Bagaimana hukum membeli emas secara kredit? Apakah Boleh Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai? Bukankah kita sering melihat tawaran cicil emas? Berikut adalah tanya jawab terkait masalh tersebut dari telegram*

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustadz.

Apakah boleh beli emas secara kredit?
Ada warga yg bertanya kemarin, ada yang melarang beli emas secara kredit dengan alasan emas bukan barang kebutuhan yang sifatnya mendesak.

Jawaban

Wa’alaikum salam wr wb

Hukum Jual Beli Emas Secara Kredit (Tidak Tunai)

hukum jual beli emas secara kredit tidak tunai

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Jual beli emas secara tidak tunai itu bisa digambarkan si A membeli emas 1 gram dengan harga 500 ribu dibayar tunai, sedangkan emasnya diterima tidak tunai esok atau pekan depan. Atau sebaliknya emas diterima tunai, sementara uang dibayar kemudian atau angsur.

2. Menurut sebagain ulama kontemporer seperti Syekh Sulaiman Mani, Ibnu Taimiyah, dan otoritas fatwa nasional seperti DSN MUI itu memperkenankan (membolehkan) jual beli emas tidak tunai ataupun angsuran kredit sebagaimana digambarkan pada poin satu.

3. Pendapat tersebut itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit,

Rasulullah SAW bersabda :

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

Para ulama yang memperkenankan jual beli emas secara tidak tunai atau angsur itu berpendapat bahwa illat atau kata kunci dari emas dan perak yang ada dalam hadits tersebut adalah mata uang.

Oleh karena itu maka setiap emas yang dijadikan mata uang jika diperjualbelikan itu harus tunai dan sama.

Sedangkan setiap emas yang bukan mata uang atau komuditas maka boleh tidak tunai dan boleh juga tidak sama.

4. Berdasarkan pendapat sebagian ulama tersebut maka emas baik emas perhiasan ataupun emas batangan itu tidak lagi dikategorikan mata uang tetapi sebagai komuditas menurut urf atau tradisi masyarakat begitupula menurut otoritas di Indonesia. Dengan demikian maka jika ada pertemuan atau pertukaran antara lima ratu ribu dengan satu gram emas perhiasan ataupun batangan maka itu bukan berarti itu pertukaran antara emas dengan emas atau uang dengan uang tetapi itu pertukaran antara uang dengan barang yang diperkenankan untuk tidak tunai.

5. Jualbeli emas tidak tunai ini diperkenankan atau diperbolehkan berdasarkan sebagian pendapat para ulama dan hadits Ubadah bin Shamit tersebut diatas.

Wallahu a’lam

Referensi

  1. Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015
  2. Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

*Sumber: Dr. Oni Sahroni Ma (telegram.me/onisahronii)