Hukum Menggunakan KPR Konvensional – Memiliki rumah sendiri di zaman sekarang bukanlah hal ringan. Oleh karena itu banyak orang menggunakan KPR sebagai jalan untuk memilikinya. Tapi bagaimanakah Islam memandang akad KPR konvensional ini? Apakah boleh atau haram?
Apakah Rumah yang Ditempati Tidak Berkah Karena KPR di Bank Konvensional?
Oleh: Dr. Oni Sahroni, M.A
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb Ustadz.
Saya baru sekitar 1,5 tahun tanda tangan perjanjian KPR subsidi pemerintah. Nah, bulan Desember saya akan menempati rumah itu karena baru selesai renovasi.
Akan tetapi, apakah rumah yang saya tempati berkah? Karena masih KPR di bank konvensional.
Beberapa hari yang lalu saya menghubungi Bank Syariah (kebetulan saya nasabah Bank Syariah tersebut). Awalnya, mereka siap bantu take over. Namun, ketika saya cerita kalau rumah saya adalah rumah subsidi, mereka tidak bisa handle. Saya coba menghubungi Bank Syariah yang lain, juga tidak bisa take over karena masih satu manajemen.
Saya tidak ada uang lagi jika harus mengontrak dan ini rumah pertama saya. Mohon pencerahannya, Ustadz?
Jawaban
Wa’alaikum salam wr wb
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.
Halal Haram Hukum KPR Konvensional dalam Islam
1. Transaksi pinjaman kepada bank konvensional untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR itu tidak diperkenankan, karena skema atau transaksi yang berlaku antar nasabah debitur dan bank konvensional sebagai kreditur adalah pinjaman berbunga.
Sesuai dengan kaidah fikih,
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap manfaat berupa sejumlah nominal tertentu yang didapatkan dari jasa pinjaman yang diberikan termasuk dalam kategori riba.
2. Riba yang didapatkan oleh bank konvensional atas pinjaman fasilitas kredit tersebut itu tidak diperkenankan baik kecil ataupun besar,
sesuai dengan firman Allah SWT,
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
“Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….” (QS. Al-Baqarah: 275)
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), . . .” (QS. Al-Baqarah: 278)
Dengan demikian bunga yang didapatkan dari fasilitas KPR ini walaupun tidak sebesar bunga yang berlaku umum, tetap tidak diperkenankan.
3. Fasilitas pinjaman dengan bunga rendah atau KPR ini tidak diperkenankan dalam Islam.
4. Kecuali dalam kondisi darurat atau semi darurat maka diperbolehkan untuk melakukan kredit atau pinjaman berbunga dalam fasilitas KPR ini apabila memenuhi parameter darurat, di antaranya adalah
- Tidak ada fasilitas lain yang halal yang memungkinkan nasabah debitur untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhannya akan tempat tinggal atau rumah. Atau ada alternatif yang halal tetapi tidak dipenuhi karena persyaratannya yang tidak bisa terpenuhi atau hal lain.
- Kebutuhan yang akan dipenuhi adalah kebutuhan sekunder dan primer, serta tidak dibolehkan kebutuhan tersier. Jika rumah yang akan dimiliki tersebut adalah rumah tempat tinggal satu-satunya dan merupakan kebutuhan untuk tempat tinggal maka termasuk kebutuhan sekunder atau primer.
- Jika memungkinkan ada take over maka lakukanlah take over ke bank syariah. Jika tidak memungkinkan ada opsi lain maka tutuplah atau lunasilah angsurannya hingga selesai. Mudah-mudahan Allah SWT meringankan kita, melapangkan jalan untuk memenuhi syariat Islam.
Dengan demikian, jika ketiga parameter darurat tersebut dipenuhi maka fasilitas pinjaman KPR yang dijalankan itu diperkenankan sebagai dispensasi.
Sesuai dengan kaidah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
الضرورة تقدر بقدرها
“Darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya”
Sesuai dengan sumber kaidah ini :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”(QS. Al Baqarah: 173)
Wallahu a’lam
Kesimpulan Hukum KPR dalam Islam
Menyimpulkan dari tulisan di atas, bahwa KPR Konvensional yang ada sekarang adalah tidak sesuai syariah. Riba dan Ghoror yang ada padanya adalah tidak diperkenankan alias haram. Tetapi bukan berarti semua KPR tidak boleh. KPR yang memenuhi syariah bisa dijadikan solusi dalam permasalahan memiliki tempat tinggal sendiri.
Referensi
- Nadzariyyatu Dharurah, Syeikh Wahbah Zuhaili
- Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015
Sumber Tulisan : telegram.me/onisahronii
Artikel Lanjutan: