlu mengajukan suatu produk apabila sudah jelas haram misalnya seperti penggunaan daging babi, minuman keras, dan lainnya. Sama halnya juga dengan halal misalnya seperti sayur-sayuran segar, ikan segar, bahan tambang, dan lainnya karena sudah jelas kehalalannya.

Hanya saja yang menjadi masalah utamanya adalah bahan-bahan lainnya yang masih samar-samar , tidak atau masih belum jelas apakah halal atau haram. Proses sertifikasi halal inilah yang dibutuhkan untuk memberikan kejelasan dan keputusan dari hal-hal yang belum atau tidak jelas menjadi jelas apakah halal atau haram.

Proses tersebut tidaklah mudah karena harus melewati berbagai proses yaitu proses audit baik itu proses pemeriksaan atau proses pengujian yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk yang telah berkompeten dan berwewenang dalam melakukan pengujian untuk menetapkan apalah produk yang diuji tersebut halal atau haram.

Memang benar adanya jika makanan dan minuman yang halal sudah lebih banyak dibandingkan makanan dan minuman yang haram. Bahan yang haram menurut Al-Qur-an yaitu minuman keras, daging babi, bangkai, darah, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah dan khamr.

Di dalam beberapa hadits juga disebutkan keharaman binatang buas, binatang yang hidup di dua alam, dan binatang yang menjijikkan, binatang yang dilarang untuk membunuhnya dan binatang yang disuruh untuk membunuhnya.

Namun karena produk makanan dan minuman semakin banyak, maka setiap ingin mengonsumsi sesuatu haruslah memastikan terlebih dahulu apakah yang dikonsumsi tersebut halal atau haram. Apalagi setiap produk makanan atau minuman dibuat dengan berbagai macam bahan yang bahkan namanya terkadang masih asing.

Bisa saja bahan utamanya halal namun bahan tambahannya ternyata haram dan malah tercampur dengan bahan utama yang halal sehingga produk tersebut akhirnya menjadi haram. Bisa juga memang bahan-bahan yang digunakan semuanya halal namun pada saat proses produksinya termasuk fasilitas yang digunakan haram sehingga saat memproduksi makanan yang halal sudah tercampur.

Untuk itulah sertifikasi halal sangatlah penting untuk menyatakan bahwa suatu produk sudah memenuhi syariat Islam sehingga bisa dikonsumsi ataupun digunakan dengan aman dan nyaman yaitu dengan menganalisa suatu produk apakah semua bahan-bahan yang terkandung dalam suatu produk halal atau haram melalui proses sertifikasi. Jika halal maka produk tersbut akan mendapatkan izin untuk mencantumkan label halal pada produk tersebut.

Deskripsi : sertifikasi halal sangatlah penting dalam menentukan apakah suatu produk halal atau tidak sehingga aman bagi umat muslim.