Bisnis Online Syariah – Dunia bisnis terus berkembang. Perkembangannya sangat cepat. Sekarang ini yang cukup ramai digandrungi adalah bisnis online. Yang mana bisnis online pun bermacam-macam. Maka yang tak kalah penting untuk dibahasa dari bisnis online, adalah aspek syariah dari bisnis online tersebut. Hal ini dikarenakan banyak ketidakpastian dalam bisnis online.
Lalu bagaimanakan bisnis online yang syariah itu?
Bagaimana Bisnis Online yang Sesuai Syariah
Membahas tentang bagaimana bisnis online yang syariah, dan apa saja contohnya memerlukan Ilmu. Oleh karena itu sebelum membahasnya kita perlu mengetahui bagaimana rumus dari bisnis yang syariah atau bisnis syariah. Berikut silahkan di simak.
GRAND RUMUS BISNIS SYARIAH
Disusun Oleh: Ahmad Ifham S.
“Profit masuk akal hadir jika dan hanya jika melalui Jual Beli. Tidak bisa tidak.”
AhmadIfham
Itulah Grand Rumus atau Biang Rumus atau Rumus induk dari Bisnis Syariah. Rumus tersebut insya Allah sudah inline atau serasi dengan berbagai Dalil Naqli pada Nash (Alquran dan Assunnah], Qawaid Ushuliyyah, Dalil [Alquran, Assunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsaan, Urf, Mashlahah Mursalah, Istish-haab, Qaul (madzhab) Shahabat, Syar’u man Qablanaa, Sadd adz Dzarii’ah] dan al Qawaa’id al Fiqhiyyah dari al Qawaa’id al Asaasiyyah al Kubroo, al Qawaa’id al Kulliyyah sampai al Qawaid al Mukhtalaf.
Rumus tersebut sudah pula sesuai dengan rumus logika yang sehat. Al Aql ash Shahiih laa Yata’aaradh bi an Nash ash Shariih. Akal yang sahih, akal yang sehat, tidak akan melawan nash yang lugas.
Bisnis apapun yang ingin disebut sesuai Syariah, harus menganut rumus tersebut. Baik bisnis non keuangan maupun bisnis keuangan. Lembaga Keuangan Syariah apapun harus tunduk pada kaidah tersebut, jika mau ambil profit.
Jenis Dagang
Alquran menyebut kata dagang dengan kata tijarah. Kata tijarah disebut 8x dalam Alquran. Tijarah. Transaksi motif profit. Transaksi bisnis. | Sedangkan tijarah (dagang) terdiri dari 2 jenis, yakni [1] bay’ (jual beli atau buy) yang disebut 6x oleh Alquran dan [2] syirkah (kongsi alias share) yang pasti akan melalui jual beli (jika mau profitnya hadir secara masuk akal).
Objek Dagang
Objek jual beli (bay’) ada 2, yakni [1] ‘ayn (barang) dan [2] manfa’ah (manfaat). Manfa’ah dibagi menjadi 2, yakni [a] manfa’ah dari ayn [sewa menyewa barang], dan [b] manfa’ah dari a’maal [perbuatan] yang biasa disebut dengan jasa.
Itulah rumus Bisnis sesuai Syariah. Pemirsa cukup menguasai rumus tersebut secara hukmi dan haqiqi untuk bisa menerapkan bisnis sesuai Syariah.
Transaksi Terlarang
Selanjutnya, al Ashlu fi al Mu’aamalaati al Ibaahah illaa an Yadulla Daliilun ‘alaa Tahriimihaa. Hukum asal dari Muamalah adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Setelah memahami Grand Rumus di atas, selanjutnya pastikan saja bisnis Anda tidak mengandung transaksi terlarang. Dua hal yang terlarang adalah dari sisi zat dan nonzat.
Dari sisi zat, Anda nggak boleh melakukan transaksi untuk zat haram seperti bangkai (selain bangkai ikan dan belalang), darah, daging babi, hewan yang mati dipukul, hewan berkuku tajam, hewan disembelih tidak atas nama Allah, khamr, hewan najis, dll.
Sedangkan haram nonzat terdiri dari penipuan (tadlis), manipulasi (ihtikar dan bay’ najasy), riba, suap, gharar (ketidakjelasan & ketidakpastian transaksi yang seharusnya pasti dan jelas), maisir (spekulasi yang terlarang), zhalim, maksiat, transaksi fasid, transaksi batil, dan transaksi yang tidak memenuhi rukun dan syarat transaksi.
Cukup itu saja bekal kita untuk memastikan bahwa bisnis kita ini masuk akal atau tidak.
WaLlaahu a’lam
Contoh Peluang Bisnis Online Syariah
Bisnis online yang sesuai syariah ada banyak sekali jenis, macam dan bentuknya. Yang terpenting adalah masih sesuai dengan penjelasan dan rumus bisnis syariah di atas. Berikut Adalah daftarnya:
- Internet Marketing
- Reseller
- Dropshiper (yang akadnya halal)
- Affiliate Marketer
- Pubsliher
- Endorser
- Media
- Vlogger
- Content Creator
- Digital Product Maker
Di atas baru sekesar contoh daftar. Nanti ke depannya akan kami bahas lebih mendalam lagi tentang bagaimana bisnis online di atas bisa sesuasi syariah. Tentu dengan contoh bisnisnya.
Penutup
Itulah sekilas tentang bisnis online syariah dan bagaimana bisnis online bisa sesuai syariah. Karena bisnis tidak hanya tentang untung dan rugi tetapi juga surga dan neraka. Semoga ke depannya tulisan ini bisa lebih lengkap dan lebih bermanfaat. Terima Kasih.
Artikel Lanjutan:
Assalamu’alaikum ..
Mhn penjelasannya sistem dropship yg akadnya halal yg bagaimana?
Krn bnyk Ustadz yg mengharamkan sistem dropship krn masuk riba, tp ad jg yg menghalakanny.