Inilah Pengertian, Dalil, Syarat, dan Macam-macam Zakat

| | , ,

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Oleh karena itu perlu kita untuk mengetahu pengertian, dalil, syarat dan macam-macam zakat. Berikut secara singkat tentang ta’rif zakat (mengenal zakat)

Pengertian, Dalil, Syarat dan Jenis Zakat

Adapun sub bahasan dalam ta’rif zakat ini adalah:

  1. Pengertian Zakat, Infaq, & Sedekah
  2. Dalil Zakat
  3. Sejarah Zakat
  4. Syarat Wajib Zakat
  5. Yang Berhak Menerima Zakat
  6. Harta yang Wajib Zakat
  7. Macam-macam Zakat

I. Pengertian Zakat, Infaq, dan Shadaqoh

Pengertian Zakat Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103).

Zakat secara lughawi juga berasal dar kata dasar (masḍar) dari zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.

Pengertian dan macam-macam zakat
Zakat yang Mensucikan

Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), makna zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Zakat secara istilah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah pada orang yang berkewajiban(KAYA) apabila hartanya sudah mencapai haul dan nishab yang di distribusikan pada golongan yang 8 .

Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”.

Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : “Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma’ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh”. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.

Jadi Perbedaan infak, zakat dan shadaqah adalah:

  • Zakat: harta yang wajib dikeluarkan, mencapai 1 nishab dan haul serta didistribusikan ke 8 golongan.
  • Shadaqah: bersifat sunnah muakkadah, tidak perlu adanya haul dan nishab dan diberikan ke siapa saja. Shaadaqah lebih menitik beratkan pada gerakan anggota tubuh seperti ; tersenyum, saling tolong menolong dan akhlak karimah.
  • Infak: bersifat sunnah muakkadah, tidak adanya haul dan nishab serta lebih menitik beratkan pada benda.

II. Dalil Kewajiban Zakat

Berikut adalah nash-nash yang dijadikan landasan dalam hukum zakat. Salah satunya sudah sering kita dengar.

Dalil Tentang Kewajiban Zakat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي

الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At-Taubah : 60).

Dalil Hadits:

بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء

الزكاة وحج البيت وصوم رمضان

Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tentu selain 2 dalil di atas masih ada dalil lainnya.

III. Sejarah Zakat Pada Periode Madinah

Berbeda dengan ayat-ayat Al Qur’an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa hukum zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu dalil zakat adalah surat yang terakhir turun yaitu At Taubah. Yang mana surat ini juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat. Coba kita perhatikan dalil zakat berupa ayat-ayat surat At Taubah di bawah ini tentang zakat :

  1. Dalam ayat permulaan surat itu Allah memrintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
  2. Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :”…jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama….” (QS 9:11)
  3. Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18)
  4. Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS 9:34-35)
  5. Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9:60).
  6. Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu’min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).
  7. Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat (QS 9:103)

Khuz min amwalihim shadaqah….(Pungutlah zakat dari kekayaan mereka….).

Kata “min” berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan.

Kata “amwalihim” dalam bentuk jamak yang berarti : harta-harta kekayaan mereka, yaitu meliputi berbagai jenis kekayaan.

Kata shodaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengandasar hadits dan riwayat shahabat.

Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang: tanpa mengeluarkan zakat :

  1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
  2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
  3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
  4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156)
  5. tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
  6. tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)

IV. Syarat Wajib Zakat

Pengertian Kekayaan

Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi.

Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yanga umum yaitu “kekayaan” (“Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,…..” QS 9:103).

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai.

Barokah; Berkah; Keuangan Syariah
Berkah, tumbuh dengan sempurna (tanpa keburukan)

Terdapat 6 syarat zakat atas suatu kekayaan:

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup senisab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa
  5. Bebas dari hutang
  6. Berlalu setahun

Syarat Pertama : Milik Penuh

Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain. Istilah “milik penuh” maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.

Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :

  • Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
  • Tanah waqaf dan sejenisnya
  • Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
  • Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tsb tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai “si pemilik penuh”.
  • Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.

Syarat Kedua : Berkembang

Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).

Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun.

Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak). Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.

Syarat Ketiga: Cukup Senisab

Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nisabnya menjadi tertolak. (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).

Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa

Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi.

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran).

Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai dengan ayat 2:219 (“sesuatu yang lebih dari kebutuhan…”) dan juga hadits “zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya”, dan hadits-hadits lainnya.

Syarat ke lima: Bebas dari Hutang

Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).

Syarat ke enam: Berlalu Setahun

Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat modal” seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah “zakat pendapatan” dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi’in mengenai persyaratan “berlalu setahun” baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini dikarenakan “tidak adanya satu hadits yang tegas” mengenai persyaratan ini. (Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan).

Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun.

Syarat Wajib Zakat yang Diringkas Sebagai Berikut:

  • Islam,
  • Berakal,
  • bentuk barang zakat,
  • nishab,
  • sempurna haul

Beberapa Contoh dari nishab zakat adalah sebagai berikut:

Nishab unta; 5 ekor.
Nishab Sapi 30
Zakat kambing 40.
Zakat pertanian; 5 wasaq.

Adapun Pembagian dari shadaqah adalah sebagai berikut:

  1. Shadaqah ijbariyah ( Wajib dilakukan); adalah shadaqah yang wajib dilaksanakan ( Nafaqah suami pada istri).
  2. Shadaqah ikhtiyariyah; shadaqah yang disunnahkan seperti Infak, Tabarru, Hibah dan waqf.

V. Sasaran / Yang Berhak Menerima Zakat

pengertian, jenis, dan contoh zakat
pengertian, jenis, dan contoh zakat

Walaupun tidak begitu penting untuk diketahui oleh umumnya kita semua, apa saja sasaran atau penerima zakat menurut Qur’an, tapi saya akan mensarikan secara singkat untuk memperjelas hal-hal yang mungkin masih rancu di kalagan ummat Islam. Khususnya bagi Ikhwan yang terlibat atau akan melibatkan diri dalam masalah zakat ini pada unit-unit zakat di lingkungan kerja, tempat tinggal atau keluarga masing-masing, maka topik ini menjadi penting.

Dapat dikatakan bahwa upaya mendistribusikan zakat adalah jauh lebih sulit dan kompliketed dari pada sekedar mengumpulkan. Dalam buku Yusuf Al-Qaradhawy topik ini tercakup dalam Bagian IV : Sasaran Zakat yang diuraikan lebih dari 220 halaman.

Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sassaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Sasaran zakat ini sangat penting dalam pandangan Islam, sehingga terdapat hadits yang menjelaskan bahwa untuk menentukan sasaran zakat ini seakan-akan Allah tidak rela bila Rasulullah SAW menetapkannya sendiri, sehingga Allah SWT menurunkan ayat 9:60 tsb.

VI. Kekayaan yang Wajib Zakat / Macam macam Zakat

apa itu zakat dan siapa penerimanya
apa itu zakat dan siapa penerimanya

Pembahasan berikut ini adalah tentang “Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya”. Dengan kata lain ini adalah macam-macam zakat. Cukup banyak dan detail yang dibahas beliau (hal 167-501) yang mencakup :

  1. Zakat binatang ternak
  2. Zakat emas dan perak / zakat uang
  3. Zakat kekayaan dagang
  4. Zakat pertanian
  5. Zakat madu dan produksi hewani
  6. Zakat barang tambang dan hasil laut
  7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll
  8. Zakat pencarian dan profesi
  9. Zakat saham dan obligasi

Macam-macam zakat di atas dibahas di sub bab berikut:

Sudah Tahu Apa Saja Macam-macam Zakat?

Sudah menjadi kewajiban tersendiri Apabila seseorang harus melakukan zakat. Zakat merupakan salah satu hal yang harus kita ketahui dan pahami karena zakat ini menjadi suatu kewajiban tersendiri bagi seorang Muslim. Selain itu anda pastinya juga mengetahui apabila sesuatu yang diwajibkan apabila ditinggalkan maka seseorang tersebut akan mendapatkan dosa.

VII. Macam-macam Zakat

Bagi anda yang memiliki kemampuan, maka diwajibkan untuk berzakat untuk menjalankan kewajiban bagi seorang Muslim. Dan kali ini, kita akan membahas mengenai macam-macam zakat. Apakah anda sudah mengetahui macam-macam zakat tersebut apa saja? Jika belum maka anda bisa menyimak ulasan di bawah ini.

1. Zakat Fitrah

Jenis zakat yang paling terkenal adalah zakat fitrah. Zakat fitrah ini sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dalam satu tahun sekali oleh setiap Muslim. Tentunya baik itu untuk dirinya sendiri ataupun orang yang menjadi tanggungannya.

Jumlah yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang ingin melakukan zakat fitrah ini adalah sebanyak satu Sha atau 1.k 3,5 liter/2,5 kg per orang dan biasanya zakat ini diadakan setiap 1 syawal setelah melakukan salat subuh sebelum Idul Fitri. Tak hanya itu zakat fitrah ini sendiri dapat membersihkan dan mensucikan diri serta digunakan untuk membantu para kaum fakir miskin.

Biasanya Zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok seperti beras ataupun makanan pokok lainnya.

2. Zakat Mal

Zakat yang berikutnya adalah zakat mal atau zakat harta benda. Zakat ini juga diwajibkan oleh seseorang yang memiliki harta berlebih. Ya kan ini sendiri telah diwajibkan oleh Allah SWT sejak awal permulaan Islam sebelum adanya Nabi Muhammad SAW. Nantinya dengan melakukan zakat ini maka kita akan membantu sesama yang membutuhkan.

Selain itu zakat mal ini masih dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut.

2.a) Zakat, Perak dan Uang

Jenis zakat yang zakat mal yang satu ini paling banyak dipilih oleh masyarakat. Emas ataupun perak yang dimiliki oleh seseorang memang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya sendiri terdapat pada surat at-taubah ayat 34 dan 35 yang menyerukan agar seseorang harus mengeluarkan zakat apabila memiliki emas dan perak.

Nisab emas sendiri sebesar 20 Dinar atau 90 gram sedangkan nisab perak sendiri sebesar 200 dirham atau sekitar 600 gram. Sedangkan untuk nisab uang sendiri senilai dengan emas 200 gram dengan kadar zakat sebanyak 2,5%. Zakat ini biasanya dikeluarkan setahun sekali.

2.b) Zakat zira’ah

Zakat zira’ah juga disebut sebagai zakat pertanian. Zakat ini memerintahkan oleh para masyarakat yang memiliki hasil bumi maka harus mengeluarkan zakat apabila sudah mencapai nisab yaitu 5 wasaq atau sekitar 650 kg.

Adapun kadar zakat dari zakat pertanian itu yaitu zakat yang pertama adalah apabila pengairannya secara alami seperti oleh hujan ataupun mata air maka kadar zakatnya adalah 10%. Sedangkan apabila pengairannya oleh tenaga manusia ataupun binatang maka kadar zakatnya 5%.

2.c) Zakat Maadin

Zakat Maadin ini merupakan zakat dari barang galian ataupun segala apapun yang dikeluarkan dari bumi seperti emas, timah, perak dan lain sebagainya. Selain itu adapun yang berpendapat apabila saat ini terdiri dari sesuatu yang dikeluarkan dari laut ataupun darah.

Zakat ini dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nisab dan kadar zakat sebesar 2,5%.

2.d) Zakat Rikaz

Masih ada jenis zakat lainnya yaitu zakat rikaz yang merupakan zakat dari harta barang temuan atau dikenal dengan istilah harta karun. Dengan besar zakatnya 20%.

2.e) Zakat Binatang Ternak

Sesuai dengan namanya zakat ini harus dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki hewan ternak dan biasanya dikeluarkan setiap setahun sekali apabila telah mencapai nisab.

2.f) Zakat Tijaroh

Yang terakhir adalah zakat tijarot. Zakat ini sendiri tidak ada Nisa dan diambil dari modal, Tidung dari barang yang terjual sebesar 2,5% dan biasanya harus ditanggung setiap 1 tahun sekali ataukah dibayar secara periodik.

Itulah macam-macam zakat yang perlu Anda ketahui dan sebagai seorang muslim wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat setiap tahun.

Itulah pengenalan tentang zakat, yaitu pengertian, makan, syarat, penerima dan macam-macam zakat. Wallahu ‘alam bi showab.

Sumber :

Azzam, Faris. 2014. Makalah Pengantar dan Pengenalan Zakat. STEI Tazkia. Bogor

Qardhawi, Yusuf. Fikih Zakat.

Tinggalkan komentar