Pelaksanaan kerangka kerja manajemen risiko memerlukan kerjasama erat antara pengelolaan lembaga keuangan Syariah, regulator, dan pengawas. Penerapan manajemen risiko di kelembagaan tingkat adalah tanggung jawab manajemen, yang harus mengidentifikasi jelas sasaran dan strategi lembaga dan membangun sistem internal untuk mengidentifikasi, mengukur, pemantauan, dan mengelola berbagai resiko-resiko.

Prinsip Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah dan tantangannya

Meskipun prinsip-prinsip umum manajemen risiko sama untuk lembaga keuangan konvensional dan Islam, ada tantangan khusus dalam pengelolaan risiko dalam lembaga keuangan Syariah:

  1. Kebutuhan untuk mendirikan lembaga-lembaga pendukung. Lembaga-lembaga tersebut meliputi pinjaman yang terakhir, sebuah sistem asuransi deposito, pengelolaan likuiditas sistem, pasar sekunder, sarana dan prasarana hukum menguntungkan Instrumen Islam, dan sistem yang efisien untuk menyelesaikan sengketa.

  2. Kebutuhan untuk mencapai keseragaman dalam dan Harmonisasi Standar Syariah di seluruh pasar dan perbatasan. Praktek saat ini mempertahankan papan Syariah terpisah untuk setiap lembaga pendidikan tidak efisien dan harus digantikan oleh Dewan Syariah terpusat untuk yurisdiksi.

  3. Biaya mengembangkan sistem manajemen risiko.Banyak Islam keuangan lembaga terlalu kecil untuk mampu membayar biaya. Upaya harus dilakukan untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengembangkan sistem yang disesuaikan untuk kebutuhan lembaga keuangan Syariah dan bahwa alamat kebutuhan untuk pemodelan instrumen khusus.

  4. Tantangan dari mengintegrasikan lembaga keuangan Syariah global pasar keuangan. Upaya harus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan dan mengembangkan akuntansi dan pelaporan di seluruh pasar.

  5. Kelangkaan sumber daya manusia yang terampil. Upaya harus dilakukan untuk mengembangkan disesuaikan penelitian dan pelatihan program manajemen risiko. Program-program pelatihan tersebut harus menyatakan peserta setelah berhasil menyelesaikan program.

Jasa Keuangan non-Bank

Untuk pertumbuhan lebih lanjut, peran intermediasi harus diperluas luar setup yang tradisional. Khususnya, ada kebutuhan untuk memperluas Ruang lingkup dan jangkauan layanan keuangan ditawarkan, mirip dengan konsep “produk keuangan supermarket.” Sebuah supermarket akan bertindak seperti “semua-dalam-satu-bank” meliputi semua macam jasa keuangan. Dalam peran ini, Bank Islam akan berfungsi sebagai satu-stop shop katering untuk berbagai jenis Pelanggan, mulai dari perorangan, lembaga, kekayaan bersih tinggi individu, dan perusahaan dan menawarkan produk yang melayani mereka investasi, pinjaman, manajemen risiko dan pengelolaan kekayaan kebutuhan. Sebagai contoh, sebuah lembaga akan melayani pelanggan ritel, mengelola portofolio investasi, dan menyediakan berbagai layanan untuk perusahaan Pelanggan. Pada saat yang sama, seperti broker, supermarket produk keuangan akan menjadi sebuah perusahaan ritel yang mengelola aset dan menawarkan pembayaran dan Layanan-Layanan kependudukan.

Sebagai sistem keuangan menjadi lebih canggih, institusi investor telah berkembang secara signifikan dalam ukuran dan penting. Misalnya, kontrak tabungan dengan didefinisikan manfaat, seperti asuransi dan pensiun dana, mengelola volume besar aset. Dalam sistem keuangan mana pasar sekuritas tertinggal, yang merupakan kasus Islam keuangan pasar, perantara keuangan harus menyediakan set jasa yang lebih luas, termasuk jasa keuangan non bank. Kebanyakan bank Islam tidak memadai dilengkapi untuk menyediakan layanan perbankan, investasi yang khas penjaminan, jaminan, riset pasar dan konsultasi fee based layanan. Perbaikan dan pengembangan fee-based Layanan akan meningkatkan fungsionalitas dari layanan keuangan Islam. Kontrak berbayar seperti joalah, wakalah dan kifalah memerlukan lebih lanjut pengembangan jika mereka akan diakui dan dioperasionalkan untuk memanfaatkan kemampuan penuh Bank Islam.

Tolok Ukur Kinerja

Manajemen Risiko Perbankan Syariah

Praktek mengukur kinerja aset dengan membandingkan yang kembali dan risiko relatif terhadap benchmark didefinisikan dengan baik adalah mapan disistem berpusat pada pasar keuangan. Pasar baik untuk menawarkan efisien, terukur, dan konsisten patokan untuk kelas aset yang berbeda dan efek. Tidak adanya benchmark membuatnya sulit untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan Syariah. Kelangkaan transparan tolok ukur yang dapat digunakan untuk membandingkan disesuaikan dengan risiko kembali merumitkan tugas mengevaluasi efisiensi lembaga keuangan. Benchmark tersebut adalah alat yang berharga untuk mengukur kinerja relatif kelas aset yang berbeda dan, pada akhirnya, kinerja perantara keuangan. Praktek saat ini menggunakan berdasarkan minat benchmark seperti London Interbank ditawarkan Rate (LIBOR) telah telah diterima secara ad hoc dalam ketiadaan benchmark lebih baik, tetapi beberapa peneliti telah dibesarkan kebutuhan untuk mengembangkan standar berbasis pada tingkat pengembalian, mencerminkan mode pembiayaan islami.

Sistem Pembayaran

Tidak adanya efek investasi bebas risiko atau bermutu tinggi dan dominasi dibiayai perdagangan Efek Beragun Aset yang perhatian regulator, seperti mengancam sistem pembayaran dan meningkatkan kerentanan risiko dan illiquidity. Dalam konteks ini, telah diusulkan bahwa konsep perbankan sempit menjadi bank diterapkan Islam. Fischer awalnya disajikan konsep perbankan yang sempit, yang adalah perbankan yang mengkhususkan diri deposit-mengambil di dan kegiatan pembayaran tetapi tidak memberikan layanan pinjaman. Stabilitas dan keamanan tercapai jika deposito diinvestasikan hanya dalam kas jangka pendek atau setara dekat. Dalam konteks Sistem keuangan Islam, Islamic Bank tidak memiliki akses ke relatif bebas risiko sekuritas seperti kas. Salah satu alternatif, disarankan oleh El-Hawary, Grais, dan Iqbal (2004), adalah untuk segmen neraca Bank Syariah sehingga permintaan dan jangka pendek deposito diinvestasikan hanya dalam bermutu tinggi, cair Efek Beragun Aset, mengurangi risiko terhadap sistem pembayaran. Konsep ini perlu diperbaiki lebih lanjut dengan mengembangkan pasar sekunder untuk meningkatkan likuiditas dan standarisasi kontrak untuk mengurangi SBDK Efek Beragun Aset.

Pelembagaan Instrumen

Jika industri jasa keuangan Islam adalah untuk tumbuh, berbagai lembaga yang sangat diperlukan. Lembaga untuk mendukung pembiayaan ekuitas bergaya dan investasi yang paling kritis. Karena sifat perdagangan – dan asset related pembiayaan alat-alat, Islamic Bank cenderung untuk bertindak sebagai lebih dari hanya pemodal. Lembaga yang diperlukan untuk mendukung instrumen tersebut. Untuk contoh, khusus institusi yang diperlukan untuk mengelola, mempertahankan, dan memfasilitasi sewa yang berhubungan dengan operasi dan bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pendanaan. Standarisasi operasi dan instrumen akan membuka jalan untuk penggabungan heterogen aset untuk keperluan sekuritisasi — dibutuhkan banyak fungsi untuk meningkatkan likuiditas di pasar.

Universal Perbankan

Sifat jasa keuangan dan gaya produk keuangan dan jasa yang ditawarkan membuat Bank Syariah hybrid antara komersial dan investasi perbankan, mirip dengan bank yang universal. Universal perbankan manfaat ekonomi dari lingkup karena hubungan erat, didirikan basis klien, dan akses ke informasi pribadi diperoleh melalui hubungan. Menggabungkan lini produk yang berbeda (seperti perbankan dan asuransi Produk) atau komersial dan investasi perbankan baris dapat meningkatkan nilai hubungan perbankan dengan biaya rata-rata yang jauh lebih rendah pemasaran. Lembaga keuangan Syariah bisa menyadari manfaat dari perbankan yang universal dengan memperkuat aspek ini.