Bitcoin sekarang menjadi hal yang ramai. Banyak orang menggunakannya sebagai transaksi dan investasi. Lalu apakah hukum bitcoin dalam Islam. Apakah bitcoin halal atau kah haram?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Berikut adalah jawaban dan penjelasan Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A. tentang Bitcoin.
PERTANYAAN
Assalamualaikum, Wr.Wb
Mohon penjelasan ustad seputar transaksi bitcoin yang selama ini marak terjadi. Apakah bitcoin termaksud mata uang ? Bagaimana hukumnya jual beli dan bertransaksi dengan bitcoin.
Abdullah, Jabodetabek
07 – 11 – 2017
JAWABAN
Hukum Bitcoin dalam Islam
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Fikih Transaksi Bitcoin
PERTAMA, Proses Bitcoin bisa dijelaskan sebagai berikut:
A. Definisi Istilah Bitcoin
1. Alamat: Sebuah alamat Bitcoin mirip seperti sebuah alamat fisik atau email. Alamat Bitcoin adalah satu-satunya informasi yang perlu Anda berikan kepada orang yang hendak membayar Anda dengan Bitcoin. Satu perbedaan penting adalah: tiap satu alamat Bitcoin sebaiknya hanya digunakan untuk satu kali transaksi.
2. Bit: Bit adalah unit yang umum untuk menentukan sebuah sub-unit dari satu bitcoin – 1.000.000 bit setara dengan 1 bitcoin (BTC atau B⃦). Unit ini biasanya lebih nyaman digunakan untuk memberi harga tip, barang, dan jasa.
3. Bitcoin: Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital.
4. Blok: Blok adalah rekaman dalam rantai-blok yang mengandung dan mengonfirmasi antrian transaksi. Rata-rata setiap 10 menit, sebuah blok baru yang mengandung banyak transaksi ditambahkan ke dalam rantai blok melalui penambangan.
5. BTC: BTC adalah unit yang umum digunakan untuk menentukan satu bitcoin.
6. Dompet: Sebuah dompet Bitcoin pada dasarnya *serupa dengan dompet fisik pada jaringan Bitcoin.* Dompet tersebut sebenarnya mengandung kunci pribadi yang memungkinkan Anda untuk membelanjakan bitcoin di dalamnya pada rantai-blok. Setiap dompet Bitcoin dapat menampilkan jumlah total dari semua bitcoin yang dimilikinya dan dapat memungkinkan Anda untuk membayar jumlah tertentu kepada seseorang, sama seperti dompet sungguhan. Berbeda dengan kartu kredit yang menarik tambahan biaya bagi Anda saat menggunakannya.
7. Konfirmasi: Konfirmasi berarti bahwa sebuah transaksi telah diproses oleh jaringan dan sangat kecil kemungkinannya untuk bisa dibatalkan.
8. Kriptografi: Kriptografi adalah cabang dari matematika yang memungkinkan kita untuk membuat bukti matematis dengan tingkat keamanan yang tinggi. Perdagangan dan perbankan online sudah menggunakan kriptografi. Dalam kasus Bitcoin, kriptografi digunakan untuk mencegah seseorang membelanjakan dana dari dompet pengguna lain atau merusak rantai-blok. Kriptografi juga dapat digunakan untuk mengenkripsi dompet, sehingga tidak dapat digunakan tanpa kata sandi.
9. Kunci Pribadi: Kunci pribadi adalah bagian rahasia dari data yang membuktikan hak Anda untuk membelanjakan bitcoin dari dompet Bitcoin tertentu melalui tanda tangan kriptografi.
10. P2P: Peer-to-peer mengacu pada sistem yang bekerja seperti sebuah kolektif terorganisir dengan memungkinkan setiap individu berinteraksi secara langsung dengan lainnya.
11. Penambang: Penambangan Bitcoin adalah sebuah proses yang membuat perangkat keras komputer melakukan perhitungan matematis bagi jaringan Bitcoin untuk mengonfirmasi transaksi dan sekaligus meningkatkan keamanan.
12. Pengeluaran Ganda: Jika pengguna berbahaya mencoba untuk membelanjakan bitcoin mereka pada dua penerima yang berbeda pada waktu yang sama, ini disebut pengeluaran-ganda.
13. Rantai Blok: Rantai-blok adalah catatan umum dari semua transaksi Bitcoin, berurutan secara kronologis.
14. Tanda Tangan: Tanda tangan kriptografi adalah sebuah mekanisme matematis yang memungkinkan seseorang untuk membuktikan kepemilikannya.
15. Tingkat Hash: Tingkat hash adalah satuan pengukuran atas kekuatan pengolahan di jaringan Bitcoin.
B. Kelebihan Bitcoin Dibanding Yang Lainnya:
1. Transfer instant secara peer to peer:
Maksudnya Bitcoin berjalan tanpa memiliki server pusat. Server penyimpanannya bersifat desentralisasi dan terdistribusi—dibagi ke berbagai server yang dijalankan oleh setiap pengguna yang terhubung ke dalam jaringan.
2. Transfer ke mana saja:
Tidak seperti emas, Bitcoin bisa dikirimkan kemana saja dalam hitungan detik, kapanpun dan darimanapun yang kita mau. Pengiriman uang dengan Bitcoin bisa terjadi hanya dengan modal sebuah smartphone dan koneksi internet.
3. Biaya transfer sangat kecil:
Biaya pengiriman pun bisa dihilangkan sampai gratis, namun untuk mempercepat transaksi, biasanya dompet Bitcoin kita akan memotong biaya sekitar 500 – 3,000 rupiah, tidak peduli berapa jumlah uang yang dikirimkan.
4. Transaksi bersifat irreversible:
artinya sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan Bitcoin diberikan ke tangan orang lain, transaksi tidak dapat dibatalkan kecuali orang itu bersedia mengirimkan Bitcoinnya kembali.
5. Transaksi bitcoin bersifat pseudonymous:
Semua transaksi yang pernah dilakukan sekaligus saldo Bitcoin yang dimiliki seseorang bisa kita lihat, namun kita tidak tahu siapa pemilik alamat Bitcoin tersebut bila si pemilik tidak memberitahukannya. Setiap pengguna Bitcoin sebenarnya bisa memilih apakah namanya ingin dimunculkan atau tidak, namun meskipun si pengguna ingin merahasiakan identitasnya, semua transaksinya tetap tercatat dan dapat dipantau oleh publik.
6. Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun:
Bitcoin yang menggunakan database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server. Mereka yang ingin mengubah atau memalsukan data transaksi Bitcoin, harus meretas jutaan server tersebut di saat yang bersamaan.
7. Jumlahnya terbatas:
Suplai Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di seluruh dunia. Sistem penciptaan Bitcoin yang terus berkurang setiap 4 tahun sekali ini menyerupai sistem ekonomi berdasarkan deflasi dan dengan makin terbatasnya supply bitcoin, harga bitcoin cenderung naik.
8. Mulai Ramai Pembeli dan Pengguna:
Bitcoin dikembangkan dengan idealisme bahwa mata uang yang baik tidak dikontrol oleh pemerintah atau bank sentral. Krisis finansial beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa pemerintah selalu lalai dalam menjaga kestabilan ekonomi.*
C. Penerbit Bitcoin
Bitcoin baru diciptakan dengan proses yang disebut “mining”. Para miner menggunakan komputer canggih untuk menguraikan matematika kompleks untuk menemukan block baru Bitcoin, sebagai hadiahnya si penemu akan dihadiahi sejumlah bitcoin. Hadiah per ditemukannya 1 block awalnya ada 50 BTC, sekarang 25 BTC/block, selanjutnya akan terus berkurang diiringi dengan bertambahkan sirkulasi Bitcoin. Sistem telah memastikan bahwa maksimal bitcoin yang beredar di dunia adalah 21 Juta BTC sehingga tidak akan terjadi inflasi.
D. Keamanan Bitcoin
Kita mungkin berpikir bahwa sistem bitcoin yang open source memungkinkan seorang komputer jenius dapat membobol sistem bitcoin dan menerbitkan sejumlah bitcoin untuk dirinya sendiri. Kenyataannya sistem ini telah direview oleh berbagai kalangan sebagai tanpa cacat. Setiap data transaksi masa lampau tersimpan di semua peer di seluruh jaringan, dan harus berurutan. Setiap transaksi baru akan diverifikasi oleh sejumlah peer baru dinyatakan valid.
E. Proses Transaksi Bitcoin
1. Membuat Rekening transaksi. Misal, BCA, BNI, BRI, MANDIRI, dan bank yang ada di Indonesia.
2. Daftar Anggota di VIP. BITCOIN INDONESIA (tempat invest dan trading terpercaya).
3. Lakukan trading setelah membeli bircoin (BTC) dengan rupiah (IDR). Ikuti dan perhatikan perkembangan dengan melihat chart trading (info penting kapan posisi beli dan kapan posisi jual).
4. Membeli atau menjual wallet ecuranccy dengan tabungan digital atau sebaliknya.
F. Substansi Bitcoin Dan Proses Transaksinya
1. Bitcoin adalah alat transaksi di komunitas tertentu.
2. Pada umumnya bitcoin tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merefresentasikan nilai aset.
3. Skema atau proses transaksi yang terjadi dalam bitcoin mirip dengan forex, karena pada umumnya orang masuk dalam investasi bitcoin itu dengan cara jual-beli bitcoin.
4. Transaksi jual beli Bitcoin itu mirip Forex, dan di golongkan pada Forex.
5. Bitcoin sendiri pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing.
6. Karena digolongkan sebagai transaksi Forex maka jual beli bitcoin sekarang seperti halnya forex trader, maka trading bitcoin kental rasa spekulatifnya.
G. Ketentuan Fikih Tentang Bitcoin
1. Apakah bitcoin adalah itu uang atau alat tukar atau komuditas atau apa ?
Para ulama berpendapat mengenai Bitcoin:
A. Beberapa ulama mengatakan bahwa bitcoin itu adalah alat tukar karena telah memenuhi karakteristik dari alat tukar yaitu diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar sebagaimana definisi dari uang itu sendiri.
B. Bitcoin itu sebagai nilai dari aset atau barang.
C. Bitcoin sebagai standar barang.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa bitcoin itu belum memenuhi unsur uang karena karateria pertama belum terpenuhi dimana bitcoin itu belum diterima oleh masyarakat luas :
“النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
“Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani‟, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178)
“النقد: ما اتخذ الناس ثمنا من المعادن المضروبة أو الأوراق المطبوعة ونحوها، الصادرة عن المؤسسة المالية صاحبة الإختصاص”
“Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal‟ah Ji, al-Mu‟amalat al-Maliyah al-Mu‟ashirah fi Dhau‟ al-Fiqh wa al-Syari‟ah, Beirut: Dar al-Nafa‟is, 1999, h. 23)
Sehingga kelompok pertama menyimpulkan bahwa bitcoin perlu ada penjelasan atau analisa lebih lanjut tentang status bitcoin ini. Karena perlu juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan pengaruh keberadaan bitcoin terhadap ekonomi makro.
2. Berdasarkan penjelasan dan proses transaksi sebagaimana yang telah disebutkan dalam sub judul apa itu bitcoin, maka berdasarkan potret dan identifikasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
A. Bitcoin sebagai alat tukar yang tidak resmi itu ada unsur gharar:
“نهار رسول الله صلى لله عليه وسلم عن الغرر”
“bahwa Rasulullah SAW melarang transaksi gharar” dan sebagaimana juga standar syariah AAOIFI Bahrain yang melarang transaksi gharar fahisy atau gharar berat.
Kalau kita telaah gharar yang terjadi dalam alat tukar bitcoin ini adalah ketidakjelasan yang terjadi pada harga dan juga barang. Karena seharusnya agar tidak terjadi gharar, maka baik harga ataupun barang baik bitcoin yang menjadi harga beli ataupun bitcoin yang dijual itu memiliki nilai yang jelas dan merefresentasikan aset sebagai alat tukar. Tetapi bitcoin yang tidak diakui sebagai alat tukar tidak merefresentasikan sehingga tidak jelas dan tidak diakui oleh masyarakat.
B. Jika jual-beli bitcoin itu masuk dalam kategori forex, jika memenuhi syarat berikut:
– Jika terjadi transaksi antar sesama bitcoin maka harus tunai dan sama serta tidak boleh ada kelebihan.
– Jika terjadi transaksi penukaran antara bitcoin dengan mata uang lain, maka harus tunai. Dua ketentuan tersebut berdasarkan hadits dari Ubadah bin Shamait.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim).
Menurut fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Video Tausyiah Tentang Hukum Bitcoin
Di bawah ini adalah video YT tentang hukum bitcoin. Di dalamnya juga dibahas tentang fakta bitcoin di Indonesia. Ternyata Indonesia masih belum melegalkannya (per november 1). Selain itu ada beberapa negara lain yang juga belum melegalkannya. Tetapi Qatar berfatwa bahqa bitcoin halal dan boleh digunakan. Untuk Selanjutnya silahkan lihat video YT di bawah (klik gambar untuk menuju halaman Youtube):
Kesimpulan Hukum Bitcoin
Jika bitcoin itu dijadikan alat tukar untuk membeli komuditas tertentu maka dibolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam transaksi jual-beli (jika objeknya barang atau komuditas) atau mengikuti ketentuan hukum ijarah (jika objek belinya adalah manfaat atau jasa). Begitu pula jika bitcoin ini dijadikan modal investasi maka dibolehkan dengan syarat mengikuti ketentaun hukum mudharabah atau musyarakah. Kedua opsi tersebut, baik dijadikan harga beli ataupun modal dalam prosesnya harus terhindar dari praktek-praktek terlarang seperti riba, gharar, monopoli dan sejenisnya.
Referensi :
- https://blog.bitcoin.co.id/apa-itu-bitcoin_
- http://dedybitcoin.blogspot.co.id/p/blog-page_54.html_
- Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
- Abdullah bin Sulaiman al-Mani‟, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178
- Muhammad Rawas Qal‟ah Ji, al-Mu‟amalat al-Maliyah al-Mu‟ashirah fi Dhau‟ al-Fiqh wa al-Syari‟ah, Beirut: Dar al-Nafa‟is, 1999, h. 23
- Fatwa dewan syari’ah nasional nomor: 28/dsn-mui/iii/2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf)
- 20171101 Pertemuan Tim Ulama Syariah ISRA (SOC) 2 November 2017 di Kuala Lumpur- Malaysia
Sumber: Telegram : telegram.me/onisahronii (dengan sedikit editan)
Assalmau'alaikum wr. wb. ustadz,
Saya mau tanya,
mining atau menambang bitcoin itu kan usaha dari kita, bagaimana jika kita menambang bitcoin lalu kita jual bitcoin tersebut sehingga kita mendapatkan uang, apa hukumnya ustadz? Mohon penjelasannya ustadz
Terima kasih wassalamu'alaikum wr. wb.