Bagaimana kah hukum meminjam uang di bank konvensional. Apakah Boleh Meminjam di Bank Konvensional untuk membayar Utang? Berikut adalah tanya jawab masalah tersebut dengan Ustadz Dr. OniSahroni.
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb Ustadz.
Saya memiliki banyak utang kepada seorang kawan dan juga beberapa lembaga keuangan. Di angsuran pertama, kedua, ketiga alhamdulillah bisa saya tunaikan, tetapi setelah itu saya tidak bisa menutupi angsuran karena kondisi keuangan yang sedang failed. Beberapa aset sudah dijual tetapi tidak juga memenuhi atau menutupi utang-utang saya.
Pertanyaannya, bolehkah saya meminjam ke bank konvensional untuk menutupi utang-utang tersebut?
Jawaban
Wa’alaikum salam wr wb
Hukum Meminjam Uang di Bank Konvensional untuk Membayar Utang
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.
1. Setiap debitur atau yang meminjam itu berkewajiban untuk melunasi utang dan kewajibannya kepada kreditor atau pihak yang meminjamkan uang.
Bahkan jika debitur atau pihak yang meminjam itu mampu, tetapi menunda-nunda pembayaran maka telah berlaku zalim terhadap kreditor sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْم يحِلُّ عُقُوْبَتَه ُوَعِرْضه
Bahwa debitur orang yang meminjam uang yang berkecukupan atau kaya menunda-nunda pembayaran maka telah berbuat zalim dan diperkenankan untuk diberikan sanksi.
2. Namun, jika debitur atau pihak yang meminjam berada dalam kesulitan atau i’tsar, seharusnya pihak kreditur memberikan tempo kepada debitur untuk melunasi utang-utangnya.
Jika setelah diberikan tempo lebih lanjut atau restrukturisasi, tetapi debitur belum mampu melunasi utang-utangnya, lebih baik bagi kreditor untuk menghapusnya atau merelakaannya sesuai dengan firman Allah SWT,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q. S. Al-Baqarah : 280)
3. Jika belum ada kesepahaman dan kreditor belum berkenan untuk merelakan utang-utangnya karena itu menjadi haknya, sesungguhnya orang yang terlilit utang dan dalam kondisi tidak ada alternatif lain dikategorikan gharim atau pihak yang terlilit utang yang berhak mendaptkan donasi atau zakat dari para hartawan.
4. Jika tidak ada opsi lain, dalam kondisi normal, setiap orang yang terlilit utang tidak diperkenankan untuk meminjam dengan fasilitas pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan, seperti pinjaman berbunga di bank konvensional karena itu pinjaman berbunga sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an,
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Akan tetapi, jika kondisinya darurat dan memenuhi beberapa parameter berikut:
- Tidak ada opsi lain yang halal, tidak ada bank syariah ataupun lembaga zakat yang membantu melunasi utangnya.
- Kalau tidak dilunasi maka kebutuhan primer seperti sakinah keluarga akan terganggu.
- berutang ke bank konvensional hanya diperbolehkan untuk menutupi utang-utangnya saja;
Dengan parameter ini maka diperkenankan untuk meminjam kepada bank konvensioanal.
5. Setiap yang berutang dan tidak mampu untuk melunasi utang-utangnya dengan menjual aset yang dimilikinya atau dengan bantuan orang lain dan dalam kondisi pendapatan yang tidak mampu melunasi utang-utangnya maka dikategorikan sebagai gharim atau orang yang terlilit utang.
Orang yang terlilit utang diperkenankan untuk mendapat donasi atau bantuan dari zakat mal, infak, ataupun sedekah karena gharim adalah salah satu penerima sah dari zakat sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)
Dengan demikian maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk mengajukan ke lembaga zakat untuk memenuhi uatang-utangnya yang jatuh tempo.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita untuk senantiasa berikhtiar dalam menjalankan usaha agar sesuai syariat.
Wallahu a’lam
*Note: Tulisan ini sama sekali bukan untuk menyampaikan bahwa meminjam uang di bank konvensional itu boleh, akan tetapi tulisan di atas berpendapat bahwa boleh meminjam uang di bank untuk membayar hutang yang dalam kondisi darurat. Adapun kondisinya telah disebutkan di atas. Di luar itu maka hukum meminjam uang di bank adalah haram dan dosa. (red.)
Referensi
- Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015
- Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.),Raja Grafindo, Jakarta, 2015
Sumber Tulisan: telegram.me/onisahronii
Artikel Lanjutan: