Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota perorangan atau badan hukum yang berlandaskan berdasarkan pada prinsip koperasi yang juga berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi juga sekaligus berperan dalam ekonomi rakyat dimana tujuan koperasi itu sendiri yaitu untuk menyejahterakan para anggota. Oleh karena itu, koperasi dapat beranggotakan oleh perorangan atau individu yang sukarela untuk menjadi anggota serta badan hukum yakni koperasi yang telah menjadi anggota koperasi dengan lingkup lebih besar.
Sebagai badan usaha, tentunya koperasi khususnya di Indonesia memiliki landasan yang dinamakan dengan Landasan Koperasi Indonesia yang memiliki 4 struktur landasan pokok.
4 Landasan Koperasi Indonesia Beserta Penjelasannya
Seperti yang telah disebutkan bahwa koperasi sebagai badan usaha di Indonesia yang berada di seluruh wilayah, tentunya memiliki landasan. Menjalankan koperasi harus berdasarkan pedoman agar dalam menentukan arah dan tujuan memiliki manfaat bagi anggotanya. Selain itu, dengan pedoman, seluruh kegiatan koperasi yang dilaksanakan harus berdasarkan landasan koperasi. Berikut penjelasan 4 struktur Landasan Koperasi Indonesia:
(1) Landasan Idiil
Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan idiil Pancasila. Pancasila yang merupakan dasar negara tentunya memberi sumber hukum dan pedoman yang bermanfaat untuk seluruh golongan. Maka dari itu koperasi membuat hal tersebut sebagai dasar seluruh kegiatan yang dilaksanakan koperasi agar dapat berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila. Nilai tersebut adalah nilai yang tujuannya berdasarkan tujuan di dalam undang-undang yakni mewujudkan kesejahteraan sosial.
(2) Landasan Mental
Landasan Koperasi Indonesia yang kedua adalah landasan mental. Landasan tersebut adalah sikap pribadi serta kesetiakawanan. Koperasi memiliki dua sifat ini dan keduanya saling berkaitan serta tidak dapat dipisahkan. Agar sistem koperasi terlaksana dengan kuat, maka rasa kesetiakawanan diantara anggota haruslah kuat. Hal ini agar dapat mencapai tujuan, kemajuan, kesejahteraan, serta perkembangan. Rasa kesetiakawanan sebenarnya tidak cukup namun sifat tersebut haruslah diikuti oleh kesadaran masing-masing individu agar mampu berkembang bersama dalam meraih tujuan koperasi. Kedua sifat tersebut adalah identitas yang penting untuk koperasi mana pun.
(3) Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional juga dapat disebut dengan landasan struktural. Landasan dalam koperasi Indonesia ini yaitu UUD 1945. Landasan struktural tercantum dalam Pasal 33 di ayat 1 dimana ayat tersebut menyatakan secara jelas apabila sebuah koperasi adalah bagian yang menopang perekonomian Indonesia. Pada pasal 33 juga disebutkan bahwa terdapat ‘asas kekeluargaan’ dimana asas tersebut erat dengan kondisi koperasi sampai sekarang. Asas kekeluargaan adalah asasnya koperasi Indonesia. Maka dari itu, kesamaan asas ini membuat UUD 1945 dalam Pasal dan ayat tersebut merupakan landasan struktural koperasi.
(4) Landasan Operasional
Landasan Koperasi Indonesia yang terakhir adalah landasan operasional. Landasan ini membuat dasar peraturan beserta tata tertib. Dasar-dasar tersebut wajib untuk diikuti dan ditaati oleh seluruh anggota koperasi tanpa terkecuali. Tujuannya yaitu agar peraturan tersebut menjadi sebuah pedoman bagi anggota dalam melaksanakan fungsi serta tugas dari masing-masing. Landasan operasional terdiri dari dua landasan. Landasan ini adalah hasil kesepakatan yang telah terdapat pada peraturan lain dan juga Undang-Undang. Peraturan yang menjadi aturan bagi operasional koperasi yaitu undang-undang tentang pokok perkoperasian dan yang kedua adalah anggaran bagi rumah tangga koperasi.
Itulah tadi penjelasan serta beberapa Landasan Koperasi Indonesia yang telah dijelaskan dalam empat poin utama yakni landasan Idiil, mental, konstitusional, dan operasional. Koperasi harus berdasarkan landasan agar mencapai tujuan bersama dan kesejahteraan bagi para anggota.