Menikah merupakan salah satu cara untuk mengikat ke tingkat yang lebih tinggi. Dan dengan menikah Anda bisa membuktikan apabila dapat berkomitmen dengan baik. Kendati demikian proses menikah tidaklah semudah apa yang ada di bayangan anda.
Hal itu tidak lain karena ada banyak dokumen yang harus dipenuhi. Seperti yang akan kita ulas kali ini mengenai :
- Syarat Menikah Bagi Laki-laki
- Tips Menikah di KUA
Apa saja syarat menikah bagi laki-laki? Yuk, mari kita simak.
A. Syarat Menikah Laki-laki
Sebuah pasangan tentu mendambakan pernikahan terbaik dan sekali seumur hidup mereka. Sebelum Anda bisa menggelar pernikahan ternyata ada beberapa hal yang harus anda penuhi terutama syarat-syarat Dokumen itu sendiri. Selain mempelai wanita, mempelai pria juga harus memenuhi persyaratan dokumen yang telah diatur apabila ingin menggelar pernikahan.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menikah bagi.
-
Fotokopi KTP
-
Fotocopy saksi
-
Fotocopy kartu keluarga
-
Fotocopy akta kelahiran
-
Foto copy surat keterangan dari Dokter
-
Fotokopi ijazah
-
Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar
-
Surat cerai Apabila pihak pria setelah bercerai sebelumnya
Itulah beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki untuk menikah. Persyaratan di atas mungkin akan berbeda di setiap daerah dan tergantung dengan kebijakan setempat.
Senang itu masih ada dokumen yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan yang akan menikah di KUA. Diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Membawa surat pengantar dari RT atau RW yang dibawa ke kelurahan setempat yang berisi blangko yang terdiri dari surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal usul N2, surat keterangan persetujuan mempelai N3, surat pemberitahuan kehendak nikah N7 dilakukan apabila calon pengantin berhalangan.
-
Bukti imunisasi TT atau tetanus toksoid sebanyak 1 lembar bagi calon pengantin wanita dan kartu imunisasi dan imunisasi TT 2 dari Puskesmas
-
Membawa surat izin pengadilan apabila pasangan tidak ada izin dari orang tua atau wali
-
Dispensasi dari pihak pengadilan jika mempelai pria berusia dibawah 19 tahun Sedangkan istri di bawah 15 tahun.
-
Bagi anggota TNI bagi anggota TNI harus Membawa surat izin dari atasan.
B. Tips Nikah di KUA
1. Tentukan akad nikah
Tips pertama yang bisa anda lakukan untuk menggelar akad nikah adalah menentukan lokasi akad nikah. Apabila anda akan melakukan akad nikah dengan lokasi yang sama dengan alamat di KTP maka anda tidak akan mengeluarkan biaya alias gratis.
Lain halnya apabila akad nikah akan dilakukan di luar kota atau tidak sesuai dengan domisili KTP maka anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp600.000. biaya tersebut akan dibayarkan melalui bank.
2. Menyiapkan surat
Dokumen atau surat-surat yang dibutuhkan untuk menikah tidaklah semudah yang anda bayangkan untuk memenuhinya. Ada banyak sekali dokumen yang harus anda penuhi ketika akan menikah Seperti surat pengantar dari RT RW, N1, N2, N3,N7 dan surat penting lainnya yang harus dipenuhi.
Sebaiknya Anda mengurusi dokumen tersebut jauh-jauh hari sebelum menikah. Hal ini agar anda bisa memiliki persiapan yang matang.
3. Mendatangi KUA
Jika dokumen telah dilengkapi maka anda bisa mendatangi untuk melakukan pemeriksaan ulang mengenai dokumen dokumen tersebut. Jika dokumen telah lengkap maka anda bisa menentukan Kapan akad nikah akan digelar.
4. Hati-hati dengan Buka Nikah Palsu
Ketika Anda menikah, Anda pastinya akan mendapatkan buku nikah setelah menikah. Kendati demikian anda tidak boleh langsung lega, hal itu tidak lain karena adanya buku nikah yang dipalsukan. Pastinya tidak senang bukan apabila anda tiba-tiba mendapatkan buku nikah yang palsu?
Itulah Beberapa syarat menikah bagi laki-laki dan beberapa tips melakukan pernikahan di KUA.