Salah satu varian dari akad jual beli adalah akad salam. Akad ini menjadi solusi bagi ketidaktersediaan barang di depan. Selain itu juga ada akad istisna yang merupakan varian lain dari akad salam. Lalu kedua akad tersebut memiliki versi yang disebut salam pararel dan istisna pararel.
Apa saja maksud dari akad-akad di atas? Mari kita bahas dan kita contohkan.
1. Pengertian Bai’ Salam dan Salam Pararel
Akad salam berdasarkan mekanisme pembiayaannya dapat dibagi 2 yaitu, salam dan salam pararel.
1.a. Akad Salam dan Contohnya
Bai’ salam atau salaf: adalah jual beli tangguh dengan sistem tunai. Atau menjual sesuatu yang dijamin, barangnya akan diserahkan pada masa yang akan datang dan harga belinya kontan saat akad. Misalnya, membeli satu ton kapas atau gandum dengan sesuatu yang ditangguhkan pengirimannya di masa depan.
Jual beli seperti ini disyariatkan, sebagaimana firman Allah Swt, QS. Al-Baqarah 282 yang Artinya,
Wahai orang-orang yang beriman, bila kamu bermu’amalah tidak secara tunai dalam waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…
Dan sabda Nabi Saw:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْئٍ فَلْيُسْلِفُ فِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.1
Artinya, Barang siapa yang meminjamkan sesuatu, hendaknya meminjamkannya dalam volume dan timbangan yang ditentukan, hingga waktu yang ditentukan.
Hikmahnya adalah mewujudkan maslahat antara pembeli dan penjual tanpa Riba. Ini adalah bai’ salam yang asli.
2.b. Akad Salam Pararel
Mekanisme Pembiayaan dengan Akad Salam Pararel:
Ada salam jenis lain yaitu salam paralel. Akad ini mengesahkan akad salam yang lain. Pembeli dalam akad salam yang pertama menjadi penjual pada akad salam kedua dengan obyek barang dan ciri-ciri barang yang sama. Akad salam pertama dipersingkat untuk memudahkan akad salam kedua, namun tidak ada kaitan yang saling bergantung di antara kedua akad salam tersebut. Oleh karena itu, pembeli pada akad salam pertama menjadi penjual pada akad salam kedua atau salam paralel tanpa terkait dengan akad salam pertama.2
Praktek salam di bank syariah, bank membayar harga barang pada saat akad. Bank kemudian akan menerimanya pada waktu yang ditentukan melalui wakil yang ditunjuknya. Bank kemudian menjual kembali barang tersebut dengan harga yang ditangguhkan lebih tinggi dari harga awal melalui model salam. Maka bank menerima keuntungan.3
2. Pengertian Istisna dan Istisna Paralel
2.a. Akad Istisna dan Contohnya
Istisna adalah kontrak dengan pembuat barang tertentu yang dijamin. Persyaratan kontrak ini lebih sederhana dari pada akad salam karena tidak dipersyaratkan adanya serah terima harga ketika akad. Dan biasanya pembayaran dilakukan dengan cara dicicil. Pendapat ini diyakini dari kalangan Hanabilah bahwa jual beli cicil dibolehkan oleh syara’. Dua pertimbangan ini menjadikan istisna berjalan tanpa masalah. Kontrak ini memberi kemudahan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Misalnya istisna pengadaan instalasi listrik, industri pesawat, kapal laut dan semacamnya.
Oleh sebab itu, istisna eksis dalam kehidupan praktis
Akad istisna digunakan banyak di zaman ini. Ia menyebar secara luas, tidak hanya pada industri ringan, seperti perusahaan peralatan kebutuhan rumah tangga (meuble untuk fasilitas ruang tamu maupun kamar tidur), atau perusahaan sepatu, kulit, pertukangan dan logam, tapi berkembang pesat menjadi instrumen investasi dalam industri modern, seperti industri pesawat terbang, kapal, mobil dan kereta api. Juga, pembelian bahan-bahan konstruksi bangunan, pembangunan sekolah dan universitas, rumah sakit, barak militer, bandara, dll.
Kontrak istisna meliputi bidang kontraktor atau usaha, untuk mendirikan sebuah pabrik atau bangunan atau sekolah dan sejenisnya. Dan termasuk pekerjaan kontraktor dan upah dan biaya yang berkaitan dengan itu.
Termasuk jual beli istisna’ pada tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan negara, institusi atau pabrik, dengan cara jual beli tunda yang akan diikuti serah terima barang. Dengan adanya perjanjian akan memproduksi, maka kontrak ini termasuk akad terhadap obyek yang sebelumnya belum ada. Namun, ia akan diproduksi. Akad ini pula tidak mengharuskan serah terima harga di awal, yang membedakannya dengan akad bai’ salam.
Kesimpulan: akan salam adalah perjanjian antara yang meminta membuat (pembeli ) dengan produsen ( penjual ) pada sesuatu dan ciri barang yang telah disepakati. Selanjutnya, serah terima obyek di kemudian hari.
2.b. Akad Istisna Pararel
Mekanisme Pembiayaan dengan Akad Istisna Pararel:
Adapun Paralel istisna adalah bukan Istisna yang umumnya berjalan di tengah masyarakat. Akan tetapi ia merupakan transaksi antara bank (sebagai penjual) dalam kontrak istisna’ yang asli dengan pembuat barang pada pihak yang lain. Produk barang yang dibuatnya adalah mengacu pada ciri-ciri barang yang telah disepakati pada akad pertama, dimana bank pada saat itu adalah sebagai pihak yang meminta untuk dibuatkan. Maka jadilah dua akad ini sebagai akad istisna’ paralel tanpa ada hubungan antara akad pertama dan akad kedua.
Posisi bank dalam akad istisna yang pertama, dianggap sebagai penanggung biaya pada istisna paralel, sehingga bank berhak mendapatkan untung. Bank juga berhak menentukan waktu kapan penyerahan barang akan dilakukan. Minimal sama dengan waktu penyelesaian pada akan pertama, ataukan lebih lama pada istisna paralel.
#nukilan
Sumber gambar 1&2 = suciati95.wordpress.com/2015/04/05/pembiayaan-akad-as-salam/ (diakses pada 7:45 tanggal 14/05/2018)
Catatan Kaki:
1 HR Syaikhaen, dari Ibnu Abbas ra.
2 Wahbah al-Zuhaily, al-Muamalat al-Maliyah al-Muasirah, h. 295-296.
3 Wahbah al-Zuhaily, al-Muamalat al-Maliyah al-Muasirah, h. 297
Artikel Lanjutan: