Berikut adalah ringaksan ihstishab, definisinya, jenisnya, dan lain-lain. Untuk pembahasan lebih dalam, silahkan merujuk kepada kitab-kitab ulama.
Definisi Istishab
Apa itu Istishab? Istishab adalah,
إِثْبَاتُ مَا كَانَ ثَابِتًا اَوْ نَفْيُ مَاكَانَ مَنْفِيًّا
Yaitu dalil yang memandang tetapnya suatu perkara atau tidak tetapnya suatu perkara selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya.
Macam-macam Istishab dan Contohnya
-
Ibahah Asliyah (boleh pada asalnya) . Contohnya adalah setiap sesuatu yang berhubungan dengan Muamalah, seperti makan, minum , jual beli ,dll dimana semua hal itu pada asalnya adalah boleh
-
Bara’ah Asliyah(Kebebasan dasar) . Contoh Seoarang ayah tidak wajib menafkahi seseorang yang diasumsikan sebagai anak kandungnya selama tidak ada data-data kongkrit yang menyatakan bahwa ia anak biologisnya.
-
Al-Hukmi : contoh Buku Ushul fiqh ini adalah milik saya , selamanya , selagi tidak ada bukti yang menyatakan bahwa buku ini milik orang lain.
-
Washfi/ Sifat : Contoh seorang wartawan yang ditugaskan disuatu tempat yang jauuuuuuuuh banget , 4 tahun lamanya tiada kabar tentangnya . maka sifat hidup tetap ada padanya dalam kaitannya dengan berbagai hukum , selagi tidak ada indikator kuat yang menyatakan bahwa wartawan tersebut telah meninggal.
Apakah Syar’u Man Qablana ?
Yaitu syariat-syariat yang Allah turunkan kepada para Rasul sebelum nabi Muhammad
Apakah Syariat ummat terdahulu (Syar’u Man Qablana) berlaku bagi kita ?
Dilihat terlebih dahulu dari:
-
Jika Syar’u Man Qablana Tidak tercantum dalam nash (al-Qur’an dan Hadist ) maka Syar’u Man Qablana tidak berlaku bagi kita
-
Jika Syar’u Man Qablana tercantum dalam Nash dan ada ketergasan dari Nash tersebut, maka Syar’u Man Qablana berlaku bagi kita
-
Jika Syar’u Man Qablana tercantum dalam nash tapi tidak ada ketegasan dari Nash mengenai berlaku dan tidaknya bagi kita, maka Ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan masih berlaku ,dan ini pendapat yang kuat , ada yang berpendapat tidak berlaku lagi bagi kita.
Macam-macam Syar’u Man Qablana
Jawaban ini sama seperti jawaban sebelumnya bahwa macam-macam SMQ itu ada 3. Contohnya:
Contoh SMQ yang tidak tercantum dalam Nash:Menikah dengan saudara/I kandung pada zaman nabi Adam diperbolehkan sedangkan pada zaman kita ketika rasulullah diutus paraktik nikah antar saudara kandung haram hukumnya
Contoh SMQ yang tercantum dalam Nash da nada ketegasan hukum tersebut masih berlaku bagi umat sekarang : Perintah puasa (bulan Ramadhan)yang tertera dalam QS al-Baqarah ayat 183. Perintah puasa pada zaman nabi sebelumnya memang sudah ada dan dimasa rasulullah diutus puasa pun tetap diperintah untuk ummat nabi Muhammad.
Contoh SMQ yang tercantum dalam Nash tapi tidak ada ketegasan berlaku atau tidaknya bagi umat sekarang : Persoalan hukum Qisas ( hukum setimpal )pada zaman nabi Musa .dalam QS al-Maidah ayat 145 dijelaskan banyak sekali perbuatan criminal yang menyebabkan umat nabi Musa wajib di Qisash , tetapi pada zaman nabi Muahmmad dari semua bentuk criminal yang ada pada zaman Nabi Musa, hanya satu saja bentuk criminal yang mengaharuskan pelakunya dihukum Qisas, yaitu terbatas pada kasus pembunuhan saja, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS al-Baqarah ayat 178 .
Penyusun: Sufyan Tsauri
Rujukannya salah. Surah al-maidah ayat 145? Mohon diperbetulkan supaya tidak disalah anggap