Islam juga mengatur perihal perekonomian yang bersumber dari Al-Quran. Perekonomian ini memiliki sistem, prinsip, aturan, dan juga berbagai asas asas transaksi ekonomi dalam Islam yang telah ditetapkan. Berbagai aturan dan asas tersebut ada agar perekonomian yang dijalankan manusia bisa berjalan baik, lancar, dan juga bermanfaat bagi siapapun.
Namun, sebelum membahas mengenai asas asas transaksi ekonomi Islam, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai sistem ekonomi Islam atau yang juga sering disebut sebagai ekonomi syariah.
Sistem ekonomi Islam merupakan suatu sistem untuk pemenuhan berbagai kebutuhan manusia demi mencapai kesejahteraan yang berdasar pada ajaran Islam dan bersumber pada Al-Quran dan as-sunah yang juga terus dikembangkan oleh pemikiran-pemikiran manusia.
Lima Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Dalam sistem ekonominya, Islam memandang bahwa setiap individu hingga buruh dan rakyat kecil juga merupakan manusia yang harus berdaya, bukan hanya dijadikan sebagai aset atau modal bagi pemilik modal sehingga mereka seolah tersingkirkan dalam dunia perekonomian. Hal inilah yang menjadikan sistem ekonomi Islam bertolak belakang dengan sistem ekonomi kapitalis.
Islam juga sangat mempertimbangkan mengenai keseimbangan ekonomi. Sehingga, Islam juga turut mengakui dan menghargai hak-hak individual serta menjunjung kepedulian sosial. Hal-hal tersebut dibuktikan dengan adanya aturan seperti zakat, infaq, dan shodaqoh. Berbeda dengan konsep sosialis yang menganggap bahwa semua yang berada di muka bumi harus menganut sistem sama rata dan sama rasa.
Dalam setiap kegiatan ekonomi, pasti terjadilah transaksi. Transaksi ekonomi ini merujuk perjanjian atau akad, misalnya saat jual beli, saat sewa menyewa, atau saat melakukan kerja sama di bidang perdagangan atau bidang lain.
Terdapat asas asas transaksi ekonomi dalam Islam yang sudah diatur. Asas-asas tersebut merupakan prinsip dasar transaksi yang sudah diterapkan oleh syara, yaitu sebagai berikut:
- Setiap transaksi yang terjadi mengikat pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut. Kecuali jika transaksi tersebut sudah menyimpang dari hukum syara, contohnya jual beli barang-barang yang haram.
- Syarat syarat melakukan transaksi meskipun dirancang dan dilaksanakan dengan bebas, harus dilandasi dengan sikap penuh tanggung jawab. Syarat tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan hukum syara serta memiliki adab yang sopan santun.
- Transaksi dilakukan secara sukarela oleh pihak pihak yang bertransaksi, tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan siapapun.
- Setiap transaksi juga diwajibkan untuk dilandasi atau diawali dengan niat yang baik dan juga ikhlas karena Allah SWT. Dengan niat tersebut, maka dapat menghindarkan dari bentuk penipuan. Nabi Muhammad SAW juga melarang segala jual beli yang mengandung penipuan.
- Jika ada kebiasaan-kebiasaan adat atau yang disebut dengan urf, selama tidak menyimpang dari aturan syara maka tetap boleh digunakan dalam menentukan kriteria atau batas tertentu dalam transaksi yang terjadi.
Dalam melakukan transaksi, sebaiknya untuk selalu memperhatikan dan melaksanakan asas asas transaksi ekonomi dalam Islam. Karena bagaimanapun juga, dengan melaksanakan asas atau pronspi dasar tersebut maka filosofi dari sebuah transaksi ekonomi dalam Islam yaitu mendapat keridhaan Allah dapat tercapai.
Saat ini, sistem ekonomi yang ada jumlahnya banyak dan selalu dikembangkan. Sistem ekonomi Islam menjadi salah satunya. Setiap sistem tentunya mempunyai tujuan yang baik dalam penerapannya. Bisa dibilang juga bahwa setiap negara saat ini tidak ada yang menerapkan satu sistem secara murni.
Sistem ekonomi Islam memiliki aturannya sendiri karena bersumber dari Al-Quran dan assunah, maka dari itu tidak ada salahnya juga mempelajari dan mengetahui tentang berbagai konsep atau aturan dalam ekonomi Islam.
Artikel Lanjutan: