Hukum ekonomi lahir sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Hukum bukan hanya mengatur kegiatan ekonomi, tetapi juga mengendalikan agar pertumbuhan ekonomi tidak merugikan dan mencederai hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi menurut Prof DR. Abdul Manan merupakan hubungan timbal balik yang saling memberikan pengaruh. Hukum dan ekonomi bisa diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi.
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian hukum ekonomi, aspek lain hukum ekonomi dan ruang lingkup hukum ekonomi.
Definisi Hukum Ekonomi
Pengertian hukum ekonomi merupakan hubungan sebab akibat peristiwa dengan hubungan lainnya pada kehidupan ekonomi dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir akibat semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Menurut Sunaryati Haryanto, pengertian hukum ekonomi merupakan penjelasan mengenai hukum ekonomi sosial dan pembangunan. Sehingga, hukum ekonomi tersebut memiliki 2 aspek yakni aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di kalangan masyarakat.
A. Macam-macam Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
-
Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemilikan hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi suatu negara.
-
Hukum ekonomi sosial
Pengertian hukum ekonomi sosial Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan berdasarkan hak asasi manusia. Tetapi, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum.
Melainkan kajian interdisipliner dan multidimensional. Berlandaskan itu, hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada UUD 1945.
B. Aspek Lain Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi yakni semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi seperti pelaku ekonomi yang mempengaruhi kegiatan ekonomi, kurs mata uang, serta politik. Selain aspek dalam hukum ekonomi, ada juga norma dalam hukum ekonomi. Norma hukum ekonomi merupakan aturan-aturan yang berlaku.
Era globalisasi membuat dunia seolah menjadi satu sehingga batas negara dalam pengertian hukum dan ekonomi menjadi buram. Hukum ekonomi di era kini mempunyai fungsi sebagai fasilitator kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk mensejahterakan masyarakat. Sedangkan peran hukum dalam hal ini adalah hukum pidana yang menyangkut aktivitas ekonomi. Yakni mengenai bagaimana hukum ekonomi tersebut berfungsi mencegah perilaku menyimpang yang merugikan masyarakat dan negara dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi secara global. Dengan hukum pidana dalam hal ekonomi, akan mencegah tindakan yang merugikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini karena masyarakat lebih memperhatikan dan takut terkena hukum pidana sebagai sebab dari melakukan perbuatan yang menyimpang. Dengan adanya hukum ekonomi, diharapkan kegiatan ekonomi lebih teratur. Sehingga kegiatan ekonomi akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangat penting mengingat hukum bisa berfungsi sebagai kontrol mengenai tindakan ekonomi yang berlangsung. Tanpa adanya kontrol sebagai pengatur dan pembatas, kegiatan ekonomi bisa menyimpang dan berakibat pada kerugian masyarakat dan juga negara.
Asas hukum ekonomi Indonesia antara lain asas kebermanfaatan, berperikemanusiaan, kekeluargaan, keselarasan dalam berkehidupan, berkerikemanusiaan, asas demokrasi serta lingkungan.
C. Ruang Lingkup Hukum Ekonomi
Berdasarkan pembagian internasional, ruang lingkup hukum ekonomi bisa diklasifikasikan sebagai berikut
-
Hukum agraria, termasuk didalamnya norma-norma mengenai pertanian, kehutanan, perikanan, perburuan dan peternakan.
-
Hukm ekonomi bangunan, termasuk didalamnya norma-norma perhotelan dan pariwisata.
-
Hukum ekonomi angkutan
-
Hukum ekonomi pertambangan
-
Hukum ekonomi bangunan, dan sebagainya
Demikian ulasan mengenai pengertian hukum ekonomi, aspek lain serta ruang lingkupnya. Hukum ekonomi yang di atur Undang-undang berkewajiban untuk mensejahterakan rakyat.
Untuk pengaplikasianya, bisa Anda amati sendiri bagaimana keberjalanan hukum ekonomi di Indonesia. Apakah sudah cukup menyejahterakan rakyatnya.