Berikut adalah ringkasan dari materi istihsan dan mashalah mursalah, dari mata kuliah Ushul Fiqih I. Selamat menyimak:
Definisi Istihsan
Menurut penjelasan Ust Faishal Ali nurdin >Istihsan adalah menetapkan hukum syar’i berlandaskan pada asas mencari kebaikan.
Istihsan menurut Abul Hasan al-Karkhi ialah: Penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu
Macam-macam Istihsan dan Contohnya
Istihsan bin Nash = Orang puasa apabila makan karena lupa, maka puasanya tidak batal , hal ini pernah dijelaskan dalam hadist Rasulullah .
Istihsan bil Ijma’ = Kesepakatan ulama mengenai bolehnya akad salam
Istihsan bil Urfi = Wakaf barang2 yang bergerak seperti al-Qur’an, laptop, kitab , dll.padahal pada umumnya ketentuan objek wakaf adalah pada barang yang bersifat tidak bergerak.
Istihsan dengan maslahat mursalah = bolehnya memasang peraturan lalu lintas, contoh lampu merah karena dianggap ada kemaslahatan , UUD pembatasan usia pernikahan , UUD imigrasi seperti Visa,passport, dll
Pendapat ulama perihal Maslahat Mursalah
Berkenaan dengan maslahat mursalah,para ulama mengemukakan empat pandangan
Menolak maslahat mursalah selama tidak berdasarkan kepada sumber pokok yang kuat (al-Qur’an dan Hadist ) , jika berdasarkan sumber pokok yang kuat, maka ia termasuk qiyas.
Maslahat mursalah dapat diterima selama sesuai dengan tujuan-tujuan syari’ dan tidak bertentangan dengan sumber pokok yang kuat ( al-Qur’an Hadist )
Maslahat mursalah diterima apabila mendekati makna dari al-Qur’an dan Hadist meskipun secara tidak langsung tidak bersandarkan kepada sumber pokok yang berdiri sendiri
Pendapat imam al-Ghazali bahwa maslahat mursalah diterima apabila merupakan dharurat yang pasti ( Qath’I )
Maslahat Mursalah
Ialah : Maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat islam dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus.
Definisi maslahat mursalah Menurut keterangan Ust Faisal ali nuruddin : “ Maslahat mursalah itu Kalau kita membaca al-Qur’an dan Hadist,misalnya, yang nyuruh untuk mengerjakan suatu objek pekerjaan gak ada , yang melarang juga gak ada, tapi disana ada kemashlahatan yang nyata apabila kita mengerjakannya “ .
Syarat Maslahah Mursalah
Kemaslahatan tersebut harus mu’tabarah / diterima
Tidak bertentangan dengan syariat, artinya harus bersesuaian dengan syariat.
Maslahat tersebut harus rationable
Penggunaan maslahat dalam rangka menghilangkan kesulitan.
Alasan maslahah mursalah dijadikan hujjah
Banyak dipraktikkan oleh para sahabat Rasulullah Saw.
Terkadang maslahat sesuai dengan maqashid syari’ (tujuan2 syari’) , artinya dengan mengambil maslahah berarti sama dengan merealisasikan tujuan-tujuan syari‘ .
Seandainya mashlahat tidak diambil dalam kasus yang mengandung sebuah kesulitan, maka orang muslim mukallaf akan mengalami kesulitan juga. Padahal QS al-Hajj : 76 menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan agama Islam sebagai suatu kesulitan dan kesempitan . QS albaqarah ; 185 juga menjelaskan :
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرْيْدُ اللهُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu
Artikel Lanjutan: