Sudah yakin ingin bermain saham? jangan bilang ya, jika belum benar-benar mengenal aturannya dalam transaksi ini. Seorang calon investor saham harus mengetahui risiko dari berinvestasi saham. Tidak hanya membanyangkan untuk yang berlipat ganda saja.

Saham adalah surat berharga yang paling populer dibanding surat berharga lainnya di pasar modal. Dalam buku “Panduan Modal” yang diterbitkan BEI di sebutkan bahwa saham adalah salah satu instrumen investasi pasar modal yang memiliki return paling tinggi.

Namun sebagaimana investasi lainnya, saham memiliki risiko kerugian. Di mana ada peluang keuntungan, di situ ada peluang kerugian.

Selain high return, saham juga memiliki high risk ketika saham turun secara cepat harganya. Selain itu saham juga memiliki risiko dicabut dari bursa saham (delist) sehingga jual belinya kemudian harus dilakukan dengan di bawah tangan.

Karena sifatnya yang high risk high return, maka harga saham harus terus dipantau sehingga keputusan yang diambil merupakan keputusan yang terbaik.

Dua keuntungan bermain saham adalah pemodal bisa memperoleh capital gain dan dividen. Capital gain adalah keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dibanding harga beli. Misalnya, sewaktu kita membeli saham harganya 2000 rupiah per saham. Kemudian dijual lagi dengan harga 2500 per saham. Maka 500 selisihnya adalah keuntungan yang bernama capital gain.

Sementara dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegeang saham, karena sebagian keuntungan diinvestasikan lagi. Jumlah dividen yang dibagikan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun para pemodal jangan langsung gembira dulu. Sebab tidak semua perusahaan membagikan dividen kepada investornya. Pembagian dividen tergantung pada perusahaan itu sendiri. Hal ini tentu sebanding dengan keuntungan yang didapat. Singkatnya, jika perusahaan mengalami kerugian maka tidak ada dividen yang dibagikan kepada investor.

Selain memiliki peluang memperoleh untung, berinvestasi saham juga memiliki risiko kerugian. Salah satu risiko kerugian adalah capital loss. Risiko tersebut adalah kebalikan dari capital gain. Risiko tersebut adalah kerugian yang disebabkan investor menjual saham di bawah harga beli. Semisal, saham sebuah perusahaan dibeli dengan harga 2000 rupiah per saham. Lalu karena harga pasanya menurun, saham tersebut dijual dengan harga 1400 per saham. Di situ si investor rugi sebesar 600 rupiah. Itulah yang disebut capital loss.

Risiko likuidasi adalah hal kedua yang harus investor waspadai. Dalam hal ini perusahaan yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan. Bila kondisi ini terjadi, klaim pemegang saham mendapatkan prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi. Jika masih terdapat sisa dari penjualan kekayaan perusahaan tersebut baru bisa dibagikan secara proposional kepada seluruh pemegang saham.

Tetapi bila tidak ada kekayaan yang tersisa untuk dijual, maka investor harus gigit jari karena tidak mendapatkan apa-apa. Bisa dikatakan inilah risiko yang paling berat yang mungkin dihadapi oleh pemegang saham. Oleh karena itu sudah seharunya pemgang saham terus memantau perusahaan yang diinvestasikannya.

Yang Perlu Diketahui Jika Ingin Mencoba Berinvestasi Saham

Banyak hal yang perlu diketahui bagi orang yang ingin mencoba berinvestasi saham di pasar modal. Bursa efek sendiri adalah pasar yang terorganisir di mana para pialang memperjual-belikan saham atau surat berharga laiinnya dengan sejumlah perangkat aturan yang telah ditetapkan.

Bila dianalogikan, bursa efek seperti PD Pasar Jaya yang berperan sebagai pengelola pasar di mana kios-kiosnya disewakan kepada para pedagang. Di transaksi saham, pedagang tak lain adalah broker atau perusahaan efek. Sedangkan pembelinya adalah investor.

Pada dasarnya, seorang yang ingin membeli saham atau menjual saham harus berhubungan dengan perusahaan efek. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di bursa efek yang disebut pialang saham. Merekalah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat, baik untuk jual maupun beli. Mereka dapat juga memberikan anjuran atau nasehat sehubungan dengan rencana investasi calon pemodal. Atas jasanya itu maka investor wajib memberikan komisi.

Selain bursa efek, jual beli saham juga melibatkan dua lembaga lain dalam proses penyelesaian transaksi, yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Penyelesaian transaksi ini membutuhkan waktu selama tiga hari bursa atau sering dikenal dengan “T+3”. Singkatnya investor akan mendapatkan haknya setelah tiga hari kerja.

Kemudian, Berapa Dana Minimal yang Diperlukan Untuk Investasi Saham?

Pada dasarnya tidak ada batasan dana dalam transaksi di pasar saham. Tetapi yang perlu diketahui adalah satuan yang dipakai dalam transaksi di pasar saham. Satuan yang dipakai disebut lot. Satu lot berjumlah 500 lembar saham. Itulah batas minimal pembelian saham. Dengan demikian dana yang dibutuhkan untuk pembelian saham bisa bervariasi.

Selain nilai saham, investor juga dikenakan biaya baik dalam penjualan maupun pembelian. Untuk pembelian dan penjualan saham, investor harus memberikan komisi terhadap broker. Besarnya komisi dengan broker ini masih bisa dinegosiasikan.

Namun pada umumnya pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi untuk pembelian dan 0,4 persen untuk transaksi jual. Kedua transaksi ini dikenakan pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Untuk transaksi jual, peodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi.

Jika sudah merasa yakin berinvestasi saham, calon investor sebaiknya membaca dengan teliti dulu prospektus atau dokumen penting dalam proses penawaran umum. Dalam prospektus terdapat banyak informasi yang berhubungan dengan perusahaan yang melakukan penawaran umum. Dengan adanya prospektus, pemodal mendapatkan seluruh informasi penting dan relevan sehubungan dengan kegiatan penawaran tersebut sehingga pemodal dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.

Ada beberapa bagian dalam prospektus yang patut mendapat perhatian dari calon investor. Salah satunya adlaah jumlah saham yang ditawarkan. Informasi ini penting karena jumlah saham yang ditawarkan menunjukan bagian perusahaan yang ditawarkan kepada publik. Semakin banyak jumlah saham yang ditawarkan kepada publik, maka saham tersebut semakin likuid.

Selain itu calon investor patut pula mengetahui nilai nominal dan hargam penawaran, bidang usaha, riwayat singkat perusahaan, serta tujuan go public atau rencana penggunaan dana. Kegiatan dan prospek usaha, risiko usaha, kebijakan dividen, kinerja keuangan perusahaan dan agen-agen penjual juga harus ditelusuri oleh calon investor.

Selain prospektus, ada baiknya calon investor mempelajari laporan keuangan perusahaan. Informasi yang terdapat dalam laporan keuangan ini dapat memberikan gambaran tentang kinerja perusahaan sehingga dapat memberikan pertimbangan bagi keputusan investasi.

Sumber: Andriati, Rizky. Majalah Sharing Edisi 63. Halaman 27-28.