Berikut adalah ringkasan tentang ta’arud dan tarjih. Untuk pembahasan lebih dalam, Anda bisa merujuk kepada kitab ulama yang mutabar.
Definisi Ta’arud (Pertentangan antar dalil syar’i)
Ta’arud adalah pertentangan antara 2 nash secara zahirnya yang tidak dapat digunakan dalam satu waktu.
Mungkinkah Terjadinya pertentangan antar dalil syar’i?
Pada hakikatnya Pertentangan antar dalil syar’i tidak mungkin terjadi, kerana pada dasarnya ,sumber dalil syar’i itu satu , yaitu Allah ( Wahyu ). Jika pun pada zahir nya terdapat pertentangan antara dua dalil syar’I itu hanya dari aspek mujtahidnya saja yang –sebagai manusia –bagaimanapun jga mereka pasti memiliki daya pengetahuan yang masih terbatas .
Mekanisme keluar dari pertentangan antar dua dalil syar’i
Menurut ulama hanafiyah ada 4 cara keluar dari pertentangan antara 2 dalil
-
Tinjauan HISTORIS ; Mana ayat yang turun terlebih dahulu dan mana yang turunnya terakhir , setelah diketahui lalu dilakukanlah NASAKH-MANSUKH
-
Tinjauan TARJIH ; Menguatkan salah satu dalil dari 2 dalil yang bertentangan tersebut.
-
KOMPROMI : Jika di tarjih gak bisa, maka antara 2 dalil yang bertentangan itu DIKOMPROMKAN, Jika masih bisa dikompromikan , jika tidak bisa maka pilihan terakhir adalah ……….
-
MAUQUF (berhenti memakai 2 dalil tersebut) dan BERALIH PADA DALIL BERIKUTNYA selain al-Qur’an , Hadis, Qiyas dan Ijma, seperti menggunakan dalil ISTIHSAN dan MASHLAHAH MURSALAH .
Tarjih (pengunggulan,dalam istilah ushul fiqh) Ialah
Secara bahasa tarjih berari “ Menguatkan” . dalam istilah ushul fiqh Mayoritas ulama mengartikan tarjih dengan “ Menguatkan salah satu dalil yang masih dzanni dari yang lainnya untuk diamalkan
Metode Mentarjih
-
Tarjih dengan Sanad
Dengan cara mencari dan mengumpulkan data perawi yang berkualitas dalam suatu hadist tertentu yang hendak dibuat mentarjih
-
Tarjih dengan matan (teks Ayat al-Qur’an dan Hadist), caranya
Teks yang mengandung larangan lebih diutamakan dengan teks yang mengandung perintah dengan cara mengumpulkan lebih banyak data hadist atau ayat yang melarangnya
Semisal , kasus nikah tanpa wali,ada hadist yang MELARANG dan ada pula hadist yang MEMPERBOLEHKAN, terjadi ta’arud kalau begitu antara dalil yang memperbolehkan dan dalil yang melarang nikah tanpa wali, ketika terjadi ta’arud harus di tarjih , maka ulama kemudian mentarjih (mengunggulkan dalil) bahwa nikah tanpa wali lebih Baik DILARANG dari pada DIPERBOLEHKAN ,cara mereka mentarjih adalah MEREKA MENGUMPULKAN LEBIH BANYAK HADIST YANG MELARANG KASUS NIKAH TANPA WALI DARI PADA HADIST YANG MEMPERBOLEHKAN NIKAH TANPA WALI.
Disusun oleh: Sufyan Tsauri