Pertanyaan: Kapankah waktu paling tepat atau afdhol untuk membayar zakat fitrah.

Jawaban:

Waktu untuk membayar zakat fitrah memiliki perbedaan. Baik perbedaan pendapat para ulama maupun perbedaan keutamaan. Berikut ini pembahasan yang kami sadur dari Kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Ulama sepakat, zakat fitri wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan. Namun mereke berbeda pendapat tentang batas waktu wajib mengeluarkannya. Menurut Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Asy-Syafi’i dalam pendapat baru, dan salah satu riwayat Malik, batas waktu wajib mengeluarkannya adalah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri, karena itulah saat berbuka (keluar) dari Bulan Ramadhan.

Sedangkan menurut Abu Hanifah, Laits, Asy-Syafi’i dalam pendapat lama, dan riwayat kedua dari Malik, waktu wajib mengeluarkannya adalah ketika fajar terbit pada saat hari Idul Fitri.

Pentingnya khilaf ini tampak pada hukum bayi yang lahir dalam rentang waktu sebelum fajar terbit pada hari Idul Fitri dan setelah matahari terbenam, apakah wajib mengeluarkan zakat fitri untuknya atau tidak?

Berdasarkan pendapat pertama, tidak wajib, karena bayi tersebut dilahirkan setelah batas waktu wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan berdasarkan pendapat kedua, wajib, karena dia lahir sebelum batas waktu mengeluarkan zakat habis.

*Jadi kurang lebih ada dua pendapat tentang batas waktu zakat fitrah, yaitu:

  1. Ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
  2. Ketika fajar terbit pada Idul Fitri

Mendahulukan Pembayaran Zakat Fitri Sebelum Waktu Kewajibannya

Kebanyakan fuqaha’ (jumhur) berpendapat, boleh mendahulukan pembayaran zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. Ibnu Umar ra. menyatakan, “Rasulullah saw. menyuruh kami mengeluarkan zakat fitri, yakni diberikan sebelum orang-oang pergi ke tempat shalat.”

Nafi’ berkata “Ibnu Umar biasa memberikan zakat tersebut sebelum itu, sehari atau dua hari.”

Para fuqaha’ berbeda pendapat, jika zakat fitri dikeluarkan lebih dari dua hari sebelumnya. Menurut Abu Hanifah, boleh didahulukan hingga sebelum bulan Ramadhan. Menurut Asy-Syafi’i boleh didahulukan hingga awal Ramadhan. Menurut Malik dan pendapat Ahmad yang Masyhur, hanya boleh didahulukan sehari atau dua hari. Namun di sisi lain, para ulama tersebut sepakat, kewajiban zakat fitri tidak gugur karena terlambat menyerahkannya stelah waktu wajib, melainkan menjadi hutang yang harus ditanggung orang yang wajib mengeluarkannya hingga ditunaikan, meskipun di akhir hayatnya.

Mereka juga sepakat, zakat fitri tidak boleh ditunda hingga lewat hari ‘idul fitri, Kecuali Ibnu Sirin dan An-Nakha’i. Menurut keduanya, boleh ditunda hingga lewat hari ‘idul fitri. Ahmad berkata, “Aku berharap hal itu tidak masalah.” Ibnu Ruslan berkata, “Semua ulama sepakat mengharamkannya, karena kedudukannya sebagai zakat, sehingga menundanya adalah berdosa. Sama seperti menunda shalat hingga di luar batas waktunya.”

Dalam hadits sebelumnya dinyatakam, “siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘id) maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika menunaikannya setelah shalat, maka menjadi sedekah biasa.”

Kesimpulan Tentang Membayar Waktu Zakat Fitrah Sebelum Batas Waktu:

Ada beberapa pendapat tentang kapan kita boleh mulai membayar zakat yaitu:

  1. Boleh dilakukan hingga sebelum bulan Ramadhan (Abu Hanifah).
  2. Boleh dilakukan hingga awal Ramadhan (Asy-Syafi’i)
  3. Hanya boleh didahulukan 1-2 hari (Malik dan Ahmad)

Selain itu terkait kewajiban pembayaran zakat fitrah:

  1. Kewajiban tidak hilang bila terlambat membayar.
  2. Dihitung seperti menunda shalat.
  3. Dihukumi maksiat.

Daftar Pustaka

  • Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq