Ekonomi Islam memberikan solusi dalam hal pembiayaan bisnis. Beberapa contoh akad pembiayaan adalah musyarakah, mudharabah, musaqah, dan muzara’ah. Berikut akan kita bahas definisi dan contoh dari akad-akad tersebut.
Akad Pembiayaan: Musyarakah, Mudharabah, Musaqah, dan Muzara’ah
Pertama kita akan membahas dari akad yang paling sering dipakai, yaitu musyarakah dan mudharabah. Lalu ada juga kasus-kasus pembiayaan tertentu yang memerlukan akad musaqah dan muzara’ah.
A. Musyarakah dan pengertiannya
Musyarakah atau kerja sama merupakan model kontrak keuangan sejak dahulu, yang merupakan tradisi alami dalam kehidupan. Kontrak ini berjalan antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan sebuah proyek, baik proyek bisnis, industri maupun pertanian dengan tujuan untuk memperoleh untung bersama. Bentuknya, bisa usaha perseorangan seperti kerjasama Inan atau kerjasama modal saham yang memungkinkan untuk menggabungkan modal dalam jumlah besar guna keperluan mega proyek.
Musyarakah adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang, yang bersifat jamai’ (berkelompok), yang nantinya dapat dipergunakan oleh bank syariah untuk untuk berkontribusi modal pada proyek-proyek baru maupun yang sedang berjalan. Dengan demikian, bank syariah bisa berposisi sebagai pensupply modal terus menerus hingga selesainya pengerjaan proyek. Adanya partisipasi saham dalam sebuah proyek, bank syariah berhak menerima untung sebesar proporsi modal yang telah diberikan.
Adapun Musyarakah yang sifatnya permanen atau tetap adalah di mana kontribusi dari pihak yang bekerjasama telah berkontribusi baik jumlahnya sama atau berbeda untuk mengkonstruk sebuah proyek baru, atau berkontribusi terhadap proyek yang sedang berjalan. Pihak yang bekerja sama berhak atas bagian sesuai dengan kontribusi modal masing-masing secara permanen. Demikian pula, mereka berhak atas laba sesuai dengan ketentuan. Adapun hak administrator menjadi kewajiban pengelola untuk mendapatkan haknya. Sementara, bank tetap terus menerus mengontrol usaha yang dilakukan oleh mitra pengelola.
B. Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
Musyarakah Mutanaqishah adalah perjanjian antara dua belah pihak dimana Bank membiayai sebagian proyek, dengan konsekuensi akan memperoleh sebagian untung atas laba bersih proyek. Lalu, mitra pengelola diharuskan memberikan pembagian laba sebesar kontribusi bank secara bertahap atau secara berkala dengan angsuran. Sumber pemberian oleh mitra, bisa bersumber dari laba proyek tersebut maupun dari sumber lainnya, selama periode yang disepakati.
Setiap kali mitra pengelola memberi angsuran kepada bank, maka akan mengurangi bagian bank dalam proporsi modal maupun labanya. Sebaliknya, akan menambah persentasi bagian bagi si mitra. Ketika proyek telah berakhir, maka selesai pula keberadaan bank pada proyek tersebut. Selanjutnya, mitralah yang memiliki sepenuhnya atas proyek, bersamaan dengan pengembalian keseluruhan modal bank dan persentasi labanya. Inilah yang disebut dengan al-Musyarakah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
Perbedaan kedua jenis musyarkah tersebut adalah terletak pada kontribusi bank yang sifatnya permanen dan berkelanjutan. Sifat keberadaan bank yang permanen dimaksudkan tetap hingga berakhirnya proyek. Sedangkan, pada musyarakah mutanaqishah, tidak dimaksudkan terus menerus selama proyek berjalan, tetapi akan mengalihkan kepemilikan (tanggungjawab) secara keseluruhan kepada mitra pengelola, bank telah menerima hak bagiannya, baik sekaligus atau dengan sistem diangsur.1
C. Mudharabah dan Pengertiannya
Mudharabah atau muqaradhah, merupakan kerjasama kontribusi modal pada satu pihak dan pengelola pada pihak lain. Atau pemodal (rabbul mal) menyerahkan sejumlah dananya kepada pengelola (mudharib/amil) untuk dikelola. Keuntungan yang diperoleh dibagi pada keduanya, misalnya 50%:50%, atau 40% bagi rabbul mal : 60% buat mudharib.
Adapun kerugian yang diperoleh, adalah sepenuhnya menjadi tanggungan pemilik modal (rabbul mal) sendiri. Bagi mudharib, baginya sudah cukup merugi dengan tenaga dan waktu.
Jenis kerjasama seperti ini merupakan salah satu model syirkah, yang disyariatkan dalam al-Quran, Sunnah dan Ijma’ masyarakat.
Jenis Mudharabah
Secara garis besar mudharabah terdiri atas dua macam, yaitu mutlaqah dan muqayyadah.
1. Mudharabah mutlaqah, dimana satu pihak menyerahkan sejumlah dananya kepada pihak lainnya tanpa persyaratan. Dengan kata lain, menyerahkan modal tanpa disertai ketentuan kerja, baik dari sisi waktu, tempat, sifat kerja maupun orang yang mengerjakannya.
2. Mudharabah muqayyadah, yaitu seseorang menyerahkan misalnya 1000 dinar kepada seorang mudharib untuk dikelola di satu negara tertentu, atau pada bisnis barang tertentu, atau waktu yang ditentukan, atau menjual dan membeli kepada satu orang yang telah ditentukan, atau di pasar tertentu, atau bisnis makanan tertentu saja, atau pakaian jadi, atau pada jenis sepatu saja dan seterusnya.2
D. Muzara’ah, Mugharasa dan Musaqah
Muzara’ah, Mugharasa dan Musaqah merupakan jenis kontrak kerjasama investasi tanah. Perbedaan di antara ketiganya adalah muzara’ah berinvestasi pada tanah yang subur, mugharasah pada penanaman pohon, Musaqah untuk pemeliharaan/penyiraman. Kesemuanya itu bertujuan untuk memperoleh laba yang sifatnya dalam jangka lama.3
1. Muzaraah, adalah akad antara pemilik tanah dengan pembajak. Pembajak akan mengelola tanah, atau sebagian dari tanah tersebut, sedangkan benihnya dari pemilik tanah. Pengelola bekerja di tanah yang dimaksud, lalu menanami sebagian dari tanah. Jenis kontrak seperti ini kolaborasi antara pemilik modal (tanah) dengan pekerja. Misalnya, seseorang memiliki sebidang tanah, lalu bersepakat dengan seorang petani yang menggarap tanah. Akad seperti ini sangat baik untuk sampai kepada hasil pertanian, baik beras, gandum dan semacamnya. Semua ini untuk mewujudkan penghasilan menguntungkan, dan menopang kebutuhan makanan maupun kebutuhan keseharian. Dan ini disebut kerjasama.
2. Mugharasah, seseorang membayar orang lain yang siap menanamin tanahnya dengan pohon. Hasilnya adalah membagi dua, tanaman yang tumbuh tersebut antara pemilik dan yang menanamin. Hasilnya sangat berguna untuk kebutuhan pembanguunan daerah atau negara. Manfaat lainnya adalah bisa dipergunakan untuk mempercantik daerah, manfaat udara buat kesehatan, tempat berlindung dari panas dll.
3. Musaqah adalah kerjasama menanam pohon, yang hasilnya akan dibagi dua. Misalnya hasil tanaman yang dipetik, lalu dibagi dua. Pemasok misalnya, adalah pohon berbuah dan pohon anggur dan sejenisnya dari pohon buah. Demikian pula pohon yang tidak berbuah, namun kekuatan kayunya sangat berguna bagi manusia. Selain itu, pohon menjadi pelindung dan sarana investasi.
Dengan akad ini, menjadi jalan untuk membuka lapangan kerja serta me-rem tingkat pengangguran. #nukilan
Sumber Gambar:
- Gambar 1: slideplayer.com/slide/6858290/
- Gambar 2: www.aims.education/study-online/mudarabah-contract-in-islamic-banking/
Catatan Kaki:
1 Wahbah al-Zuhaily, al-Muamalat al-Maliyah al-Muasirah, h. 431-435.
2 Wahbah al-Zuhaily, al-Muamalat al-Maliyah al-Muasirah, h. 105-107.
3 Wahbah al-Zuhaily, al-Muamalat al-Maliyah al-Muasirah, h. 120-122, 453.