Makalah Kaidah Kesulitan Mendatangkan Kemudahan – Kaidah al-masyaqqah tajlibu at-taysir, terdiri dari tiga suku kata, al;masyaqqah,tajib dan taysir. Secara bahasa kata al-masyaqqah merupakan bentuk masdar dari ‘syaqq’(شق)yang memiliki kandungan makna sama dengan‘ash-shu’ubah’ yakni; kesulitan, kesukaran, kepayahan dan kelelahan. Secara istilah, al-masyaqqah ialah suatu kesukaran yang didalamnya mengandung unsur-unsur terpaksa dan kepentingan, sehingga tidak termasuk didalamnya pengertian kemaslahatan yang bersifat kesempurnaan atau pelengkap.
Kata tajlib adalah bentuk fi’il mudhori’ dari ‘jalbun’ yang bermaknaحضره وبه جاءأ yaitu mendatangkan dan menghadirkan. Sedangkan yang dimaksud dengan kata ‘tasyir’ ialah kelonggaran atau keringanan hukum yang disebabkan karena adanya kesukaran sebagai pengecualian (direksi) dari pada kaidah atau ketentuan umum. Dengan demikian, arti keseluruhan dari kaidah diatas adalah ; bahwa kesukaran, kepayahan dan kelelahan merupakan penyebab adanya kemudahan. Dengan demikian, maka semua bentuk keringanan dalam syariah islam selalu bersumber dari kaidah umum (komprehensif) ini.
Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
A. Landasan hukum Kaidah
Dasar pijakan munculnya kaidah kesulitan ini adalah sebagai berikut,
I. Al-Qur’an
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
”Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (An-Nisa’ [4]: 25)
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al-Baqarah [2]: 185).
II. Hadits
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Buatlah mudah, jangan mempersulit”. (HR. BukharidanMuslim)
B. Klasifikasi kesulitan
Terdapat beberapa klasifikasi yang dapat mendatangkan keringanan, yaitu:
Kesulitan yang bersifat darurat (dharuriyyat-wajib). Dalam hal ini, keringanan harus di ambil oleh seseorang, jika tidak maka akan menyebabkan kematian. Misalkan; makan bangkai, daging babi dan anjing ketika kelaparan. Atau minum minuman yang memabukkan ketika kehausan.
Kesulitan yang bersifat sebagai kebutuhan (hajiyyat-sunnah). Kesulitan jenis ini, seseorang boleh mengambil dan boleh tidak, sesuai dengan kondisi. Misalnya; melakukan qashar atau jama’ shalat, tidak berpuasa (ifthar) ketika sakit atau dalam perjalanan seseorang mampu untuk melanjutkan puasa, maka ia boleh berpuasa. Contoh lain adalah; diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan jual beli secara salam atau istisna’ (jual beli pesanan atau down payment-nya di depan sebelum barangnya ada). Sesuai dengan kondisi yang ada.
Kesulitan yang bersifat biasa (normal). Keringanan jenis ini merupakan kesulitan biasa dalam melakukan sesuatu, misalnya: merasa lapar ketika puasa, lelah ketika belajar, dan ngantuk ketika masuk kelas, dan kepanasan ketika memakai karudung. Kesulitan seperti ini tidak dijadikan dalih untuk mendapatkan karinganan. Sebab hal ini lumrah terjadi.
C. Sebab-sebab adanya keringanan
Adanya sebab-sebab terjadinya suatu keringanan (dispensasi), baik dalam kaitannya dengan masalah perbedaan maupun lainnya adalah sebagai berikut:
1. Adanya paksaan atau intimidasi (al-ikrah)
Dalam masalah intimidasi, fuqaha’ berbeda-beda dalam mendefinisikannya, diantaranya ialah: “intimidasi adalah menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan yang tidak diinginkan”. Pendapat lain menyatakan, “ialah menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, dengan memberikan ancaman, sehingga yang dipaksa (mukrah) mengalami ketakutan”.
Mengenai kriteria intimidasi, imam al-Syuhuti berpendapat bahwa seseorang dapat menerima karinganan karena terintimidasi dalam menjalankan kewajiban agama apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Orang yang memaksa (mukrih), baik melalui sarana kekerasan maupun gencarnya intimidasi atau teror.
2. Orang yang dipaksa (mukrah).
Mukrah dalam keadaan lemah, tidak mampu menolak dengan cara apapun, baik dengan melarikan diri maupun diminta pertolongan.
Mukrah mempunyai dugaan kuat bahwa jika ia menolak, maka mukrih akan menjatuhkan atau mera=ealisasikan ancamannya.
Mukrah hanya bisa selamat jika mau melaksanakan ancamannya.
Adanya objek ancaman yang jelas, kongkrit dan dapat di lakukan secara langsung, misalnya sesuatu yang haram dikerjakan seperti; membunuh, merampok, dan sebagainya.
Untuk mengetahui klasifikasi ikrah (intimidasi), fuqaha’ berbeda-beda dalam memberikan ketentuannya, perbedaan tersebut sebagaimana berikut:
Kalangan (madzhab) hanafiyyah mengklasifikannya menjadi dua, yaitu suatu paksaan dengan berupa ancaman pembunuhan atau memotong salah satu organ tubuh. Kedua, ikrah ghairu mulja yaitu suatu paksaan yang hanya berupa pemukulan, penjara, perampasan harta benda dan sebagainya.
Kalangan syafi’iyyah, mengklasifikasikan intimidasi menjadi dua bagian: pertama, ikrah bil haq; yaitu paksaan yang dibenarkan, misalnya memaksa orang yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo untuk menjual barang miliknya guna membayar hutang-hutangnya. Hal ini wajib dipenuhi oleh yang dipaksa. Kedua, ikrah bi ghoiri haq(paksaan yang tidak benar). ikrah jenis ini terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana berikut; pertama, ikrah haram; yaitu seperti paksaan untuk membunuh. Dalam paksaan jenis ini, seseorang yang dipaksa tidak boleh melaksanakannya, sebab jika dilakukan, maka ia mendapatkan hukuman qishash (nyawa diganti dengan nyawa). Kedua, ikrah mubah; misalnya berupa paksaan itu dilaksanakan, maka dia (orang yang dipaksa) terbebas dari jeratan hukum, sebab menanggung konsekuensi hukumannya (had atau hudud) adalah orang yang memaksa (mukrih).
Dengan demikian, dalam kodisi tertentu, seseorang yang mengambil paksaan, diperbolehkan memakan makanan-makanan yang haram, bahkan boleh mengucapkan kata-kata kufur atau berbuat yang dapat mengkafirkan dengan keterpaksaan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut, yang artinya: “Siapa saja yang kafir terhadap Allah setelah dia beriman (maka dia mendapatkan kamurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam keadaan beriman”.
3. Lupa (an-nisyan wa as-shawu)
Definisi dari istilah ‘an-nisyan’ disini adalah hilangnya daya ingatan terhadap hal-hal yang sudah diketahui (ma’lun, yaitu hilangnya memori atau ingatan) dan untuk mengingat kembali yang dibutuhkan usaha dari awal. Sedang yang dimaksud dengan istilah ‘as-sahwu’ ialah hilangnya daya ingatan terhadap hal-hal yang sudah diketahui, tetapi keadaannya hanyalah bersifat temporal (sementara). Dengan demikian, dengan cara kembali mengingat sekdarnya saja secara langsung otak mampu merekam kembali memori yang sempat hilang.
Adapun klasifikasi lupa (an-nisyan) dalam kaitannya dengan masalah keringanan (ar-rukhsah) dan konsekuensi hukumnya, lupa dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
3.a. Lupa pada perkara wajib.
Jika bentuk lupa itu berupa meninggalkan sebuah kewajiban, maka hakikat dari kewajiban tersebut belum dianggap gugur. Maknanya, jika ingatan sudah normal kembali. Misalnya adalah: meng-qadha’ shalat ketika lupa, membayar hutang ketika lupa, mengembalikan barang ketika lupa, dan lain sebagainya.
3.b. Lupa pada perkara yang dilarang.
Jika bentuk lupa berupa melakukan suatu larangan, maka masuk kepada dua kategori, yaitu: pertama, jika dalam melakukan larangan tersebut berhubungan dengan perusakan harta benda orang lain, maka tidak berdosa, tetapi tetap harus membayar ganti rugi (kompensasi). Kedua, jika tidak berhubungan dengan perusakan, maka tidak ada dosa atau ganti rugi apa-apa. Ketiga, jika bentuk lupa terjadi pada hal-hal yang berakibat fatal, seperti hukuman cambuk (uqubah), maka lupa jenis ini dianggap sebagai sesuatu yang sifatnya tidak jelas (syubhat).
Dengan demikian, keadaan orang yang melakukan dosa atau kesalahan karena lupa, maka baginya bebas dari sangsi. Misalnya lupa makan saat bulan Ramadhan, lalu lupa ketika berbicara saat sholat, kemudian diakhir sholat dia ingat kalau belum selesai sholatnya.
4. Ketidaktahuan atau bodoh (al-jahl)
Ketidaktahuan merupakan perkara yang sangat di benci oleh islam, dan itu terjadi kapan saja, sekalipun demikian islam tetap memberikan posisi ketidaktahuan dalam menjalankan suatu kewajiban. Beberapa kategori ketidaktahuan menurut islam, yaitu:
Ketidaktahuan hukum islam karena lantaran dia baru masuk islam (mu’allaf).dalam kondisi seperti ini islam memberikan keringanan; semisal mu’allaf tersebut berbicara ketika sholat, akan tetapi mu’allaf tersebut tidak tahu bahwa tidak boleh bicara saat melaksanakan sholat. Maka sholat tersebut tidak batal karena ketidaktahuannya.
Kebodohan disebabkan kondisi dan situasi. Misalnya; orang muslim yang hidup didaerah terpencil, yang tidak mempunyai informasi tentang waktu sholat. Maka baginya diwajibkan untuk menjalankan sholat sesuai dengan waktu yang diyakini.
5. Kesulitan dan wabah penyakit yang tidak bisa dihindari (al-usyr) dan (‘umum balwa)
Merupakan sunnatullah jika dalam kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya keadaan yang mengharuskan untuk memilih banyak pilihan. Dengan demikian sikap islam tidak pernah bersikap kaku, sebaliknya justru memilih respon dinamis dipandang dari prespektif yang komprehensif sehingga hukum yang sudah ditetapkan selalu bersifat objektif, dan adil. Semisal dalam kasus sholat, dimana seluruh anggota tubuh dan lainnya diharuskan untuk suci. Akan tetapi, dengan kesukaran berupa wabah penyakit atau bencana tanah longsor, dengan demikian sholat dengan menggunakan baju yang tidak suci diperbolehkan, sebab sulit untuk mencari baju yang suci.
Dalam bidang muamalah misalnya; seseorang yang memerlukan motor unttuk bekerja, akan tetapi dia hanya mampu untuk mencicil tiap bulan gaji yang didapat, padahal dia membutuhkan motor secepatnya. Akan tetapi, merupakan suatu yang lumrah jika membeli motor dengan cicilan adanya tambahan biaya (bunga). Hal seperti ini dianggap sebagai kesukaran sekaligus wabah penyakit yang sulit dihindari (wabah penyakit berupa jual beli menggunakan sistem bunga). Maka kesulitan mendatangkan kemudahan bagi seseorang tersebut untuk membeli motor dengan sistem mencicil.
6. Bepergian (as-safar)
Pada saat tertentu setiap orang pasti akan memiliki keperluan untuk melakukan perjalanan yang panjang, seperti; belajar, belanja, bekerja dan mudik, dan lain sebagainya. Dizaman yang moderen ini bepergian merupakan salah satu kebutuhan manusia yang termasuk semi-primeruntuk semua manusia. Dari realitas seperti inilah , muncul persoalan, apakah setiap perjalanan yang dilakukan oleh seseorang dapat diberikan keringanan (rukhsah)?.
Jawabannya adalah tidak semua perjalanan mendapat keringanan ( rukhsah) dalam melaksanakan kewajiban. Menurut Imam an-Nawawi, terdapat tiga klasifikasi terkait keringanan dalam perjalanan, sebagai berikut:
Karinganan bagi yang melakukan perjalanan jauh, meliputi; meringkas (qashar) atau menggabungkan (jama’) shalat, tidak berpuasa di bulan Ramadhan (ifthar).
Karinganan dalam kondisi tertentu, misalnya: meninggalkan sholat jum’at dan menggantinya dengan sholat dhuhur (bagi mereka yang melakukan perjalanan di hari Jum’at), dan memakan bangkai bagi mereka yang kehabisan bekal.
Tipe ini hanya dilakukan oleh orang yang dalam kondisi tertentu, sekalipun masih diperselisihkan dalam hal apakan perjalanannya itu harus
Tipe ini hanya dilakukan oleh orang yang dalam kondisi tertentu, sekalipun masih diperselisihkan dalam hal perjalanannya itu harus mencapai dua marhalah atau tidak, yaitu; sholat sunnah diatas kendaraan tanpa harus menghadap kiblat. Kedua, hilangnya kewajiban sholat yang telah dilkukan, sekalipun bersuci dengan cara bertayamum.
7. Sakit (al-marad)
Menjalankan perintah Allah adalah wajib, tapi bagaimana kalau sedang dalam keadaan tertentu seperti sakit? Maka islam mempunyai berbagai cara untuk meringankan umat manusia untuk beribadah kepadaNya. Dalam hal ini semisal sholat. Sholat merupakan kewajiban, jika tidak bisa sholat dengan berdiri (karena sakit), maka diperbolehkan duduk (sebagai bentuk keringanan), jika tidak bisa sholat dengan duduk, maka diperbolehkan sholat dengan tidur, dan seterusnya hingga sholat dengan kedipan mata.
Begitupun dalam bidang muamalah, misalnya zakat atau sedekah. Sedekah yang idealnya dengan harta yang terbaik, misalnya; hasil kebun yang besar dan gemuk. Akan tetapi jika itu tidak ada (dalam kondisi yang tidak ideal), sedekah dengan sebiji kurma pun diperbolehkan. Sebagaimana sabda Rosulullah Saw yang artinya; “hindarilah api neraka walaupun dengan sebiji kurma”.
8. Kurang akal
Kurang akal adalah adanya kekurangan yang sifatnya insticpsikologis (watak kejiwaan). Misalnya: kaum perempuan keluar darah haid setiap bulannya selama 7 hari atau sampai 15 hari. Keadaan ini bisa mempengaruhi kadar emosional tinggi, sehingga terkesan ia kurang sabar atau berbicara kurang kontrol.
D. Kaidah cabang dari al-masyaqqah Tajlibu At-Taysir
الأَمْرُ اِذَا ضَاقَ اِتَّسَعَ
“suatu perkara apabila sempit (terbatas) menjadi luas (lapang)”
Datangnya, syariat islam, pada hakekatnya adalah untuk menciptakan kebahagiaan bagi kehidupan manusia semenjak di dunia hingga akhirat. Dalam konteks kebahagiaan, apabila seseorang atau masyarakat dalam mengerjakan sesuatu perbuatan tidak mendapat keterbatasan atau tidak menjumpai suatu kondisi yang keluar dari yang seharusnya (kharijun min al-adah), sehingga apabila dilaksanakan hukum yang ideal mengakibatkan kesukaran dan kesempitan.
Dengan demikian, setiap kesempitan yang dihadapi oleh seseorang atau masyarakat harus diperlonggar, sehingga benar-benar terasa adanya kebahagian dengan datangnya syariat islam.
كل ما تجا وز عن حده انعكس إلى حده
“Segala sesuatu yang melebihi batas (normal), (hukumnya) berbalik kepada sebaliknya”
Misal dari kaidah ini adalah, bahwa seseorang memiliki kewajiban untuk menunaikan puasa di bulang Ramadhan, tetapi karena sakit atau perjalanan maka ia tidak di wajibkan untuk melakukan puasa. Contoh lain, dalam batas tertentu seseorang yang memiliki harta diwajibkan untuk menunaikan zakat. Akan tetapi, karena pada waktu tertentu dia memiliki kebutuhan yang mendesak (diluar batas normal) maka dia tidak di wajibkan untuk membayar zakat. Cukup dengan infaq atau sedekah saja.
الرخص لا تنا ط با لمعاصى
“keringanan (atas kewajiban) tidak diperuntukan dalam hal keburukan (maksiat)
Maksud dari kaidah diatas adalah bahwa keringanan dapat diberikan ketika peruntukan dari perbuatan adalah untuk ibadah atau kebaikan. Bukan perbuatan buruk atau maksiat. Misalnya, keringanan untuk qashar atau jama’ tidak dapat diberikan bagi mereka yang dalam perjalanan untuk mencuri. Keringanan untuk makan bangkai ketika kelaparan dihutan, tidak dapat diberikan bagi mereka yang melakukan pembalakan pohon secara ilegal. Begitu pula keringanan untuk menebus dosa seperti; suap dengan membayarkan uang hasil suap untuk zakat, sebab keringanan seperti pengampunan tidak diperuntukan untuk hal maksiat yang dilakukan secara sengaja.
Kesimpulan Tentang Kaidah Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
Setelah kita menelusuri kaidah tentang al-masyaqqah tajlibu at-taysirmaka dapat kita simpulkan bahwa, al-masyaqqah merupakan memiliki kandungan makna sama dengan‘ash-shu’ubah’ yakni; kesulitan, kesukaran, kepayahan dan kelelahan. Kata tajlib adalah bentuk fi’il mudhori’ dari ‘jalbun’ yang bermakna حضره وبه جاءأ yaitu mendatangkan dan menghadirkan. Sedangkan yang dimaksud dengan kata ‘tasyir’ ialah kelonggaran atau keringanan hukum yang disebabkan karena adanya kesukaran. Dengan demikian, arti keseluruhan dari kaidah diatas adalah ; bahwa kesukaran, kepayahan dan kelelahan merupakan penyebab adanya kemudahan.
Serta landasan hukum kaidah diatas adalah dari al-Quran dan Hadits, seperti firman Allah Swt, “Allah menghendaki kemudahan bagimu” (QS. Al-Baqarah: [2] 185). Sedangkan sabda Rosulullah adalah, “udahkanlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti” (HR. Bukhari). Beberapa sebab adanya keringanan adalah sebagai berikut; (1) intimidasi (al-ikrah), (2) lupa (an-nisyau), (3) ketidaktahuan atau kebodohan (al-jahl), (4) kesulitan dan wabah penyakit (al-usyr dan umum balwa), (5) bepergian (as-safar), (6) sakit (al-marad), (7) kurang akal (an-naqs).
DAFTAR PUSTAKA
Sumber #kutipan: kaidah kesulitan.docx
- Kaidah kesulitan mendatangkan. (online). Diakses 30 April 2017 (kemudahan.https://yasin47.wordpress.com/2010/06/21/kaidah-kesulitan-mendatangkan-kemudahan/)
- Jami’ah Malik Su’ud. KaedahFikih (5), KesulitanMendatangkanKemudahan. Diakses 30 April 2017 (https://rumaysho.com/2988-kaedah-fikih-5-kesulitan-mendatangkan-kemudahan.html)
- Hakim. Buku Teks. Kaidah Fikih Untuk Ekonomi Syari’ah, Malang.
Artikel Lanjutan: