Bagi yang miliki calon pasangan berbeda daerah tempat tinggal, ketahuilah persyaratan numpang nikah ini. Agar semua proses pernikahan dapat berjalan lancar. Ketika akan melakukan pernikahan banyak persiapan yang harus dilakukan. Tidak hanya mental dan materi, terdapat surat-surat yang harus dipersiapkan.

Terlebih, bagi Anda yang miliki calon pasangan dari daerah yang berbeda. Mengapa? Karena sebelum menikah dibutuhkan persyaratan numpang nikah agar pernikahan dapat berjalan lancar. Banyakkah persyaratan yang harus diurus?

Secara sederhana syarat mengurus numpang nikah adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari RT/RW asal.
  2. Surat pengantar nikah dari kelurahan asal.
  3. Surat rekomendasi dari KUA setempat.
  4. Syarat dari KUA tujuan.

Semua informasi pembahasannya dapat ditemukan seusai membaca artikel ini.

Alur Pengurusan Persyaratan Numpang Nikah

Kami telah merangkumkan beberapa alur yang harus Anda jalankan lengkap dengan persyaratan untuk numpang nikah. Sehingga tidak lagi bingung untuk menjalankannya, berikut informasinya.

1. Surat Pengantar Nikah dari RT/RW

Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah surat pengantar dari RT dan RW. Surat ini dibutuhkan untuk membuat surat pengantar nikah pada kelurahan tempat tinggal. Biasanya RT dan RW akan meminta fotokopi KTP Anda dan pasangan, KK, serta materai bernilai 3000 atau 6000.

Jadi yang pertama,

  • Tujuan: Ketua RT / RW
  • Dokumen: (1) Fotokopi KK, (2) Fotokopi KTP kamu & pasangan, (3) Materai 3000 & 6000 (untuk persiapan).

2. Surat Pengantar ke KUA dari Kelurahan

Setelah surat RT dan RW didapatkan, berikutnya untuk pembuatan surat pengantar ke kelurahan. Surat ini berlaku untuk dikirimkan pada KUA pemohon ijin menikah. Untuk membuatnya, dibutuhkan beberapa persyaratan penting. Contohnya, fotokopi KK, KTP Anda dan pasangan, surat pengantar yang dibuat oleh RT dan RW, foto terbaru (2×3 dan 3×4), biaya administrasi, serta fotokopi KTP orang tua.

Lengkapi semua persyaratan ini untuk mendapatkan surat lanjutan, yaitu:

  • Tujuan: Kantor Kelurahan
  • Dokumen: (1) Fotokopi KTP Orang tua, (2) Fotokopi KTP mu dan pasangan dua lembar, (3) Pas foto berlatar biru 3×4 dan 2×3, (4) Surat pengantar dari RT/RW sebelumnya, (5) Biaya administrasi.

3. Dapatkan 3 Surat Pengantar dari Kelurahan

Setelah semua persyaratan terlengkapi, maka Anda dapat membawa pulang 3 buah surat. Surat-surat ini dikenal dengan nama N1,N2 dan N4. Surat N1 adalah surat keterangan untuk nikah. Biasanya akan menjelaskan tentang kedua pasangan yang akan menikah lengkap dengan biodatanya. Surat N2 berisikan keterangan asal usul dari pasangan yang akan menikah. Sedangakan surat N4 berisikan surat keterangan tetang orang tua.

Jika sudah mendapatkan keterangan ini maka Anda dapat melanjutkan step membawa persyaratan ke KUA.

4. Surat Rekomendasi dari KUA

Dan tiba waktunya, untuk Anda mendatangi KUA untuk memohon surat rekomendasi nikah. Namun, dibutuhkan beberapa persyaratan, seperti KTP, KK, surat dari kelurahan, biaya administrasi, ijazah terakhir, foto terbaru serta biaya administrasi. Setelah dirasa lengkap, Anda dapat melanjutkan dengan membawa surat ke KUA tujuan. Jika tujuan cukup jauh dari daerah asal, perhatikan masa berlaku surat numpang nikah tersebut.

Sehingga surat tidak kadaluarsa dan tetap dapat digunakan. Berikut untuk langkah ke-4:

  • Tujuan: KUA setempat
  • Dokumen: (1) Fotokopi KK kamu dan calon, (2) Fotokopi KTP kamu dan calon, (3) pas foto berlatar biru 3×4 dan 2×3, (4) Surat pengantar dari kelurahan, (5) Biaya administrasi.

5. Persyaratan di KUA Tujuan

Sudah menyelesaikan semua persyaratan di atas? Bukan berarti perjalanan Anda usai. Karena terdapat beberapa administrasi lain yang harus dilakukan. Dimana, harus disiapkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, akte kelahiran. Pastikan tidak hanya menyiapkan punya diri sendiri, melainkan menyiapkan kepunyaan pasangan pula.

persyaratan numpang nikah

Jangan lupa, untuk membawa surat rekomendasi dari KUA asal. Karena surat ini adalah persyaratan numpang nikah yang terutama. Dan tanpa adanya surat ini pernikahan tidak dapat dilakukan. Lengkapi berkas dengan melampirkan pas foto terbaru, siapkanlah beberapa jenis ukuran. Selain itu, siapkan pas foto dengan back ground yang disesuaikan dengan tahun lahir. Agar tidak terjadi kesalahan ketika foto akan dilampirkan.

Adakah Biaya Mengurus Numpang Nikah?

Sebenarnya hampir tidak ada. Yang ada hanyalah biaya administrasi yang mungkin bervariasi. Walaupun begitu biayanya cukup kecil hanya ribuan sampai puluhan ribu. Yang paling besar adalah biaya di KUA jika Anda melakukan Akad di luar KUA. Jadi Anda tidak perlu terlalu memikirkan biaya dalam hal ini.

Gampang Kan Ngurus Surat Numpang Nikah

Syarat numpang nikah secara garis besar hanya ada pada tiga, yaitu RT/RW, Kelurahan, dan KUA. Tidak usah terlalu dipusingkan yang penting dijalankan dan diselesaikan.

Sudah tidak bingung lagi bukan untuk mengurus surat numpang nikah? Jika masih bingung, carilah beberapa sumber persyaratan numpang nikah lain. Caranya, dengan membaca melalui media sosial ataupun dari sumber lainnya. Karena informasi tentang hal ini sudah cukup mudah ditemukan.