Demi menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas, peraturan berkendara pun dibuat oleh pemerintah. Salah satunya adalah adanya denda tilang slip biru. Tentu saja, ada beberapa keadaan maupun situasi mengapa Anda mendapatkan surat tilang semacam ini. Apabila mendapat slip biru, jangan terburu takut lebih dulu.

Supaya Anda mengerti proses pembayaran tilang seperti ini, mari pelajari bersama rangkaian mengurusi denda karena melanggar peraturan berkendara.

1. Tidak Perlu Takut, Ikuti Prosedur Ketika Harus Bayar Denda Tilang Slip Biru

Banyak sekali syarat yang harus dipatuhi para pengendara di jalan raya. Mulai dari kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, kelengkapan kendaraan dan perangkat keamanan pun harus diperhatikan. Helm wajib dipakai, spion wajib ada, lampu dinyalakan. Atau, jika naik mobil, sabuk pengaman pun tidak boleh lupa dikenakan.

Akan tetapi, sering sekali seseorang lalai untuk memenuhi kelengkapan tersebut. Alasan paling sederhana, biasanya karena lokasi yang dituju dengan jarak rumah sangat dekat, sehingga malas mengenakan helm, atau malas memakai sabuk pengaman. Padahal, operasi berkendara bisa ada kapan saja, dan menarget siapa pun pengendara yang melanggar tanpa pandang bulu.

A. Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Mendapat Slip Biru

Apabila Anda melakukan salah satu atau banyak kesalahan tersebut, dan diberhentikan oleh petugas kepolisian, maka ada dua macam surat yang kemungkinan diberikan, yaitu slip biru atau slip merah. Slip biru diberikan kepada Anda yang mengakui kesalahan, dan siap membayar denda ke pengadilan. Sedangkan slip merah diberikan jika Anda tidak ingin mengakui kesalahan dan ingin mengajukan keberatan ke hadapan hakim.

Ketika Anda mendapat slip biru, biasanya akan disarankan melakukan pembayaran denda maksimal ke bank BRI. Denda maksimal di dalam slip tercantum antara Rp. 100.000, Rp. 250.000, Rp. 500.000, Rp. 750.000, Rp. 1.000.000, sampai Rp. 1.500.000. Kemungkinan berdasarkan pelanggaran yang Anda lakukan, sesuai dengan peraturan perungdangan yang ada.

B. Mengurus ke Pengadilan

Pembayaran seharusnya dapat dilakukan ke seluruh bank BRI di Indonesia, sehingga jangan khawatir untuk membayar di mana saja. Setelah itu, simpan bukti pembayaran dan slip biru Anda. Pergi ke pengadilan sesuai jadwal yang ditulis pada slip biru Anda.

Di pengadilan, tinggal ambil STNK atau SIM yang ditahan. Jangan lupa meminta surat putusan, karena di dalamnya tercantum nominal denda Anda yang sebenarnya. Sebab, jumlah denda bisa saja lebih sedikit dari denda maksimal yang sudah Anda bayar.

Setelah itu, bawa surat putusan tersebut ke bank BRI untuk meminta pengembalian uang jika memang denda Anda tidak mencapai denda maksimal. Misal, denda maksimal yang tertulis adalah Rp. 500.000, ternyata dari surat putusan tertulis hanya Rp. 100.000, maka Anda bisa meminta sisa uang Anda yang Rp. 400.000 ke bank.

Proses Membayar Denda Slip Biru Sesuai Aturan

Akan tetapi, terkadang situasi di lapangan terlihat lebih merepotkan, sehingga beberapa orang yang berpengalaman lebih menyarankan untuk tidak terburu-buru membayar denda ke Bank. Sebaiknya pergi ke pengadilan di tanggal yang sudah dijadwalkan.

Di pengadilan, Anda bisa menantri bersama para pelanggar lain untuk membayar secara kontan sesuai surat putusan yang diberikan. Sehingga Anda tidak perlu mentransfer denda maksimal ke bank, dan hanya mengeluarkan uang seperlunya.

C. Berhati-hatilah Kedepannya

Selain itu, untuk menghindarkan diri dari aksi oknum-oknum tertentu, sebaiknya slip biru jangan diberikan kepada siapa pun, termasuk pada polisi di Polres. Slip biru hanya diserahkan ketika Anda akan membayar usai mendapat surat putusan pengadilan. Terlebih jika Anda membayar di bank lebih awal. Dikhawatirkan uang yang seharusnya dikembalikan kepada Anda malah masuk ke kantung oknum tidak bertanggung jawab.

Namun, yang terpenting adalah Anda jangan takut jika mendapat denda tilang slip biru. Ikuti saja aturan yang ada. Aturannya tidak akan memberatkan jika Anda mengikuti prosedur yang benar.

2. Bagaimana Cara Bayar Tilang Online?

Banyaknya pengendara yang tidak mematuhi tata tertib lalu lintas membuat  bayar tilang online diberlakukan. Dalam artikel ini akan dibahas cara membayar tilang secara online selengkapnya untuk Anda.

Internet memang telah memanjakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Tanpa adanya internet, pekerjaan manusia akan terlambat bahkan tidak terselesaikan dengan baik. kehadiran internet telah banyak berpengaruh dalam siklus kehidupan manusia.

Manusia dimudahkan untuk mengakses apapun melalui internet tanpa batasan. Asal ada jaringan, semua bisa menggunakan internet dimanapun mereka berada. Segala jenis pelayanan publik juga telah diterapkan dengan sistem online melalui intenet. Seperti pelayanan di rumah sakit, kantor, atau fasilitas umum lainnya. Yang tentu saja hal ini bertujuan agar manusia terbantu dengan urusan mereka.

Mereka tidak perlu datang ke kantor terlebih dahulu hanya untuk menerima pelayanan. Sekarang, meski sedang dirumah anda juga bisa memperoleh pelayanan dari pihak terkait dengan jenis pelayanan yang anda butuhkan. Salah satunya adalah membayar tilang online yang sudah mulai diberlakukan. Membayar dengan sistem online akan memudahkan bagi mereka yang mungkin sibuk dengan pekerjan. Atau bagi mereka yang memiliki sedikit waktu untuk membayar tilang langsung ke kantor.

Cara Bayar Tilang Secara Online

Terdapat beberapa langkah atau cara yang bisa anda lakukan untuk membayar tilang secara online. Di bawah ini adalah cara yang harus Anda lalukan untuk membayarnya, yaitu:

A. Menggunakan Mobile Banking

Semua bank tentunya akan bisa digunakan untuk membayar tilang secara online. Hal ini tentu memberi kebebasan kepada orang yang ditilang untuk tidak perlu datang ke persidangan. Ini juga menghemat dan tidak mebuang-buang waktu.

B. Menggunakan Internet Banking

Dilakukan dengan masuk ke website resmi dari bank yang akan digunakan untuk proses membayar tilang online. Akan terdapat prosedur yang harus anda ikuti secara runtut, agar pembayaran tilang bisa terselesaikan sesuai dengan keinginan.

C. Mobile Banking

Dengan cara ini, anda hanya perlu mengaksesnya dari ponsel. Siapa yang tak membawa ponselnya setiap hari? Pasti anda salah satu yang selalu membawa ponsel bukan? Dengan menggunakan ponsel dengan fitur e-banking anda bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan membayar tilang tersebut.

D. Teller Bank

Jika anda masih memiliki waktu ang senggang dan tidak memiliki akses e-banking, mungkin anda bisa mendatangi bank untuk melakukan pembayaran tilang anda.

Kemajuan teknologi memang seharusnya memberikan dampak yang bermanfaat bagi manusia. Kebolehan dari kemajuan teknologi ini benar-benar sudah memberikan kemudahan manusia dalam bertransaksi. Kemajuan ini berdampak cukup besar, yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Dengan adanya sistem online yang sudah dikembangkan ini, untuk membayar tilang online sekalipun anda bisa lakukan tanpa harus datang ke persidangan. Ini bisa menjadi solusi bagi anda yang terkena tilangan posili dan tidak membawa uang yang cukup untuk membayar tilang.