Pajak dan inflasi merupakan 2 dari beberapa faktor eksternal yang mempengaruhi pendapatan investasi. Lalu bagaimana hubungan 2 faktor tersebut dalam distribusi pendapatan investasi.

Pengertian Pajak dan inflasi

A. Pajak

  • Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan dan harga beli barang.

Undang-undang

UUD perpajakan nomor 9 tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang mengatur ketentuan formal bagi: pajak penghasilan, pajak pertambangan nilai dan pajak penjuan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan

  • Tingkat pajak ada dua
    1. Tingkat pajak marginal
    2. Tingkat pajak rata-rata

B. Inflasi

  • Inflasi merupakan proses kenaikkan harga barang-barang secara umum yang berlangsung terus menerus, bukan hanya satu barang.
  • Indkator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah indeks harga konsumen (IHK)
  • Beberapa pengertian inflasi yang patut digaris bawahi mencakup aspek-aspek
    • Tedency
    • Sustained
    • General level of prices
  • 7 kelompok pengeluaran inflasi yang diukur dengan IHK
    • Kelompok bahan makanan
    • Kelompok makanan jadi, minumam dan tembakau
    • Kelompok perumahan
    • Kelompok sandang
    • Kelompok kesehatan
    • Kelompok pendidikan dan olah raga
    • Kelompok transportasi dan komikasi

Rumus Pengaruh Inflasi Terhadap Pendapatan Investasi

  • [Co x (1+NR)/C₁]-1=RR

Dimana

Co = Inflasi di awal tahun

C₁ = Inflasi di akhir tahun

NR = Return nominal tahun yang bersangkutan

RR= Return riil tahun yang bersangkutan

Contoh soal

  • Diasumsikan awal tahun IHK sebesar 110 dan di akhir tahun sebesar 115, jika return nominal tahun sebesar 10% berapa besarnya return riil?
  • Jawab
    • [110x(1+0,1)/115-1] = 0,05217 à 5,22%

Tingakt inflasi (IR) pada tahun dapat dihitung dengan cara perubahan IHK dibagi dengan IHK awal

    • (115-110)/110 = 0,04545 à 4,45%

Atau (115/110)-1 = 0,04545à 4,45%

Dampak inflasi

1. Terhadap distribusi pendapatan ada pihak-pihak yang dirugikan

  • Inflasi akan merugikan bagi mereka yang berpendapatan tetap
  • Kerugian akan dialami bagi mereka yang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang tunai
  • Kerugian akan dialami para kreditur, bila bunga pinjaman yang diberikan lebih rendah dari inflasi

2. Dampak terhadap efisiensi, berpengaruh pada:

  • proses produksi dalam penggunaan faktor-faktor produksi menjadi tidak efesien pada saat    terjadi inflasi
  • perubahan daya beli masyarakat yang berdampak terhadap struktur permintaan masyarakat    terhadap beberapa jenis barang

3. Dampak inflasi terhadap output (hasil produksi):

  • Inflasi bisa menyebabkan kenaikan produksi. Biasanya dalam keadaan inflasi kenaikan harga   barang akan mendahului kenaikan gaji, hal ini yang menguntungkan produsen.
  • Bila laju inflasi terlalu tinggi akan berakibat turunnya jumlah hasil produksi, dikarenakan nilai riil   uang akan turun dan masyarakat tidak senang memiliki uang tunai, akibatnya pertukaran   dilakukan antara barang dengan barang.

Dampak inflasi terhadap pengangguran:

Suatu negara yang berusaha menghentikan laju inflasi yang tinggi, berarti pada saat yang sama akan menciptakan pengangguran

Pajak dalam perspektif islam

1. pendapat yg mengharamkan

didominasi oleh ulama Wahabi

2. pendapat yg menghalalkan

jumhur / mayoritas ulama berpendapat bahwa pungutan pajak itu halal. Baik ulama mutaqaddim (ulama klasik), maupun ulama muta’akhirin (kontemporer)

Pendapata Ulama klasik / mutaqaddim Tentang Pajak

  1. Madzhab syafi’i: Memungut selain zakat kpda rakyat dibolehkan apabila tidak ada uang di baitul maal
  2. Madzhab Hanafi: Boleh apabila untuk keperluan umum atau perang
  3. Madzhab Maliki: Boleh, apabila dibutuhkan seperti dlm Al-quran (Albaqarah:177)
  4. Madzhab Hanbali: Boleh, dan mereka menganggapnya sebagai jihad harta