Dalam memiliki kendaraan bermotor maupun mobil, kita harus memiliki SIM atau surat izin mengemudi. SIM sendiri memiliki masa berlaku, dimana saat masa berlaku tersebut habis, sebagai pemegang SIM tentunya harus pemegang SIM harus memperpanjangnya.

Masa berlaku dari SIM sendiri adalah 5 tahun dimana tanggal dan jangka waktunya di sesuaikan dengan tanggal lahir sang pemilik. Dalam hal ini juga perpanjang SIM telat juga tidak dapat anda lakukan tepat saat jangka waktu atau masa berlaku habis.

Untuk anda yang ingin melakukan perpanjang SIM telat, anda diharuskan untuk melakukan perpanjangan SIM ketika memasuki tahun terakhir dari masa berlaku SIM tersebut. Hal ini juga sudah dengan resmi tertulis dalam Undang-undang pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

perpanjangan sim yang telat

Untuk anda yang terlambat dalam memperpanjang SIM, tentunya akan semakin ribet dalam pengurusannya. Bahkan anda di haruskan untuk mengikuti ujian ulang di Satpas atau satuan penyelenggaraan SIM setempat. Perpanjangan SIM ini juga semakin mudah, karena sudah ada perpanjangan SIM yang telat di Satpas atau pelayanan SIM keliling.

Hal ini tentunya akan semakin membantu dalam pengurusan segala hal yang terkait dengan SIM salah satunya perpanjangan SIM yang telat.

Perpanjangan SIM keliling ini juga semakin mudah di temukan dimana-mana, terutama di wilayah kota-kota besar salah satunya di Jakarta. Bahkan bagi anda yang takut akan memakan waktu lama, perpanjangan SIM ini hanya akan memakan waktu selama 30 menit saja.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Gerai SIM Keliling

Persyaratan yang anda butuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM keliling ini juga tidak sulit, yaitu:

  1. Peserta harus membawa bukti registrasi secara online dengan mengunjungi website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online).
  2. Calon peserta untuk perpanjangan SIM ini juga diharuskan membawa berbagai persyaratan administrasi sebagai salah satu persyaratan yang harus dilakukan.
  3. Calon peserta untuk perpanjangan SIM juga diharuskan untuk membawa hasil tes kesehatan.
  4. Calon peserta untuk perpanjangan SIM diharuskan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
  5. Calon peserta untuk melakukan perpanjang SIM telat, diharuskan untuk membawa formulir pendaftaran.
  6. Calon peserta untuk melakukan perpanjangan SIM dapat mendaftar di pokja pendaftaran.
  7. Nantinya akan dilakukan verifikasi yang meliputi dengan : pengecekan foto, sidik jari, dan juga tanda tangan.
  8. Peserta untuk melakukan perpanjangan SIM nantinya akan menerima SIM yang akan di serahkan oleh petugas.

Biaya Perpanjangan SIM

perpanjangan sim

Biaya untuk anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM telat adalah :

1. Biaya SIM A: Rp 80.000

2. Biaya SIM B I: Rp 80.000

3. Biaya SIM B II: Rp 80.000

4. Biaya SIM C: 75.000

5. Biaya SIM C I: Rp 75.000

6. Biaya SIM C II: Rp 75.000

7. Biaya SIM D: Rp 30.000

8. Biaya SIM D I: 30.000

9. Biaya SIM Internasional: Rp 225.000

Itulah daftar biaya untuk melakukan perpanjangan SIM yang telat dan juga bagaimana cara untuk melakukan perpanjangan SIM telat dengan resmi dan juga aman. Dalam hal ini juga anda harus menghindari menggunakan calo untuk proses perpanjang SIM telat anda karena dapat memakan biaya yang mahal.

Proses yang dapat anda lakukan adalah cukup mudah dan juga cepat, bahkan hanya memakan waktu selama 30 menit saja. Anda juga dapat menemukan gerai perpanjangan SIM keliling yang mana dapat anda temukan dengan mudah di kota-kota besar atau bahkan kota kecil.

*Disclaimer: Info di atas bisa berubah-ubah sesuai pemuat kebijakan, baik secara nasional ataupun lokal tiap daerah.