Dalam pemerintahan di Indonesia, tentunya kita akan mengenal dimana pembagian yang dilakukan antara pusat dan juga daerah. Dalam hal ini, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah juga memiliki wewenang dan juga hak dan kewajiban yang mereka miliki dan jalankan guna menopang tanggung jawab masing-masing.
Di dalam sistem pemerintahan daerah juga ada beberapa keistimewaan yang menarik yang mana tidak terlepas dari sebutan otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah juga memiliki keistimewaan dimana disebut dengan desentralisasi dan juga dekonsentrasi.
Namun masih banyak orang yang belum mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi.
Perbedaan desentralisasi dengan dekonsentrasi
Kedua hal ini adalah sebuah keistimewaan dimana berada pada wilayah otonomi daerah. Dalam hal ini juga mereka memiliki wewenangnya masing-masing dalam pemerintahan.
Kedua wewenang ini juga memiliki beberapa nilai dasar yang memang sudah tertulis dengan jelas di UUD 1945 yang berkaitan dengan desentralisasi dan juga dekonsentrasi. Berikut ini adalah perbedaan antara desentralisasi dengan dekonsentrasi.
A. Desentralisasi
Desentralisasi adalah sebuah penyerahan suatu wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan akan diberikan kepada pemerintah yang berada di daerah otonom. Dalam hal ini juga memiliki tujuan dimana untuk mengatur dan juga mengurus segala urusan yang dimiliki oleh pemerintahan.
Namun semua itu tetap dalam naungan dan juga tetap menjalankan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan Desentralisasi yang berada di Indonesia tentunya memiliki pusat atau berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dimana akan dilakukan penyerahan atau pelimpahan kekuasaan.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar semua kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan pusat ke daerah untuk melakukan pengaturan dan mengurus sebagian kekuasaan yang dimiliki oleh wewenang yang telah di setujui sebelumnya.
Jika membicarakan Desentralisasi sendiri, menurut UU no 5 tahun 1974 sudah tertulis, yaitu dimana penyerahan urusan yang dimiliki oleh pemerintah arau daerah yang memang menjadi sebuah urusan rumah tangganya. Dalam hal ini akan dilakukan pengurusan wewenang yang sebelumnya sudah di setujui.
Desentralisasi juga dapat dikatakan sebagai salah satu penyerahan wewenang yang dilakukan guna untuk diberikan kepada daerah otonom oleh pemerintah untuk menjaga rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Dekonsentrasi
Berbeda dengan Desentralisasi, namun Dekonsentrasi memiliki pengertian dimana semua penyerahan atau pelimpahan wewenang yang dimiliki oleh pemerintahan yang akan langsung dilimpahkan kepada gubernur sebagai salah satu wakil pemerintahan dan juga kepada instansi vertikal yang berada pada wilayah tertentu.
Dalam hal ini juga Dekonsentrasi juga sudah dikembangkan ke dalam UUD 1945 mengenai pelaksanaannya. Desentralisasi juga memiliki pengertian berdasarkan dengan UUD no 5 tahun 1974, bahwa pelimpahan wewenang yang dilakukan dari pemerintah dan juga kepala wilayah atau sebuah instansi kepala instansi vertikal V atas pejabat-pejabat yang berada di daerah.
Dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Dekonsentrasi sendiri adalah dimana wewenang dan juga tanggung jawab dialihkan dalam suatu kementrian atau jawatan. Dalam hal ini juga diantara Desentralisasi dan Dekonsentrasi tidak ada perpindahan kewenangan yang nyata dan hanya menjalankan kewenangan yang dimiliki masing-masing saja.
Beberapa pengertian tersebut adalah pengertian yang membedakan apa perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi. Dalam hal ini, banyak perbedaan yang ada sehingga Desentralisasi dan juga Dekonsentrasi memiliki pengertian yang berbeda dalam penyerahan wewenang yang ada dan tanggung jawab yang dimiliki.
Penyerahan wewenang juga dilakukan kepada pihak yang berbeda dan memiliki tanggung jawab yang berbeda.