Setiap warga negara Indonesia tentu harus membayar kewajiban pajak. Indonesia sebagai negara hukum memiliki peraturan yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 di mana menjunjung tinggi setiap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh orang. Pajak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang guna untuk pembangunan dan pembiayaan negara Indonesia.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi
Berbicara mengenai pajak, Apakah anda telah mengenal perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut ini ulasan lengkapnya.
A. Pengertian Pajak
Pajak sendiri merupakan Iuran wajib yang dibebankan kepada rakyat untuk negara dengan syarat tidak menerima bentuk imbalan jasa secara langsung Berdasarkan peraturan undang-undang. Tersebut biasanya digunakan untuk membiayai berbagai jenis pengeluaran umum. Oleh sebab itu pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara sehingga bisa dipaksakan, bayi penerima pajak tersebut perseorangan ataupun bentuk usaha.
B. Ciri-ciri Pajak
Untuk membedakan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikut ini ciri-ciri umum pajak yang harus anda ketahui.
1. Proses pemungutan pajak sendiri bisa bersifat dipaksakan karena ini merupakan pungutan resmi untuk negara dan pungutan tersebut akan berjalan secara terus-menerus tanpa memperoleh imbalan apapun secara langsung. Akan tetapi para wajib pajak mungkin akan merasakan perubahan pada fasilitas umum.
2. Pajak pajak merupakan iuran yang muncul dari sebagian kekayaan seseorang ataupun sebuah badan usaha untuk nantinya dimasukkan kedalam kas negara berdasarkan peraturan dan ketentuan undang-undang di Indonesia.
3. Nantinya bagi wajib pajak yang menyerahkan sebagian kekayaannya tersebut bisa membantu kesejahteraan umum secara tidak langsung.
4. Pajak yang telah diterima oleh negara akan dipakai untuk pengeluaran negara guna untuk kepentingan melayani masyarakat umum.
5. Pajak sendiri merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat penting karena digunakan untuk pembangunan.
C. Pungutan Resmi Lainnya
Setelah mengetahui ulasan mengenai pajak berikut ini pengertian pungutan resmi lainnya selain pajak yang perlu Anda ketahui. Pungutan resmi ini biasanya adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak karena mereka telah menerima jasa ataupun pelayanan dari pemerintah. Saat ini pungutan resmi selain pajak ada beraneka ragam dan Berikut ini beberapa pungutan resmi selain pajak yang perlu Anda ketahui.
1. Retribusi
Retribusi sendiri merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada perorangan ataupun badan hukum yang sudah mendapatkan jasa dan barang dari pemerintah. Pungutan retribusi ini biasanya akan dijumpai di pusat parkir pasar ataupun tempat-tempat umum penting lainnya.
2. Sumbangan
Jenis iuran atau pungutan yang satu ini merupakan iuran yang harus dibayarkan oleh seseorang karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah contohnya biaya perizinan.
3. Bea ekspor dan bea impor
Bea ekspor sendiri merupakan iuran resmi yang dibebankan kepada eksportir yang akan mengirimkan barang ke daerah di luar negeri sedangkan bea impor merupakan iuran terhadap importir saat akan melakukan pengiriman barang dari luar negeri.
4. Cukai
Jenis pungutan Cukai ini juga merupakan pungutan resmi dimana dibebankan oleh para pengusaha ataupun produsen kepada pemerintah yang berdasarkan peraturan pemerintah. Contoh pungutan Cukai adalah Cukai Minyak Wangi dan cukai tembakau.
D. Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi
Pajak merupakan iuran dimana imbalannya langsung dari negara sedangkan pungutan resmi imbalannya tidak langsung dari negara.
Pajak tidak memiliki unsur paksaan karena hanya terbatas pada orang-orang tertentu saja sedangkan pungutan resmi dapat dipaksakan karena berlaku untuk semua masyarakat tanpa kecuali.
Imbalan dari pajak juga diterima oleh golongan tertentu saja sedangkan pada pungutan resmi imbalannya akan dirasakan oleh seluruh orang.
Dengan mengetahui perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya maka anda bisa membedakan iuran manakah yang harus anda bayar. Secara tidak langsung Anda juga bisa membantu kesejahteraan umum.