Umat islam wajib mengetahui tentang apa itu riba, hukumnya, dan jenis-jenisnya. Kecuali jika orang tersebut tidak pernah bermuamalah dengan harta maka tidak mengapa. Walaupun sudah tentu itu hampir mustahil.
Pengertian Riba dalam Islam dan Jual Beli
Riba dalam Islam adalah adanya nilai lebih pada pokok transaksi keuangan tanpa dibarengi jual beli, disebut dengan riba qard. Adanya tambahan pokok yang dipersyaratkan pada pinjaman oleh yang meminjamkan kepada peminjam. Misalnya, tambahan 7% atau lebih pada pinjaman.
Riba dalam jual beli adalah tambahan pada harta yang tidak ada padanannya dalam satu transaksi tukar-menukar finansial, atau pada tukar barang dengan barang.
Riba Menurut Islam adalah penambahan pada barang-barang tertentu. Seperti satu liter gandum ditukar dengan 1,25 liter gandum atau separuhnya. Ataukah, salah satu dari dua pihak menyerahkan barangnya bukan pada saat akad, tapi masa yang akan datang atau pada waktu yang ditentukan. Apabila waktu pinjaman telah jatuh, yang meminjam berkata kepada yang meminjamkan, “Jika saja engkau menambah waktunya”, maka jadilah ia riba jahiliyah.
A. Jenis Riba dalam Jual Beli
Riba jual beli terdiri atas dua macam. Riba fadl dan riba nasiah.
Pertama, Riba Fadhl adalah jual beli barang ribawi, dimana salah satunya lebih banyak dari pada yang lainnya. Misalnya, menukar satu ton beras dengan satu seperempat ton beras, atau dalam jumlah tertentu.
Kedua, Riba Nasiah adalah jual beli dimana salah satunya tidak sepadan nilainya dengan apa yang ditukar. Atau sama nilai dan jumlah dua barang yang dipertukarkan tapi salah satunya ditangguhkan, atau dilebihkan.1
B. Apa Saja Barang Ribawi?
Barang ribawi ada enam jenis, sesuai dengan hadis Nabi Saw, artinya “emas dengan emas, nilai yang sama, secara tunai, ada kelebihan pada salah satunya adalah riba, perak dengan perak, nilainya sama, secara tunai, ada kelebihan pada salah satunya adalah riba, kurma dengan kurma, nilainya sama, secara tunai, ada kelebihan pada salah satunya adalah riba, garam dengan garam, nilainya sama, secara tunai, ada kelebihan pada salah satunya adalah riba”.2
C. Illat (Sebab) Riba dari Bawang Ribawi
Terkait dengan illat riba, ada tiga pendapat:
- Menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah bahwa volume atau berat, maka termasuk riba fadl apabila diliterkan atau ditimbang. Misalnya jagung , beras, wijen, biji-bijian, jika dijual dengan kilo. Dan ini pendapat yang luas.
- Pendapat Malikiyah الأقوات dan tabungan.
- Dan menurut Syafi’iyah: bentuk makanan, keuangan atau lemak.3
Adapun yang tidak dijual dengan liter atau berat, misalnya yang dapat dihitung, diukur dengan meter atau yard, maka tidak termasuk riba menurut pendapat pertama. Dan apa yang tidak dapat disimpan, misalnya sayur-sayuran dan buah-buahan, bukanlah riba menurut pendapat kedua. Serta apa yang tidak termasuk makanan, misalnya menukar satu ekor kuda dengan dua ekor kuda tidak termasuk riba menurut pendapat ketiga.
Segala bentuk riba adalah diharamkan menurut syariat. Firman Allah Swt; QS. Al-Baqarah 275. “.. riba diharamkan..”. juga dalam firmannya, QS. Al-Baqarah 278, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
D. Jenis Riba Berdasarkan al-Qur’an
Riba dalam al-Quran, ada tiga macam, berikut:
1. Riba qardh
Yaitu disepakati ulama adanya tambahan terhadap pokok pinjaman antara yang meminjamkan dan yang dipinjamkan.
2. Riba jual beli
Ada dua macam. Riba fadl dan riba nasai. Pertama, tukar menukar barang ribawi yang sama disertai dengan adanya tambahan pada salah satunya. Merujuk kepada hadis Nabi Saw, dan semacamnya. Kedua, riba nasai adalah tambahan pada salah satu barang yang dipertukarkan tanpa adanya nilai penyeimbang, dan salah satunya diakhirkan serah terimanya, ataukah lebih banyak.
3. Riba manfaat
Yaitu adanya pemanfaatan pada salah satu barang sejenis yang ditangguhkan masa tukarnya, dalam bentuk jual beli dan sharf. Seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau jenis uang tunai hingga waktu yang ditentukan dimana salah satu pihak telah menerima haknya sekarang, lalu mengakhirkan pihak lain. Seperti ini diharamkan, sebab adanya kelebihan satu pihak yang disandarkan pada unsur waktu, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Nabi Saw., dan Sad Dzariah karena riba, atau semua bentuk dan cara yang mengarah kepadanya. Semua ini mencakup semua bentuk bunga bank, baik bunga untuk kebutuhan konsumtif maupun untuk kebutuhan bisnis.4
E. Hikmah Diharamkannya Riba
Hikmah diharamkannya riba dalam Islam, adalah untuk mencegah ketidakadilan atau kerusakan, atau eksploitasi atas kebutuhan si peminjam, atau sikap negatif dimana seorang kaya terpancing untuk bermalas-malas dan cinta diri (egois) dan melemahkan bagi yang pekerja. Mencederai usaha, seperti mengalihkan harta dari fungsi sebenarnya. Maka yang meminjamkan memperoleh kelebihan tanpa adanya usaha, sedangkan peminjam telah bersusah payah banting tulang.
#nukilan
Catatan Kaki
1 Al-Kasani, Al-Bada’i, 5/`183. Lihat pula bidayatul mujtahid 2/129.
2 Hadis Shahih diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri wa ‘Ubadah bin Samit.
3 Ibnu Rusydi dari aliran Syafi’iyah.
4 Wahbah al-Zuhaily, al-Muamalat al-Maliyah al-Muasirah, h. 240-248.