Tahukah Anda kalau sekarang Anda bisa mengecek status STNK secara online? Dengan mengecek secara online, Anda bisa mengetahui spesifikasi kendaraan, tanggal jatuh tempo, jumlah denda yang harus dibayar dan mendapatkan informasi lainnya termasuk mengenai pemblokiran STNK.
Lalu, bagaimana cara blokir STNK Online? Daftar Isi:
- Tentang Pemblokiran STNK
- Langkah Pemblokiran STNK
- Tentang Layanan Blokir Pajak Kendaraan Online
Pengecekan STNK Secara Online
Pelayanan pengecekan STNK secara online ini disediakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai status kendaraan dengan mudah. Tak hanya melalui sambungan internet, status STNK juga bisa diketahui melalui SMS. Layanan ini sudah bisa diakses melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT.
Sayangnya untuk saat ini belum semua masyarakat bisa menikmati sarana pengecekan online ini. Wilayah yang tercakup baru area DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta dan Aceh. Jadi, bagi masyarakat yang berada di luar kawasan tersebut, Anda harus pergi ke SAMSAT terdekat bila ingin melakukan pengecekan STNK.
Untuk alamat situs pengecekannya sesuai dengan kawasan tempat STNK Anda terdaftar. Sebagai contoh:
http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk kawasan Jawa Barat dan http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/INFO_PKB
untuk kawasan Jakarta.
Setelah halaman website SAMSAT terbuka, lalu masukkan nomor kendaraan dan mulailah mencari (search). Selanjutnya informasi kendaraan Anda akan ditampilkan.
A. Tentang Pemblokiran STNK
Selain mengecek status STNK, Anda juga bisa memblokir STNK. Untuk pemblokiran STNK ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Pemblokiran ini biasanya dilakukan demi menghindari pajak progresif atau pajak tambahan.
Pajak progresif dikenakan pada kendaraan yang belum diganti nama atau memiliki alamat pemilik sama dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Biasanya orang melakukan pemblokiran setelah mengetahui pembayaran pajaknya berlipat padahal hanya memiliki satu kendaraan saja di rumah. Ternyata kendaraan yang sudah terjual masih atas nama atau alamat yang sama.
Keterlambatan dalam penggantian nama bukan hanya merepotkan dalam proses pemblokiran STNK. Tapi juga cukup merepotkan di saat pemilik kendaraan baru hendak membayar pajaknya. Mau tak mau Anda harus meminjamkan KTP ke pemilik baru sebagai persyaratan pembayaran pajak. Kalau dilakukan setiap tahun tentu cukup merepotkan bukan?
Secera umum surat yang perlu dilampirkan dalam pemblokiran STNK kalau di daerah Jakarta adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP / KITAP / KITAS
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat / Akta penyerahan / Bukti bayar
- Materai
Di tiap daerah bisa berubah dan kebijakan tersebut juga bisa berubah seiring waktu. Karena menurut keterangan lain kita hanya perlu surat keterangan bahwa kendaaran sudah dijual.
B. Langkah Pemblokiran STNK
Untuk itu, Anda harus segera melakukan penggantian nama surat kendaraan atau melakukan pemblokiran STNK. Pemblokiran STNK caranya cukup mudah dan tak memerlukan biaya. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan melakukan langkah-langkah berikut :
- Menyiapkan Kartu Keluarga Asli dan fotokopinya, KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan sesuai STNK dan data kendaraan yang akan diblokir (fotokopi STNK). Jika diwakilkan maka perlu membawa surat kuasa dari pihak yang diwakilkan.
- Kemudian datanglah ke SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
- Langsung menuju ke bagian blokir progresif.
- Mengisi formulir pemblokiran dengan menambahkan materai RP. 6000.
- Berikan berkas dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas. Nanti Anda akan menerima fotokopi formulir yang sudah diberi cap sebagai bukti permohonan. Proses pemblokiran akan dilakukan dalam jangka waktu 3 hingga 7 hari.
Bila ingin terhindar dari kerepotan pemblokiran STNK maupun terhindar dari pajak progresif, sebaiknya segera lakukan ganti nama kendaraan setelah kendaraan terjual. Rundingkan penggantian nama ini ketika transaksi penjualan. Dengan begitu Anda tak perlu repot meminjamkan KTP saat pemilik kendaraan ingin membayar pajak di kemudian hari.
C. Tentang Layanan Blokir Pajak Kendaraan Online
Mengutip Gridoto, Menurut Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, bahwa untuk waktu dekat ini belum ada layanan blokir via online. Tetapi tenang saja, karena pemohon tinggal datang langsung ke Samsat dan membawa berkah yang dibutuhkan. Formulir pencabutan berkas sudah tersedia di samsat.
Proses pemblokirannya pun cukup gampang. Pemohon tinggal mengisi formulir blokir dan materai 6000. Selain itu pastikan juga membawa fotokopi KTP, SIM, serta kartu keluarga.
Prosesnya pun tidak lama. Karena hari itu diblokir maka hari itu juga sudah tidak dikenai pajak progresif.
Cara blokir STNK online tanpa bantuan SAMSAT memang belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan karena Anda harus membawa berkas-berkas penting sebagai syarat pemblokiran. Namun, Anda masih bisa melakukan pengecekan keaslian BPKB dan STNK secara online tanpa harus ke SAMSAT.
Artikel Lanjutan: