Banyak istilah baru dalam dunia perpajakan. Salah satunya yaitu tax avoidance. Apakah pengertian tax avoidance itu? Artikel ini akan memberikan infonya untuk Anda. Pengertian tax avoidance sederhananya yaitu penghindaran pajak. Tax avoidance atau penghindaran pajak ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau memperkecil jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa harus melanggar aturan hukum yang berlaku.
Tax avoidance sendiri sudah banyak dilakukan, terutama untuk mencari celah agar biaya pajak yang harus dikeluarkan dapat diperkecil sehingga tidak terlalu banyak. Tax avoidance ini sering dilakukan oleh banyak pemilik aset, pengusaha, dan lain-lain. Tax avoidance dilakukan dengan berbagai cara agar tetap tidak melanggar hukum dan ilegal pada peraturan yang ada.
Jenis-Jenis Tax Avoidance
Contoh tax avoidance yang sederhana saja, misalnya seorang pegawai bernama Pak Andi memiliki gaji yang cukup besar dari atasannya. Agar pajak yang dikeluarkan dapat diminimalisir, Pak Andi membuat kebijakan yang disepekati dengan atasannya agar sebagian gajinya dibayarkan melalui biaya sekolah anaknya. Nantinya gaji ini tidak akan terkena pajak. Denan begitu, pajak yang dikeluarkan akan menjadi lebih kecil namun tetap tidak melanggar hukum, bukan?
Meski praktik penghindaran pajak ini sudah sangat sering dilakukan, namun ada beberapa jenis tax avoidance. Ada tax avoidance yang dibolehkan dan ada pula tak avoidance yang dilarang. Di bawah ini adalah informasinya.
A. Tak Avoidance Yang Dibolehkan (Acceptable Tax Avoidance)
Tax avoidance yang masih dibolehkan ini selama penghindaran pajak masih sesuai aturan dan tidak di luar batas, seperti pada contoh di atas. Lalu ada pula yang disebut dengan tax planning. Tax planning berarti upaya Wajib Pajak atau orang yang harus membayar pajak untuk meminimalkan pajak sesuai dengan skema yang telah diatur oleh hukum dan sifatnya tidak menimbulkan kerugian.
Ada yang dilakukan dengan substantive tax planning, yang terdiri atas beberapa cara, yaitu pertama, memindahkan subjek pajak ke negara yang memiliki keringanan pajak untuk suatu penghasilan sehingga besarannya lebih kecil. Kemudian, yaitu dengan memindahkan objek pajak ke negara yang besarannya lebih kecil tadi. Lalu dapat dilakukan juga dnegan memindahkan objek pajak dan subjek pajak ke negara yang memiliki keringanan dalam pajak tersebut (tax haven). cara ini dapat dilakukan agar pajak menjadi lebih kecil.
Cara selanjutnya yaitu formal tax planning, yaitu dengan mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi dengan memilih yang mana yang besaran pajaknya lebih rendah. Cara ini merupakan cara yang legal untuk melakukan tax avoidance.
B. Tax Avoidance Yang Dilarang (Unnaceptable Tax Avoidance)
Penghindaran pajak yang tidak diperkenankan yaitu ketika merugikan hukum dan negara. Tidak boleh melakukan penghindaran pajak bila melanggar aturan. Adapun aturan tidap negara yang membahas hal ini berbeda-beda.
Contoh tax avoidance yang dilarang yaitu yang sengaja merugikan. Contohnya, transaksi yang sengaja dilakukan untuk menghindari pajak, membuat transaksi yang berputar sehingga akan kembali kepada dirinya sendiri, transaksi bisnis yang melibatkan negara tax haven (seperti yang sudah dijelaskan di atas), penggelembungan nilai aset agar nilai menyusut di masa depan, dan lain-lain.
Kesimpulannya, pengertian tax avoidance yaitu upaya yang dilakukan oleh wajib pajak dalam mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk melakukannya, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Demikian ulasan tentang pengertian tax avoidance. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.