Ribut – ribut tentang hukum investasi saham – Tidak jarang kita dengar bahwa investasi saham itu haram. Bahkan ada yang menyamakan investasi saham dengan judi. Pertanyaannya, apakah isu yang kita dengar selama ini benar? Apakah investasi saham itu benar-benar haram ?

Lalu, kita dengar juga bahwa ada saham syariah. Di beberapa media kita dengar ada Pasar Modal Syariah. Pertanyaannya, apa bedanya saham syariah dengan saham konvensional? Apakah ini berarti ada investasi saham yang halal?

Mari kita bahas.

Pembahasan Hukum Jual Beli Saham Dalam Islam

Sebenarnya, Tentang hukum pasar modal -atau investasi saham secara khusus-, Dewan Syariah Nasional MUI telah menelitinya dan membuat fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut adalah Fatwa DSN No. 40.

Mari kita coba pahami fatwa tentang hukum saham tersebut.

Tetapi sebelum itu kita perlu memahami latar belakang fatwa tersebut, berikut di bawah ini.

Urgensi Pasar Modal + Short Explanation about Why it’s exist

Untuk apa ada pasar saham? Kalau memang investasi saham selama ini ada unsur keharamannya, kenapa MUI tidak sekalian saja mengharamkan pasar modal sekalian?

Menurut MUI, Pasar Modal dibutuhkan karena hal berikut:

  1. Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi dengan perkembangan pasar modal.

  2. Pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara.

  3. Umat Islam membutuhkan Pasar Modal yang sesuai prinsip syariah.

Oleh karena kebutuhan akan pasar modal itulah DSN MUI memandang perlu menetapkan halal haram pasar modal. Alias, bagaimana cara membentuk pasar modal yang sesuai syariah.

A. Bagaimana Pendapat Ulama tentang Hukum Saham dalam Islam?

Sebenarnya, secara umum, investasi saham itu halal. Dalam Islam, investasi saham disebut dengan istilah musahamah (saling bersaham). Musahamah ini adalah salah satu bentuk turunan dari musyarakah.

Aduh, apalagi tuh musyarakah?

Musyarakah sederhananya adalah urunan modal dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu bisnis. Musyarakah bisa diartikan secara bahasa dengan kata “bersyarikat”, “berkerja-sama”, Berkongsi”, dan lain sebagainya.

Jadi, intinya investasi saham ya halal.

DSN MUI mengutip beberapa pendapat ulama yang membolehkan investasi saham. Tiga di antaranya sebagai berikut:

Pendapat pertama1:

“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Pendapat Kedua2:

“(Jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan ber-syarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidak-jelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.”

Pendapat ketiga3:

“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.”

B. Hukum Pasar Modal Syariah Secara Umum Menurut MUI

Bagaimana hukum pasar modal dalam Islam?

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek (saham, obligasi, dll), Perusahaan yang menerbitkan efek, serta segala lembaga dan profesi yang berhubungan dengan pengelolaan efek.

Perusahaan yang menerbitkan saham disebut emiten. Jadi kalau misalkan kita beli saham Perusahaan X, maka perusahaan X itu ya emiten namanya.

Saham Syariah adalah saham sebagaimana saham konvensional. Bedanya saham syariah dengan konvensional secara garis besar ada tiga, yaitu:

  1. Akadnya ketika bertransaksi saham

  2. Pengelolaan perusahaan (yang menerbitkan saham)

  3. Cara Penerbitan saham

Dalam Saham syariah, semua poin di atas harus sesuai dengan prinsip syariah.

C. Lalu, Siapa yang Menentukan Apakah Suatu Saham itu Halal atau Haram?

Pada dasarnya semua saham yang tiga poin di atasnya sudah sesuai syariah, maka dia adalah saham syariah. Tetapi di Indonesia ada yang berhak menentukan apakah sebuah saham sudah sesuai syariah atau haram. Lembaga yang berhak menentukan sebuah saham sudah sesuai prinsip syariah atau haram adalah DSN MUI.

Baca lebih lanjut tentang kriteria saham syariah di bagian bawah.

Darimana prinsip syariah ini ditentukan?

DSN MUI mengatakan bahwa prinsip-prinsip tentang syariah atau tidaknya suatu saham diambil dari ajaran Islam.

Bagaimana jika ternyat perusahaan melanggar prinsip syariah tersebut?

Dalam pasar modal syariah, ada yang disebut Syariah Compliance Officer (SCO). SCO ini adalah pihak atau lembaga yang bertugas untuk menjaga agar suatu perusahaan tetap sesuai syariah. SCO ini harus disetujui oleh DSN MUI terlebih dahulu.

Dua unsur yang harus diperhatikan dalam Pasar Modal Syariah

Sederhananya, ada dua unsur untuk menilai apakah suatu saham / efek sudah sesuai syariah atau tidak, yaitu:

  1. Pasar modal, seluruh mekanisme kegiatan perusahaan, jenis saham, mekanisme perdagangan telah sesuai syariah.

  2. Suatu saham telah dianggap telah sesuai syariah apabila mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah.

D. Menentukan Apakah Suatu Emiten itu Sudah Syariah apa Belum

Saham ada yang syariah ada juga yang tidak. Tak semua saham halal bagi kita untuk kita beli. Saham syariah mempunyai kriteria-kriteria tersendiri yang harus dipenuhi. Jika suatu saham perusahaan memenuhi kriteria tersebut, maka saham akan dimasukan ke daftar efek syariah. Tetapi jika tidak maka akan dikeluarkan dari daftar efek syariah.

Secara singkat kriteria saham yang syariah adalah: (1) kegiatan bisnis tak boleh bertentangan dengan syariat (2) akad harus sesuai dengan syariat (3) Rasio keuangan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Untuk pembahasan yang lebih banyak tentan kriteria efek syariah bisa dibaca di artikel: INILAH KRITERIA SAHAM SYARIAH YANG HARUS DIKETAHUI.

E. Penjelasan Beberapa Ustadz Tentang Pasar Modal Syariah

Selain dari MUI sendiri, ada baiknya kita juga perlu melihat beberapa pendapat dari ustadz-ustadz lainnya, beriku adalah pendapat tentang Halal Haram Hukum Saham di Pasar Modal:

Sedangkan untuk penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan, Anda bisa langsung mengunjungi situs Otoritas Jasa Keuangan.

Hukum Trading Saham dalam Islam

(Untuk penjelasan tentang hukum main saham di bawah ini, adalah berasal dari ust. Dr. Oni S di telegramnya)

Hukum Trading Saham dalam Islam

Bagaimana hukum main saham atau trading saham, di mana beberapa pelaku bisnis melakukan trading saham sebagai salah satu bisnisnya?

Jawaban

Poin 1 = Trading saham atau main saham banyak variasinya, di antaranya short selling, yang memiliki indikator sebagai berikut:

  1. Transaksinya adalah jual beli, bukan investasi,
  2. Transaksinya dilakukan dengan singkat,
  3. Aksi jual itu karena harga saham yang dibeli telah naik, dan
  4. Motivasinya bukan investasi, melainkan jual beli.

Poin 2 = Transaksi ini tidak diperkenankan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, karena di dalam transaksi jual beli saham ini terdapat unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam.

Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Majmu’ Al-fatawa,

الخطر خطران خطر التجارة الذي لا بد منه

Risiko menurut Ibnu Taimiyah ada dua: (1) risiko yang melekat dalam bisnis (ini diperbolehkan); dan (2) risiko yang termasuk dalam spekulasi ( ini tidak diperkenankan dalam Islam).

Unsur Terlarang dalam Trading

Unsur terlarang lain adalah menjual sesuatu yang dimiliki yang terdapat dalam praktik short selling, di mana seseorang membeli kemudian menjual sebelum dimiliki.

Praktik ini dilarang oleh Rasulullah sesuai dengan hadits,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. al-Khamsah dari Hakim bin Hizam)

Kesimpulan = Oleh karena itu, jual beli saham dengan model main saham tidak diperkenankan, alternatifnya adalah investasi dengan membeli saham. Dengan demikian, saham yang dibeli menjadi modal investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau syirkah sehingga pada periode tertentu pemilik saham akan mendapatkan dividen atau hasil.

—Pembahasan Bersambung—

Jenis – jenis Efek Lain selain saham syariah

Ketentuan Penutup : Masih Bisa Direvisi


Sumber Pustaka :

1 Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841

2 Dr. Muhammad ‘Abdul Ghaffar al-Syarif (al-Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999], h.78-79); Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Musykilatuna al-Hadhirah, [t.t.: Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h. 58); Dr. Muhammad Rawas Qal’ahji, (Qal’ahji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhaw’i al-Fiqh wa al-Syari’ah, [Beirut: Dar al- Nafa’is, 1999], h.56). Syaikh Dr. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz al- Matrak (Al-Matrak, al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 1417 H], h. 369-375)

3 Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di

Jeddah