Bila Anda mempunyai masalah atau pertanyaan terkait muamalah, ekonomi syariah, keuangan syariah atau halal, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Tim Syariah Muamala. Bisa jadi Anda memiliki pertanyaan seperti tentang apa hukum Islam tentang e-money, gopay, bank, saham, dan lain-lain. Atau Anda ingin konsultasi tentang kehalalan suatu produk di pasar, semisal hukum samyang, cokelat impor, atau sertifikasi dan lain sebagainya, maka juga bisa menanyakannya ke kami.

Cara Konsultasi Ekonomi dan Bisnis Syariah

Caranya cukup mudah, Anda tinggal menanyakan atau mengirim pertanyaan ke kami, melalui kontak Admin Muamala. Berikut langkahnya:

  1. Simpan Nomor Admin Muamala (Faris Azzam SEI. MA.) berikut:
  2. Kirim pertanyaan Anda via whatsapp dengan format sebagai di bawah:
Konsultasi Ekonomi Syariah Fikih Muamalah

Format Pertanyaan Konsultasi Ekonomi Syariah

  • Nama: (sebutkan nama Anda)
  • Asal: (sebutkan asal Anda)
  • Pertanyaan: (jelaskan pertanyaan Anda dengan jelas)

Setelah itu kirim pesan whatasapp Anda ke nomor di atas 

Contoh pertanyaan tentang ekonomi dan bisnis syariah:

  • Nama: Bassam
  • Asal: Yogyakarta
  • Pertanyaan: Saya seorang yang berinvestasi di pasar saham, ingin bertanya, bagaimanakah hukumnya investasi di pasar modal? Bagaimana cara berinvestasi saham syariah? (Terima Kasih)

Contoh pertanyaan tentang halal:

  • Nama: Ahmad
  • Asal: Balikpapan
  • Pertanyaan: Di tempat saya pernah ada yang mengkonsumsi darah dari hewan (mis. sapi) yang diolah menjadi berbagai masakan, bagaimanakah hukumnya? (Terima Kasih)

Harap diperhatikan jawaban tidak bisa diberikan secara cepat dan instan karena Tim membuka konsultasi ini di sela-sela kesibukan utama. Terima Kasih

konsultasi ekonomi syariah islam

Apa saja Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional? (Selayang Pandang)

Sebelum Anda berkonsultasi / beratanya tentang ekonomi syariah tak ada salahnya menambah pengetahuan tentang perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional berikut:

Bila kita berusaha mengulas mengenai definisi antara sistem ekonomi syariah dan ekonomi syariah tentu saja akan ada perbedaan. Hanya sayangnya sering sekali ada beberapa sumber yang keliru dalam mengartikan pengertian dari ekonomi syariah itu sendiri. Dimana ekonomi syariah justru dipersempit menjadi hanya terdiri dari cakupan riba, bunga, akad, atau bagi hasil semata. Padahal sebetulnya perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional bisa lebih dari itu.

Sepertinya terjadi kesalahpahaman antara ekonomi dengan hanya sebatas perbankan. Tentu saja pembahasan ekonomi cakupannya akan sangat luas bisa melibatkan permintaan-penawaran, mekanisme pasar, hingga permasalahan ekonomi secara global.

Oleh karena itu supaya bisa mengetahui lebih jauh seputar perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional maka bisa anda pahami berikut ini.

Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah

Baik itu ekonomi konvensional dan syariah tentu saja sama-sama mendukung kebebasan individu terhadap kuasa penuh pada hartanya dan bebas menggunakan keuangan yang dimiliki sesuai kehendaknya selama itu haknya.

Adam Smith sendiri melalui bukunya The Wealth of Nation sendiri menyatakan bahwa sistem ekonomi konvensional mengajukan untuk membatasi peran politis terhadap keuangan masing-masing individu. Ekonomi syariah pun menyatakan bahwa kebebasan individu dalam memegang kuasa penuh terhadap harta yang dimilikinya.

Hanya saja perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dapat dibedakan dari bagaimana cara memperolehnya hingga proses pengalokasian harta tersebut hingga tujuan yang ingin dicapai.

Perbedaannya adalah terletak pada bagaimana peran pemerintah terhadap kondisi pasar. Dalam ekonomi syariah walaupun memberikan kuasa pada masing-masing individu tetap saja negara bermain andil sebagai penengah. Negara merupakan wasit yang bertugas mengintervensi pasar apabila terjadi ketidakseimbangan pada sumber daya yang berdampak pada kesejahteraan. Intinya mencegah berat sebelah.

Sedangkan ekonomi konvensional tidak memberikan keterlibatan negara pada distribusi kekayaan. Tapi menyerahkan proses penyebarluasan keuangan melalui hasil dari mekanisme pasar (invisible hand)

Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional sendiri terletak pada anutan utama yang dimiliki. Perlu diketahui bahwa di dunia ini scarcity (kelangkaan) selalu terjadi. Segala sumber daya selalu terbatas dimana manusia harus bertindak dalam mengatur pengalokasian sumber daya yang terbatas ini secara optimum.

Ekonomi syariah selain mempelajari bagaimana cara manusia mengatur penyebaran sumber daya juga turut mempelajari tujuan dari penggunaan sumber daya tersebut. Dengan kata lain ekonomi syariah bersifiat goals oriented discipline.

Sedangkan ekonomi konvensional hanya terbatas mempelajari konsep scarcity mengenai cara manusia menghadapi kelangkaan sekaligus pengalokasian. Hanya saja tujuan (ends) dalam penggunaan sumber daya tersebut dibebaskan kepada individunya.

Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa baik itu ekonomi konvensional maupun syariah memberikan kebebasan pada kepemilikan sumber daya bagi masing-masing individu. Hanya saja ekonomi syariah cenderung memberikan batas terhadap bagaimana cara seseorang memperoleh sumber daya atau keuntungannya. Apakah halal atau tidak? Lalu digunakan untuk apa sumber daya setelah mendapatkannya?

Ekonomi syariah hanya approve pada pencarian sumber ekonomi secara halal bukan melirik kuantitas yang diperoleh.

Selain itu adapula perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional yang paling mendasar, yaitu sumbernya. Jelas sekali bahwa ekonomi konvensional merupakan disiplin ilmu yang diperoleh dari pengalaman manusia yang akhirnya terbentuk suatu pemikiran manusia. Sedangkan ekonomi syariah tidak terbatas dari tokoh-tokoh manusia saja tapi langsung merupakan wahyu yang diturunkan Tuhan.

Ekonomi syariah pun tidak memandang siklus ekonomi sebagai aktivitas sosial saja tapi sudah dipandang sebagai bentuk ekspresi keagamaan dan wujud religiusitas. Oleh karena itu jika Anda memiliki pertanyaan seputar ekonomi Islam, bisnis Islam, atau kehalalan produk jangan sungkan untuk mengkonsultasikan ke kami.