Berikut ini adalah ringkasan tentang uruf atau urf sebagai Syariat. Untuk penjelasan yang lebih dalam, Anda bisa merujuk kepada kitab-kitab ulama. Silahkan disimak:
Definisi Uruf ( adat istiadat )
Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat kerena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kebiasaan mereka, baik berupa perkataan atau perbuatan
Macam-macam Uruf
Uruf ada 2 . yaitu uruf am ( Umum ) dan uruf Khas ( Khusus ) , masing-masing dari keduanya mempunyai 2 bagian, ada uruf shahih ( benar sesuai syariat ),contoh acara tahlilan disertai dengan makan-makan bersama. dan uruf fasid ( salah menurut syariat )seperti kebiasaan masyarakat berupa memberikan sesajen pada jin
Kehujjahan Uruf
Kehujjahan Uruf sebagai landasan hukum bisa dibuktikan dengan adanya rekomendasi nash al-Qur’an dan hadis serta qaul-qaul ulama
Firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 199 : خُذِ الْعَفْوَوَأْمُرْ بِالْعُرْفِوَاَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ
Firman Allah :مَاجَعَلَ اللهُ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ . artinya Allah tidak membuat agama ini susah/sempit bagi kalian .
Sabda Rasulullah saw : “ Apa yang dipandang baik oleh kaum muslim , maka menurut Allah juga digolongkan perkara yang baik “
Imam as-Sarkhasi dalam kitab “ al-Mansuth “ berkata ; “ Apa yang ditetapkan berdasarkan adat ( yang benar ) , maka statusnya seperti yang ditetapkan berdasarkan nash “ .perkataan as-Sarkhasi juga senada dengan apa yang dikatakan oleh ulama madzhab Hanafi dan Maliky.
Kaidah-kaidah dalam Uruf
اَلْعَادَةُ الْمُحَكَّمَةُ
تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ وَالْأَمْكِنَةِ
تَرْكُ الْعَادَةِ عَدَاوَةٌ
Kaidah pertama : Sebuah adat istiadat bisa dijadikan landasan hukum syara’dengan ketentuan adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat/dalil. Adat yang sesuai dengan syariat disebut uruf shahih/benar , sedangkan ayat yang bertentangan dengan syariat disebut uruf fasid/rusak.
Kaidah kedua :maksud kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum fiqh yang tadinya dibentuk berdasarkan adat istiadat yang baik (al-Urfu) , hukum itu akan berubah bilamana adat istiadat itu berubah.
Kaidah ketiga : Maksud kaidah ini adalah meninggalkan sebuah adat istiadat yang benar dari suatu masyarakat maka akan menimbulkan sebuah permusuhan.Misal, disuatu desa sudah biasa dengan acara pembacaan tahlil bersama, kan tahlil bersama tidak dianggap menyalahi syara’ , maka apabila kita datang kedesa tersebut kemudian kita menyalahkan tradisi mereka dan tidak turut kumpul bersama maka hal tersebut akan menyebabkan permusuhanantar sesama muslim.
Syarat Uruf agar Sah Menjadi Syariat
Uruf/adat tersebut shahih dalam arti tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadist
Uruf harus bersifat umum, dalam arti minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk suatu Negara
Uruf harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan pada uruf tersebut
Tidak ada ketegasan dari pihak-pihar terkait yang berlainan dengan ketentuan uruf tersebut,sebab jika kedua pihak yang berakad telah sepakat untuk tidak terikat dengan kebiasaan yang berlaku umum, maka yang dipegang adalah kebiasaan itu, bukan uruf.
Artikel Lanjutan: