Pengertian muamalah yaitu merupakan sebuah cabang dari ilmu syariah yang mencakup ilmu fiqih di mana kegiatannya mencakup aspek adabiyah dan madiyah. Pada aspek adabiyah, meliputi sejumlah kegiatan muamalah yang biasanya berhubungan dengan kegiatan-kegiatan tentang adab dan akhlak sedangkan pada aspek madiyah berkaitan dengan kebendaan.
Contoh aspek adabiyah misalnya yaitu saling meridhoi, kejujuran, kesopanan, hak dan kewajiban, menghargai sesama, dan lainnya. contoh aspek madiyah misalnya yaitu benda yang bisa mengakibatkan kemudharatan, kemaslahatan, benda yang halal, haram, dan subhat untuk diperjualbelikan, diupayakan, dan dimiliki.
A. Pengertian Muamalah Dari Berbagai Aspek
Pada kehidupan agama Islam, semuanya sudah diatur untuk aspek kehidupan umatnya mulai dari ibadah hingga kegiatan perekonomian. Tujuan dari diaturnya semua hal pada kehidupan agama Islam yaitu agar bisa mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Mempelajari fiqih muamalah sama pentingnya dengan mempelajari fiqih ibadah. Berikut terdapat pengertian tentang muamalah yang lebih lengkap.
Secara Etimologi
Muamalah secara segi bahasa berasal dari kata aamala, yuamilu, dan muamalat. Artinya yaitu saling mengamalkan, saling bertindak, atau saling melakukan. Jadi bisa diartikan bahwa arti muamalah melibatkan lebih dari satu orang sehingga akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada masing-masing individu.
Sedangkan apabila dari segi istilah memiliki dua arti berdasarkan fiqih yaitu pengertian dalam arti sempit dan pengertian dalam arti luar. Muamalah dalam arti yang sempit bisa diartikan sebagai kegiatan tukar menukar suatu barang dengan menggunakan cara yang telah sesuai dengan aturan islam yang juga bermanfaat.
Sedangkan dalam arti luas yaitu aturan Allah yang mengatur tentang masalah-masalah yang berhubungan antara usaha manusia dan manusia sendiri dengan jalan yang terbaik untuk mendapatkan kebutuhan jasmani.
Menurut Al-Qur’an
Di dalam Al-Qur’an juga sudah memiliki aturan tentang muamalah. Muamalah dalam Islam merupakan sebuah hukum dan aturan yang mengatur tata cara yang tepat dan benar menurut syariat Islam untuk memenuhi kebutuhan dunia. Dengan memahami muamalah maka dapat membantu umatnya lebih memahami mana yang halal dan mana yang haram. Untuk itulah penting untuk mempelajari syarat dan rukunnya agar tidak melanggar hukum dan aturan Islam.
Berdasarkan Ilmu Fiqih
Pengertian muamalah menurut ilmu fiqih yaitu sebuah ilmu yang berkaitan dengan muamalah di antaranya yaitu kegiatan transaksi yang telah disesuaikan dengan hukum dan aturan syariat Islam dan juga didasari oleh dalil-dalil Islam dengan rinci yang berkaitan dengan perilaku manusia. Ruang lingkup fiqih muamalah meliputi kegiatan yang berdasarkan hukum islam seperti halal, haram, wajib, sunnah, makruh, dan mubah yang berupa perintah dan larangan dalam bermuamalah.
Kedudukan Muamalah Dalam Islam
Aturan-aturan yang ditetapkan dalam agama Islam sebenarnya sudah fleksibel terutama dalam bidang muamalah karena mengalami perkembangan dan dinamis. Namun meskipun bersifat fleksibel, ketentuan dalam pengembangan di bidang muamalah tidak boleh sembarangan agar tidak menimbulkan kerugian atau kemudharatan pada masyarakat.
Untuk itulah ketentuan muamalah masih mengandung aspek halal, haram, sah, batal, dan lainnya karena berhubungan dengan kehidupan ukhrawi yang tidak dapat dipisahkan apalagi dalam kegiatan prakteknya.
B. Macam-Macam Muamalah Dalam Islam
Setelah mengetahui dan memahami tentang pengertian muamalah dari berbagai aspek, kali ini akan dibahas tentang macam-macam muamalah di dalam perekonomian Islam yang sudah sering dijumpai dalam aktivitas sehari-hari. macam-macam muamalah juga sudah termasuk ke dalam ruang lingkup Islam seperti dalam kitab fiqih.
Syirkah
Syirkah dalam ilmu muamalah artinya suatu akad antara dua belah pihak tujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga melakukan suatu kerjasama atau usaha. Syirkah bisa dibilang bertujuan untuk menggabung dua bagian menjadi satu sehingga tidak ada yang dibedakan satu dengan lainnya. Rukun syirkah yaitu :
- Barang harus diperbolehkan dalam agama Islam dan juga harus halal.
- Pekerjaan dan modal harus ada dalam objek akad.
- Pihak pelaku akad harus pintar dan cakap dalam mengelola harta.
Jual Beli
Di dalam agama Islam sudah memiliki hukum dan aturan tent ang jual beli atau kegiatan tukar menukar barang yang bertujuan untuk dimiliki selamanya. Kegiatan jual beli telah dihalalkan dan riba termasuk haram. Namun dalam kegiatan jual beli, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar terhindari dari dosa yaitu :
- Transaksi yang dilakukan bukan karena orang lain dan harus dilakukan atas dasar kehendak sendiri.
- Berakal sehat.
- Baik penjual dan pembeli keduanya sudah harus sama-sama memiliki akal, baligh, dan lainnya.
Murabahah
Murabahah artinya harus diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi biasanya dengan melakukan pembayaran secara angsuran baik sesuai dengan harga pokok pembelian ataupun margin keuntungan.
Sewa Menyewa
Macam-macam muamalah dalam akad ijarah dalam Islam juga disebut sebagai sewa menyewa yang bisa diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian imbalan kepada seseorang yang telah memberikan jasanya kepada kita. Misalnya seperti pikiran, tempat tinggal, tenaga, dan kendaraan. Sewa menyewa juga memiliki syarat yaitu :
- Pihak pemberi sewa memiliki hak sepenuhnya atas barang yang disewakan.
- Penyewa harus mengetahui manfaat dari barang yang akan disewa.
- Kedua belah pihah baik penyewa dan pemberi sewa harus berakal sehat dan baligh.
- Kegiatan sewa menyewa harus dilakukan atas kehendak diri sendiri dan bukan karena keterpaksaan.
- Barang yang disewakan harus ditentukan sifat dan keadaannya.
Hutang Piutang
Hutang piutang merupakan kegiatan atau aktivitas di mana pihak yang memberikan pinjaman atau pemberi hutang akan menyerahkan harta atau benda kepada orang atau peminjam atau penghutang namun dengan catatan bahwa pihak peminjam harus mengembalikannya dalam jangka waktu tertenu sesuai dengan perjanjian. Rukun hutang piutang yaitu :
- Adanya pemberi hutang dan penghutang.
- Ada ijab qabul.
- Ada barang atau harta.
Dalam transaksi hutang piutang, salah satu hal yang harus dipegang adalah dengan menjauhi riba. Setidaknya terdapat 6 prinsip yang tidak boleh dilanggar yaitu :
- Dilarang melakukan spekulasi dan judi.
- Dilarang mempermainkan kualitas, timbangan, takaran, dan kehalalan.
- Dilarang mengambil riba.
- Dilarang menggunakan cara bathil.
- Dilarang menggunakan cara dzalim.
- Dilarang memperjualbelikan barang haram.
Akad Salam
Salam adalah barang yang belum ada ataupun masih dalam tanggungan bayaran yang didahulukan dan jual beli yang ditunda. Walaupun boleh ditunda pembayarannya dalam kegiatan jual beli ini, barangnya juga boleh ditunga.
Kegiatan jual beli ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Barang dan waktu yang diberikan harus ditentukan terlebih dahulu namun barang tersebut tidak harus merupakan barang milik penjual. Hikmah dari salam yaitu dengan melapangkan dan memberikan kemudahan kepada manusia.
Selain macam-macam muamalah di atas, sebenarnya masih banyak macam-macam muamalah lainnya yang ada misalnya seperti wakalah, tolong menolong, dan lainnya. Muamalah memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan terutama dalam kegiatan ekonomi sehingga harus diteruskan. Inilah pembahasan tentang pengertian muamalah dan macam-macamnya.
Deskripsi arikel di atas : pengertian muamalah bisa diambil dari berbagai aspek dan juga terdiri dari bermacam-macam muamalah yang umum.
Artikel Lanjutan: