Bagaimanakah hukum e-money dalam Islam? Bolehkah Pengurus Masjid Memberikan E-Money Kepada Donatur Sebagai Kenang-Kenangan? Berikut adalah tanya jawab terkait itu yang kami lansir dari telegram.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustadz.

Ustadz, kalau pengurus masjid memberikan E-Money sebagai kenang-kenangan buat para donaturnya, boleh nggak? Baik donatur rutin maupun tidak, yang terdata dalam daftar donatur masjid. Tanpa adanya akad, kalau yang bersangkutan menjadi donatur masjid akan diberikan E-Money.

Jawaban

Wa’alaikum salam wr wb

Hukum Memakai E-Money (atau menghadiahkannya)

hukum e-money dalam islam

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Menurut fatwa DSN MuI tentang Uang Elektronik Syariah, setiap E-Money yang diterbitkan dan diperjualbelikan itu bisa sesuai dengan prinsip syariah jika memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:

a. Penempatan nominal uang tersebut ditempatkan di rekening bank syariah.

b.Tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan dalam hak-hak dan kewajiban antar pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan jualbeli e-money.

c.Yang diizinkan adalah server best dimana setiap kartu yang hilang tidak berarti nominal uang pemilik kartu tersebut hilang.

النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون

“Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani‟, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178)

‎النقد: ما اتخذ الناس ثمنا من المعادن المضروبة أو الأوراق المطبوعة ونحوها، الصادرة عن المؤسسة المالية صاحبة الإختصاص

“Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal‟ah Ji, al-Mu‟amalat al-Maliyah al-Mu‟ashirah fi Dhau‟ al-Fiqh wa al-Syari‟ah, Beirut: Dar al-Nafa‟is, 1999, h. 23)

Berdasarkan ketentuan tersebut maka e-money yang berlaku saat ini belum sesuai dengan ketentuan syariah.

2. Jika ingin memberikan hadiah kepada orang lain, baik donatur atau yang lainnya sebaiknya adalah sesuatu yang sempurna kehalalannya.

3. Dengan demikian, maka E-money tidak disarankan menjadi objek hadiah karena belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI.

4. Disarankan memberi hadiah yang sudah dipastikan kehalalannya selain e-money yang berlaku saat ini hingga menunggu e-money syariah terbit.

Wallahu a’lam

Referensi

  • Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015
  • (Muhammad Rawas Qal‟ah Ji, al-Mu‟amalat al-Maliyah al-Mu‟ashirah fi Dhau‟ al-Fiqh wa al-Syari‟ah, Beirut: Dar al-Nafa‟is, 1999, h. 23)
    __

Sumber Tulisan: telegram.me/onisahronii