Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah koperasi. Saat ini tidak sulit untuk menemukan Koperasi di daerah anda. Tujuan dari koperasi itu sendiri untuk membantu kesejahteraan baik itu para anggota ataupun pelanggan dan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Lantas sebenarnya Apa pengertian dari koperasi itu sendiri? Berikut ini merupakan ulasan lengkap yang wajib anda Simak.
Pengertian Koperasi
Anda mungkin sudah pernah bergabung ataupun menjadi pelanggan koperasi bukan? Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha di mana mempunyai anggota yang setiap anggota dibebankan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan prinsip koperasi dan berdasarkan kepentingan ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang berlaku dan tercantum pada UU No 25 Tahun 1992.
Saat ini beragam jenis koperasi menghiasi koperasi koperasi di Indonesia seperti koperasi produksi koperasi konsumsi serta koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam inilah yang memiliki anggota paling banyak di mana Koperasi ini bertujuan menyediakan uang untuk memenuhi berbagai keperluan dan kebutuhan.
Sedangkan untuk koperasi produksi sendiri merupakan koperasi yang memiliki tujuan untuk menghasilkan sebuah barang yang akan di urus bersama. Koperasi konsumsi bertujuan untuk menyediakan barang konsumsi dengan menawarkan harga yang lebih rendah akan tetapi dengan kualitas yang baik dan biasanya laba yang didapatkan disebut sebagai sisa hasil usaha.
Prinsip-prinsip Koperasi
Tidak hanya itu koperasi juga memiliki prinsip-prinsip koperasi yang harus dijalankan dan dipatuhi. Fungsi prinsip tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Prinsip Sukarela Terbuka
Untuk menjadi anggota koperasi setiap orang harus sukarela dalam memberikan modalnya untuk Nantinya di gabungkan dengan modal anggota lainnya untuk nantinya digunakan sebagai usaha bersama dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan sehingga diharapkan para anggota memiliki M sifat yang terbuka kepada masing-masing setiap anggota.
2. Pengelolaan Demokratis
Prinsip berikutnya di dalam koperasi adalah pengelolaannya yang dilakukan secara demokrasi dimana setiap anggota akan diberikan kebebasan dalam berpendapat tetapi kebebasan tersebut harus menggunakan aturan yang jelas seperti berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan untuk ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Diharapkan koperasi bisa mewujudkan perekonomian secara nasional untuk kesejahteraan bersama.
3. Prinsip Pembagian SHU Adil
SHU sendiri merupakan jasa dari setiap anggota dan modal dari masing-masing anggota juga jadi nantinya pembagian SHU ini harus dibayar secara langsung atau tunai di mana setiap anggota merupakan investor. SHU juga merupakan hak yang dimiliki oleh masing-masing anggota koperasi.
4. Prinsip Balas Jasa Terbatas Pada Modal
Tidak hanya itu pemberian balas jasa setiap anggota koperasi hanya terbatas pada jumlah modal yang tersedia saat itu apakah modal tersebut sedikit maka pemberian balas jasa juga akan berjumlah sedikit ataupun sebaliknya. Intinya pemberian balas jasa ini berdasarkan besar kecilnya modal dari anggota koperasi itu sendiri.
5. Kemandirian
Selanjutnya para anggota koperasi harus memiliki sifat kemandirian untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan tak hanya itu para anggota koperasi juga diharapkan bisa berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sehingga bisa mengelola koperasi dan usaha tersebut.
6. Prinsip Kerja Sama antar Koperasi
Selain itu, prinsip yang dimiliki oleh koperasi adalah adanya prinsip kerjasama antar koperasi. Adanya kerjasama itulah yang nantinya diharapkan mampu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian secara nasional sebagai usaha bersama dan untuk mewujudkan kesejahteraan Koperasi itu sendiri.
7. Prinsip Pendidikan Perkoperasian
Setiap anggota koperasi harus memberikan bekal kemampuan untuk bekerja pada setiap anggotanya sebelum mereka terjun ke dalam masyarakat dan melalui usaha pendidikan koperasi tersebutlah setiap orang bisa memiliki dan memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Keberadaan koperasi keberadaan koperasi memang cukup penting khususnya untuk masyarakat Indonesia di mana koperasi mampu mewujudkan kesejahteraan perekonomian mereka seperti koperasi simpan pinjam.