Prinsip syariah ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Prinsip tersebut mengacu pada prinsip-prinsip aturan muamalah . Relevansinya sebagai landasan untuk memahami banyak sekali transaksi yang dihentikan dalam agama Islam terkait dengan acara ekonomi antar individu.Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari banyak sekali transaksi keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi sanggup membawa kesejahteraan semua kalangan masyarakat (rahmatan lil alamin).

Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip bank syariah secara umum ialah melarang melaksanakan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. 

Prinsip Mudharabah

Mudharabah ialah komitmen kolaborasi perjuangan antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil berdasarkan kesepakatan di muka, kalau perjuangan mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali kalau ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, menyerupai penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
  • Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kolaborasi antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan kawasan bisnis.
  • Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Prinsip Musyarakah

Musyarakah ialah komitmen kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu perjuangan tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa laba akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
  • Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melaksanakan tindakan aturan (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak sanggup melaksanakan perbuatan aturan atas nama orang-orang yang berhubungan itu.
  • Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan laba dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
  • Musayarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melaksanakan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai, sedangkan laba yang diperoleh dibagi bersama.
  • Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk mendapatkan suatu perkerjaan, menyerupai cendekia besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.

Prinsip Wadiah

Wadiah ialah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun aturan yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah sanggup digolongkan menjadi dua macam yaitu:
  • Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh memakai atau memanfaatkan harta titipan.
  • Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.

Prinsip Murabahah

Murabahah ialah bab dari jenis bai’, yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah laba yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada dikala transaksi sementara pembayarannya sanggup dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.

Prinsip Salam

Salam ialah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan laba yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank ialah harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan, sedangkan kalau bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.

Prinsip Istishna

Istishna’ ialah transaksi jual beli menyerupai prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya sanggup dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus terang jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam kontrak istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya kontrak, kalau terjadi perubahan harga sehabis kontrak ditandatangani, maka seluruh biaya aksesori tetap ditanggung oleh
nasabah.

Prinsip Ijarah

Ijarah ialah komitmen pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi intinya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya ialah jasa. Dengan kata lain, ijarah ialah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada selesai masa sewa, bank sanggup menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, alasannya dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Prinsipnk Qardh

Qardh ialah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diharapkan dalam pelaksanaan kontrak qardh. Aplikasi dalam perbankan syariah, qardh
dilakukan dalam hal sebagai berikut:
  • Pinjaman talangan haji. Nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
  • Pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah. Nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
  • Pinjaman kepada pengusaha kecil. Qardh jenis ini dilakukan kalau berdasarkan perhitungan bank, pengusaha tersebut akan terasa terlalu berat kalau memakai sketsa pembiayaan jual-beli, ijarah atau bagi hasil.
  • Pinjaman kepada pengurus bank. Bank menyediakan kemudahan ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya. Prinsip bank syariah (Rahn / gadai)
Menahan salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk menunjukkan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam menunjukkan pembiayaan.
Barang yang dijadikan jaminan dalam kontrak rahn harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Milik nasabah sendiri.
  2. Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
  3. Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah sanggup memakai barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang dijadikan sebagai jaminan, apabila barang rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab. Selain itu, bank sanggup melaksanakan penjualan barang jaminan tersebut atas keputusan hakim. Nasabah memiliki hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank, apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah, dan bila hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, maka nasabah menutupi kekurangannya.

Prinsip Hawalah / Hiwalah

Hawalah ialah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Tujuan hawalah ialah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai biar sanggup melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Bank perlu melaksanakan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Hal tersebut dilakukan untuk risiko kerugian yang akan timbul.

Prinsip Wakalah

Transaksi wakalah timbul alasannya salah satu pihak menunjukkan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau sanggup juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melaksanakan sesuatu atas nama diri pihak lain. wakalah ialah penyerahan, pendelegasian atau pertolongan mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan melaksanakan apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang menunjukkan amanat (kuasa tersebut). Transaksi wakalah ini sanggup dijumpai pada perbankan, menyerupai transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.

Sumber http://www.ekonomiplanner.com