Latar Belakang

Pak Budi adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Dia punya keluarga untuk ditanggungnya. Suatu saat dia punya ide cemerlang untuk berbisnis. Setelah dia hitung-hitung ternyata modalnya dia tidak cukup. Dia berdo’a kepada Allah untuk mengkaruniakannya Jalan keluar.

Suatu ketika dia bertemu dengan teman lamanya, Pak Imam. Mereka berdua mengobrol, sampai keadaan Pak Budi akhirnya menjadi bahasan. Pak Imam sangat tertarik dengan ide bisnis temannya. Malah dari dulu Ia juga ingin membuka bisnis tersebut, hanya saja terkendala modal dan SDM.

Apakah yang harus mereka berdua lakukan ?

Definisi Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu bisnis, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan/atau pekerjaan dengan ketentuan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Sederhananya: Musyarakah adalah urunan modal dari pihak yang ikut berkontribusi dalam bisnis dan keuntungan atau kerugiannya akan dibagi bersama.

Musyarakah disebut juga dengan syirkah atau syariah. Musyarakah secara bahasa adalah kongsi / kerjasama.

Tujuan Musyarakah

Tujuan dari musyarakah adalah menggabungkan beberapa sumber daya dari kepemilikan yang berbeda untuk mencapai suatu tujuan.

Manfaat Musyarakah

Dengan musyarakah kekuatan dan kekayaan akan terdistibusi dalam masyarakat. Setiap masyarakat, meskipun ia miskin, masih memmilki peluang untuk memperbaiki kehidupannya.

Dalil Musyarakah

Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).

Taqrir Nabi terhadap kegiatan musyarakah yang dilakukan oleh masyarakat pada saat itu.

Ijma’ Ulama atas keboleh musyarakah.

Rukun Musyarakah

1. Ijab dan Qabul

2. Pihak-pihak yang berkontrak (bekerjasama)

3. Objek Akad (modal, pekerjaan, keuntungan, dan kerugian)

Ketiga rukun itu digariskan oleh DSN MUI dalam fatwanya tentang musyarakah (No. 8), yaitu :

Syarat Ijab – Qabul

Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).

b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

Syarat Pihak yang berkontrak dalam Musyarakah

Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.

b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.

c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.

d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.

e. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

Syarat objek akad (modal, kerja, keuntungan, dan kerugian)

a. Modal

1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.

Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal

berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.

2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal

musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.

3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.

b. Kerja

1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan

tambahan bagi dirinya.

2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.

c. Keuntungan

1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.

2) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.