Dalam Islam, banyak sekali hukum mengenai kehidupan kita sehari-hari. Dimana dalam hukum itu terdapat suatu kaidah baik mengenai fiqih maupun dasar hukum.
Yang dimaksud dengan kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Pengertian dan Sifat Kaidah Fiqih (Qawaid Fiqhiyah)
Kaidah Fiqih adalah ringkasan-ringkasan yang sangat pendek dari berbagai aturan fiqih.
Kaidah-kaidah fiqih adalah pernyataan-pernyataan yang dirumuskan dalam bentuk hukum yang akurat yang mengilustrasikan gambaran umum dari sifat, semangat, filsafat dan tujuan hukum islam.
“suatu prinsip umum di mana ketentuan-ketentuan khusus dapat langsung diketahui” Ahmad Al-Maqqari.
Beberapa karakteristik dari kaidah fiqih:
- penurunan (generalisasi) ekstrim
- mengacu pada nash-nash shahih
- terdapat beberapa pengecualian
- memudahkan
A. Fungsi Kaidah Fiqih (Qawaid Fiqhiyah)
Kaidah fiqih berfungsi dalam mengelompokan dan mengkonsolidasikan ketentuan-ketentuan fiqih yang identik di bawah aturan-aturan yang universal dan menyeluruh.
B. Status Hukum Kaidah Fiqih (Hukum Qawaid)
Tentang kaidah fiqih maka status hukumnya adalah sebagai berikut:
- Pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan teks hukum seperti Qur’an dan Hadits Rasul.
- Sebagian ahli fiqih membolehkan menjadikan qawaid fiqhiyah sebagai dalil dalam memutuskan suatu perkara
- Qawaid fiqhiyah berkekuatan hukum hanya saja sifatnya tidak independen.
C. Asal dan Sumber Kaidah Fiqih
Kaidah fiqih tetap bersumber dari nash-nash yang shahih. Berikut beberapa sumber kaidah fiqih:
- Qawaid yang diturunkan dari teks al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.
- Qawaid yang aslinya adalah hadits Rasulullah SAW, namun lebih dikenal sebagai kaidah-kaidah hukum.
- Qawaid yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan fiqih, tersebar dalam beberapa bab berbeda pada kitab-kitab fiqih.
- Qawaid yang berasal dari ushul fiqh.
D. Lima Kaidah Fikih yang Pokok
Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah fiqih ini terdapat lima kaidah pokok, yaitu
- الامور بمقاصدها “segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya (niatnya)”,
- اليقين لا يزال بالشك “yang sudah yakin tidak dapat dihapuskan oleh keraguan”,
- المشقة تجلب التيسر “kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan”,
- الضرر يزال “kemudharatan itu harus dihilangkan”,
- العادة محكمة “adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”.
Namun yang akan dibahas dalam makalah ini hanya kaidah-kaidah furu’ yang terdapat dalam kaidah pokok yang pertama. Kaidah pokok yang pertama yaitu “segala perkara tergantung kepada niatnya”.
E. Kaidah Fikih Pokok Pertama = Niat
Kaidah : الأُمورُ بِمَقا صِدِها
Dasar dalil : “innamal A’malu bin niyyat”
Contoh Kasus:
- menjual anggur kepada orang yang mengekstrak anggur menjadi minuman yang memabukan tidak sah.
- Membeli barang-barang yang hasilnya digunakan untuk menzalimi umat muslim.
- Menjual senjata kepada penjahat.
F. Kaidah Cabang (Furu’) Dari Kaidah Pokok Pertama
Kaidah di atas memiliki beberapa cabang, atau yang disebut kaidah furu’. Berikut beberapa kaidah furu’ dari kaidah pokok pertama:
لا ثواب إلا بالنية
“Tidak ada pahala kecuali dengan niat.”
Perbuatan baik maupun perbuatan buruk itu tergantung pada niat si pelaku, jika perbuatan itu diniati baik maka akan mendapatkan pahala, tetapi jika perbuatan itu diniati buruk maka tidak akan mendapat pahala.
العبرة فى العقود للمقاصد والمعانى لا للألفاظ والمبانى
“Yang dianggap dalam aqad adalah maksud-maksud, bukan lafadz-lafadz dan bentuk-bentuk perkataan.”
Tidak sahnya berpegang kepada harfiyah lafadz apabila terbukti bahwa qasod (maksud) dan niat bukan sebagai yang dilafadzkan itu.
ما يشترط فيه التعيين فالخطاء فيه مبطل
“Dalam amal yang disyaratkan menyatakan niat, maka kekeliruan pernyataan membatalkan amalnya.”
Perbuatan yang apabila salah dalam niatnya, maka perbuatan itu menjadi batal.
مقاصد اللفظ على نية اللافظ
“Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya.”
Apabila ucapan seseorang itu dianggap sah atau tidak, itu tergantung dari maksud orang itu sendiri, yaitu apa maksudnya.
ما لا يشترط التعريض له جملة وتفضيلا إذا عينه واخطاء لم يضر
“Sesungguhnya (perbuatan) yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara keseluruhan, maupun secara terperinci tidak disyaratkan untuk mengemukakan niat, maka bila dinyatakannya dan ternyata keliru, maka kekeliruannya itu tidak membahayakan (tidak membatalkan).”
Apabila seseorang imam yang sholat dengan niatnya sebagai imam dari Muhammad, padahal ma’mum di belakangnya adalah Mahmud. Maka sholatnya tidak batal sebab imam itu tidak harus menyatakan niatnya tentang siapa orang yang berma’mum di belakangnya.
النية فى اليمين تخصص اللفظ العام ولاتعمم الخاص
“Niat dalam sumpah mengkhususkan lafadz yang umum, dan tidak pula menjadikan umumnya lafadz yang khusus.”
Apabila seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan berbicara dengan seseorang, tetapi yang dimaksud orang tertentu yaitu Hambali, maka sumpah ini hanya berlaku pada Hambali saja, dan yang lain tidak.
المنقطع عن العبادة لعذر من أعذارها إذا نوى خضورها لو لا العذر حصل له ثوابها
“Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena sesuatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.”
Dari kaidah-kaidah cabang diatas, terdapat kaidah-kaidah yang dianggap paling penting dan mewakili kaidah cabang yang lainnya, yaitu :
G. Kaidah Furu’ dalam Transaksi Muamalah
العِبرَةُ في العُقودِ للمقاصِد و المَعانِي لا للألفاظِ والمَبَاني
Sub-kaidah: pada hakekatnya, suatu perjanjian (akad) tergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafadz dan bentuknya.
Misal : dalam kerja sama Mudharabah, jika ada ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang menyediakan modal akan memperoleh semua keutungannya, maka akad itu tidak sidebut mudharabah, tapi akad hutang.
G.1. Beberapa Akad yang tidak dibenarkan karena Kaidah Niat
- Bay’ al Inah
Menjaul barang secara kredit dengan harga tertentu dan kemudian membelinya kembali secara kontan dengan harga lebih mura dari harga kredit, di mana kedua transaksi terjadi pada waktu yang bersamaan.
- Tawarruq
Suatu transaksi di mana seseorang yang membutuhkan uang untuk membeli suatu barang secara kredit dari orang tertentu dan kemudian menjaulnya ke pasar secara kontan dengan harga di bawah harga beli sebelumnya dari pemilik barang.
- Bay’ bil Wafa
Transaksi di mana seseorang membutuhkan uang menjual suatu barang kepada pembeli, dengan syarat kapan saja di penjual mau, maka si pembeli tadi harus mengembalikan barang yang dibeli kepadanya dengan harga pembelian semula.
Hiyal : Alat/Strategi Hukum
Kaidah : كُلّ حييلَةِ يَتَوصَلُ بَها إلي إِبطال حَقٍّ أو إحقاقِ باطِلِ هِي حَرامٌ
“Setiap alat/strategi hukum yang menghilangkan hak atau menguatkan yang salah, adalah Haram”
G.2. Pandangan Empat Mazhab tentang Kaidah Muamalah Ini
Dalam membicarakan kaidah tentang transaksi ini, empat mazhab berbeda-beda dalam menyusun redaksinya. Redaksi yang ditulis golongan Hanafiah dan Malikiyah berbeda dengan apa yang ditulis oleh golongan Syafi’iyah dan berbeda pula dengan redaksi yang ditulis oleh golongan Hanabilah. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan mereka dalam menjawab hukum-hukum yang terakomodir didalam kaidah tersebut.
Golongan al-Syafi’iyah menggunakan redaksi:
هل العبرة بصيغ العقود بمعانها؟
“Adakah yang diperhitungkan itu bentuk kata kata transaksi atau tujuan dan maksudnya?”
Golongan Hanabilah menggunakan redaksi:
إذا وصل بالفاظ العقود ما يخرجها موضوعها فهل يفسد العقد بذلك؟ أو يجعل كناية عما يمكن صحته عل ذلك الوجه؟
“Apabila pada katakata transaksi terdapat sesuatu yang memalingkan transaksi tersebut dari sasarannya, adakah hal itu dapat merusakkan transaksi? Atau dianggap sebagai kinayah dari transaksi yang bisa sah dengan cara seperti itu.”
Terlihat bahwa dikalangan masing-masing dari dua mazhab ini masih terjadi pertentangan antara yang memenangkan sisi makna atau tujuan dan yang memenangkan sisi kata-kata.
Golongan Hanafiah dan malikiyah menggunakan redaksi:
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالآلفاظ والمباني
“Yang diperhitungkan dalam transaksi itu adalah tujuan dan makna bukan kata-kata dan bentuknya.”
Menurut Hanafiah dan Malikiyah, bahwa untuk menghasilkan suatu transaksi tidak harus melihat kata-kata yang terucap pada waktu transaksi, melainkan cukup melihat inti makna atau tujuan dari kata-kata yang diucapkan. Karena secara substansial, yang menjadi tujuan adalah makna atau maksud, bukan kata-kata dan bentuknya. Kata-kata hanyalah sarana untuk menunjukan makna. Dikalangan kedua mazhab ini hanya ada satu pendapat, yaitu memenangkan sisi makna tujuan atau substansi, terkecuali apabila terjadi kesulitan untuk mempertemukan anatara kata-kata dan tujuannya. Sedangkan dikalangan Syafi’iyah dan Hanabilah masih terjadi khilaf untuk menentukan mana yang harus dimenangkan antara sisi tujuan atau sisi kata-kata. Contoh dari kaidah ini:
Hibah yang disertai syarat harus ada penggantinya. Umpamanya seseorang berkata pada yang lain “saya berikan harta ini padamu dengan syarat kamu harus memberiku sesuatu”, maka transaksi seperti ini dihukumi sebagai transaksi jual beli, meskipun kata kata yang digunakan adalah hibah. Demikian ini menurut masing masing mazhab Hanafiyah dan Malikiyah dengan tanpa ada khilaf di antara ashabnya.
Permasalahan semacam ini dianggap kontroversi dikalangan fuqaha, karena pada dasarnya, yang disebut hibah adalah “pemberian yang bukan dilatar belakangi oleh balas jasa, hadiah, atau pemberian yang mengharapkan imbalan tertentu”. Sebab, pemberian yang mengharapkan imbalan tertentu tidak ada bedanya dengan jual beli. Jika berupa manfaat, maka disebut jual beli jasa (bisa ijarah atau sejenisnya). Bila berupa benda, maka disebut jual beli murni.
Oleh karenanya, akan menjadi persoalan bila seseorang mengucapkan kata kata hibah, namun disertai syarat harus ada imbalan. Maka hal yang wajar kalau kemudian ada sebagian pendapat yang menghukumi transaksi semacam itu sebagai transaksi jual beli, bukan transaksi hibah, seperti pendapat golongan Hanafiyah dan Malikiyah (yang telah disebutkan diatas). Di mana, seluruh pengikut dari masing masing dua mazhab ini sepakat untuk menghukumi transaksi tersebut sebagai transaksi jual beli.
Berbeda dengan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah. Dikalangan masing masing kedua mazhab ini terjadi khilaf. Dikalangan pengikut (ashab) Syafi’iyah terdapat dua pendapat. Pendapat yang terkuat (ashah) menghukumi sebagai transaksi jual beli, karena memandang tujuan dan subtansi dari kata kata yang diucapkan, dan pendapat lainnya menghukumi transaksi hibah. Sementara golongan Hanabilah terbagi menjadi tiga pendapat, pertama menghukumi transaksi jual beli, karena melihat tujuan yang terkandung. Kedua menghukumi transaksi hibah shahih, karena menurut golongan kedua ini, hibah dengan syarat ada ganti (hibah bi al-tsawab), hukumnya adalah boleh. Dan yang ketiga menghukumi sebagai transaksi yang batal.
Kaidah ini dihubungkan dengan kaidah pokoknya, ibarat al-juz’i dengan al-kulli. Kaidah pokoknya bersifat umum (universal), kaidah furu’nya bersifat khusus (tematik). Pengertian dari maqashid dan ma’ani (dalam kaidah tersebut) memasukkan sesuatu yang ditunjukan oleh gejala gejala lafal (qarinah lafdhiyah) yang muncul saat terjadinya akad, dan sesuatu yang menjadi kecenderungan uum (adat) yang dikehendaki oleh masyarakat dalam komunikasi mereka. Dengan demikian, sebagian transaksi di masyarakat yang menggunakan bahasa yang tidak sama dengan bahasa syar’i (al-alfadh al-maudhu’ah lah), namun secara makna masih sesuai, maka tetap sah hukumnya. Seperti jual beli (bai’ dan syira’) dengan menggunakan lafal “mengambil” dan “memberi” (al-akhdzu dan i’tha’), dan contoh-contoh yang lain.
Mengomentari kaidah ini, imam Ibn Qayyim al-Jauziyah mengatakan, “bahwa orang yang memikirkan syara’ secara mendalam, niscaya ia akan tahu bahwa as-syaari’ (Allah SWT dan Muhammad SAW) senantiasa menggugurkan lafadz lafadz yang maknanya tidak menjadi maksud dari mutakallim. Sebagian dari undang undang syar’i yang tidak boleh di lupakan adalah bahwa niat dan keyakinan merupakan penentu dalam pekerjaan dan berkomunikasi, sebagaimana ia menjadi penentu dalam ibadah taqarrub”.
Dasar legitimasi pemikiran Al-Qayyim ini adalah dari surat al-Baqarah ayat 228 dan 231:
“….وَبُعُو لَتُهُنَّ أحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إن أرَادُوا إصلاَحًا وَلَهُنَّ مِثلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيهِنَّ دَرَجَة وَاللهُ عَزِيزُ حَكِيمٌ ”
“….وَلاَ تُمسِكُو هُنَّ ضِرَارًا لَّتَعتَدُوا….”
…..Dan suami suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana. , (QS/2:228)
…..Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan,…. (QS/2:231)
Ayat-ayat ini menjelaskan, bahwa raj’ah diperbolehkan Allah bagi orang yang bertujuan baik (ishlah), bukan orang yang bertujuan tidak baik (dlirar).
H. Kaidah Furu’ Tentang Ibadah
Qaidah ini dapat membedakan salah satu ibadah dengan ibadah yang lainnya. Misalnya, orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu dan sama-sama 4 raka’at, maka untuk membedakan ini sholat dhuhur dan itu sholat asar adalah dengan niat.
Dapat juga memberi perbedaan ibadah dengan adat kebiasaan. Misal mandi, mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah, maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum’at.
Dapat pula membedakan yang dituju dalam ibadah. Kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka’at, ada kemungkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah (sunnah rawatib) untuk membedaknya adalah dengan niat, dsb.
Sebagai contoh lainnya adalah:
المنقطع عن العبادة لعذر من أعذارها إذا نوى خضورها لو لا العذر حصل له ثوابها
“Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena sesuatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.”
Kaidah tersebut berkaitan dengan sabda Nabi SAW:
”Apabila seorang sakit atau berpergian maka ia dianggap beramal sebagaimana ia dalam keadaan sehat atau tetap di rumah.”
I. Kaidah Furu’ Tentang Sumpah
Sumpah adalah menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan bentuk kalimat tertentu.
Redaksi yang digunakan madzhab Hanafiyah:
تخصيص العام بالبينة مقبول ديانة لاقضاء وعند الخصاف مقبول قضاء أيضا وأما تعميم الخاص بالبينة فقد إختلف فيه علماء حنفية
“Mengkhususkan lafal yang umum dengan niat itu diterima dalam hal menggugurkan tanggungan pada Allah namun tidak diterima secara hukum formal syar’i.”
Dan menurut Imam Khasshaf bisa diterima pula sebagai hukum syar’i. Adapun yang mengumumkan lafal yang khusus itu masih diperselisihkan oleh golongan Hanafiyah.
Golongan Malikiyah menggunakan redaksi:
إن البينة تعمم الخاص وتخصص العام
“Niat itu bisa mengumumkan lafal yang khas dan bisa mengkhususkan lafal yang umum.”
Golongan Syafi’iyah mengunakan redaksi:
البينة في اليمين تخصص اللفظ العام و لا تعمم الخاص
“Niat dalam sumpah itu bisa mengkhususkan lafal yang umum dan tidak bisa mengumumkan lafal yang khusus.”
Golongan Hanabilah menggunakan redaksi:
البينة تعمم الخاص وتخصص العامبغير خلاف فيها ولكن اختلفوا هل النية تفيد المطلق أو تكوناستثناء من النص
“Niat itu bisa mengumumkan lafal yang khusus dan bisa mengkhususkan lafal yang umum dengan tanpa ada khilaf (pada golongan hanabilah) di dalamya.”
Hanya saja mereka berbeda pendapat, adakah niat itu bisa menghasilkan kemutlakan atau menjadi pengecualian dari nash (teks kata-kata).
Al-‘am dalam terminologi fiqh secara definitif bisa diartikan “lafal atau kata-kata yang bisa menghabiskan pada seluruh perkara yang pantas baginya tanpa ada batasan tertentu”, seperti lafal الرجال yang bisa menghabiskan seluruh macam orang yang termasuk lelaki. Adapun takhsis (mengkhususkan) adalah “membatasi lafadz yang ‘am sehingga hanya menunjukan sebagian dari bagian-bagian persialnya.”
Para ulama madzhab sepakat bahwa niat bisa mengkhususkan kata-kata yang umum (takhsisu al-‘am), meskipun mayoritas kalangan Hanafiyah menyebutnya “diyanatan la qadla’an (menggugurkan tanggungannya pada Allah, tetapi tidak bias merubah hukum formal syar’i)”, namun kemudian, mereka berselisih pendapat mengenai niat yang dapat mengumumkan kata-kata yang khusus (ta’mimu al-khash). Menurut kalangan Hanabilah dan Malikiyah, mengumumkan kata-kata yang khusus adalah bisa terjadi. Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah tidak bisa terjadi. Contoh dari takhsisu al-‘am adalah:
Umpamanya orang yang bernama Umar bersumpah tidak akan berbicara kepada seseorang, kemudian ia mengklarifikasi sumpahnya dengan mengatakan “yang saya maksud dengan kata-kata seseorang dalam sumpahku tadi adalah Zaid”, maka Umar dianggap tidak melanggar sumpah jika berbicara pada selain Zaid.
Kata-kata “seseorang (ahadan)” adalah lafal yang bersifat umum yang mencakup seluruh orang. Jadi apabila bersumpah tidak akan berbicara kepada seseorang maka mestinya ia haram berbicara pada siapa pun, namun berdasarkan qa’idah ini bahwa mengklarifikasi atau menjelaskan maksud dari kata-kata yang umum adalah bisa diterima, sehingga ketika Umar menjelaskan bahwa yang dimaksud kata “seseorang” dalam sumpahnya itu tertentu pada Zaid, maka implikasi dari sumpahnya Umar tertentu pula pada Zaid seorang, tidak pada yang lain. Oleh karena itu ia bebas berbicara pada siapa pun selain Zaid.
Disini berarti, niat bisa mentakhsis sumpah yang bersifat umum. Demikian ini adalah pendapat yang disepakati oleh golongan Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah. Sedangkan pendapat mayoritas dari golongan Hanafiyah tidak menganggap niatnya Umar bisa mengubah hukum keumuman sumpahnya, kendati dengan niat tersebut tanggungan terhadap Allah menjadi gugur. Dengan kata lain, dari sisi tanggungannya kepada Allah, ia bebas berbicara pada siapa pun, akan tetapi dari sisi hukum formal syar’i, ia dianggap melanggar supah bila berbiacara kepada siapa saja. Dari golongan Hanafiyah, hanya pendapat Imam Khasshaf yang senada degan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah. Contoh dari ta’mimu al-khas adalah:
Misalnya Fulan mengungkit-ungkit pemberiannya pada seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut besumpah “Demi Allah, saya tidak akan minum air milik Fulan”. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah, orang tersebut tidak dianggap melanggar sumpah bila ia memakan makanan atau mengenakan pakaian milik Fulan, meskipun sumpahnya itu sebenarnya ia niati secara umum, yaitu tidak akan meminum, memakan, dan memakai milik Fulan (apa saja yang penting milik Fulan), karena menurut kedua madzhab ini, niat orang tersebut tidak bisa mengumunkan kata-kata sumpahnya yang berupa lafadz yang khusus (meminum air milik Fulan) saja.
Pendapat lain dikemukakan oleh golongan Hanabilah dan Malikiyah yang mnegatakan bahwa niat bisa mengumumkan kata-kata sumpah yang khusus. Pada kasus di atas, menurut kedua madzhab ini, orang tersebut dianggap melanggar sumpah jika memakan dan mengenakan milik Fulan, jika sumpahnya diniati berlaku umum seluruh milik Fulan.
Qa’idah furu’ lainnya yang termasuk dalam kategori sumpah:
مقاصد الفظ عل نية اللافظ إلا في موضع واحد وهو اليمين عند القاضي فإنه عل يية القاضي
“Maksud dari suatu lafal itu menurut niat orang yang mengucapkannya, kecuali dalam satu tempat, yaitu dalam satu sumpah di hadapan qadli. Dalam keadaan demikian, maksud lafal adalah menurut niat qadli.”
Qa’idah tersebut sesuai dengan hadits Nabi SAW:
اليمين عل نية المستخلف
“Sumpah itu sesuai dengan maksud atau niatnya orang yang menyumpah.”
Redaksi yang digunakan Hanafiyah:
أن مقاصد الفظ عل نية اللافظ إلا في اليمين عند القاضي فإنها عل نية الحالف إن كان مظلوما
“Sesungguhnya tujuan dari lafadz itu disesuaikan dengan niat orang yang melafadzkan kecuali dalam sumpah dihadapan qadli, maka sumpah yang demikian ini disesuaikan dengan niat orang yang bersumpah jika ia orang yang tertindas.”
Golongan Malikiyah dan Hanabilah menggunakan redaksi:
اليمين في الآحكام كلها عل نية المستخلف وهو القاضي
“Sumpah itu dalam semua hukumnya disesuaikan dengan niat orang yang menyumpah, yaitu qadli.”
Termasuk contoh dari qa’idah ini yang tidak berupa sumpah adalah seorang istri bernama Thalak atau Hurrah, kemudian suaminya memanggil ya Thalak atau ya Hurrah, maka apabila nama panggilan itu diniati menthalak atau memerdekakan dari ikatan suami istri, maka thalak terjadi, dan apabila tidak diniati demikian, maka ia tetap menjadi istri yang sah.
J. Kesimpulan Kaidah Fikih Furu’ dari Kaidah Pokok Pertama
Dari kaidah-kaidah cabang diatas, terdapat kaidah-kaidah yang dianggap paling penting dan mewakili kaidah cabang yang lainnya, yaitu :
1. Qaidah Furu’ Tentang Transaksi (Akad)
Dalam membicarakan kaidah tentang transaksi ini, empat mazhab berbeda-beda dalam menyusun redaksinya. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan mereka dalam menjawab hukum-hukum yang terakomodir didalam kaidah tersebut. Menurut Hanafiah dan Malikiyah, bahwa untuk menghasilkan suatu transaksi tidak harus melihat kata-kata yang terucap pada waktu transaksi, melainkan cukup melihat inti makna atau tujuan dari kata-kata yang diucapkan. Sedangkan dikalangan Syafi’iyah dan Hanabilah masih terjadi khilaf untuk menentukan mana yang harus dimenangkan antara sisi tujuan atau sisi kata-kata.
2. Qaidah Furu’ Tentang Sumpah
Para ulama madzhab sepakat bahwa niat bisa mengkhususkan kata-kata yang umum (takhsisu al-‘am), meskipun mayoritas kalangan Hanafiyah menyebut menggugurkan tanggungannya pada Allah, tetapi tidak bisa mengubah hukum formal syar’i. Namun kemudian, mereka berselisih pendapat mengenai niat yang dapat mengumumkan kata-kata yang khusus (ta’mimu al-khash). Menurut kalangan Hanabilah dan Malikiyah, mengumumkan kata-kata yang khusus adalah bisa terjadi. Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah tidak bisa terjadi.
3. Qaidah Furu’ Tentang Ibadah
Qaidah ini dapat membedakan salah satu ibadah dengan ibadah yang lainnya. Dapat juga memberi perbedaan ibadah dengan adat kebiasaan dan dapat pula membedakan yang dituju dalam ibadah.
Peranan Niat dalam Akad / Transaksi
العِبرَةُ في العُقودِ للمقاصِد و المَعانِي لا للألفاظِ والمَبَاني
Sub-kaidah: pada hakekatnya, suatu perjanjian (akad) tergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafadz dan bentuknya.
Misal : dalam kerja sama Mudharabah, jika ada ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang menyediakan modal akan memperoleh semua keutungannya, maka akad itu tidak sidebut mudharabah, tapi akad hutang.
Beberapa Akad yang tidak dibenarkan karena Kaidah Niat
- Bay’ al Inah
Menjaul barang secara kredit dengan harga tertentu dan kemudian membelinya kembali secara kontan dengan harga lebih mura dari harga kredit, di mana kedua transaksi terjadi pada waktu yang bersamaan.
- Tawarruq
Suatu transaksi di mana seseorang yang membutuhkan uang untuk membeli suatu barang secara kredit dari orang tertentu dan kemudian menjaulnya ke pasar secara kontan dengan harga di bawah harga beli sebelumnya dari pemilik barang.
- Bay’ bil Wafa
Transaksi di mana seseorang membutuhkan uang menjual suatu barang kepada pembeli, dengan syarat kapan saja di penjual mau, maka si pembeli tadi harus mengembalikan barang yang dibeli kepadanya dengan harga pembelian semula.
Hiyal : Alat/Strategi Hukum
Kaidah : كُلّ حييلَةِ يَتَوصَلُ بَها إلي إِبطال حَقٍّ أو إحقاقِ باطِلِ هِي حَرامٌ
“Setiap alat/strategi hukum yang menghilangkan hak atau menguatkan yang salah, adalah Haram”