Berikut adalah penjelasan ringkas tentang qiyas, rukun, syarat, dan jenis-jenisnya.
Jelaskan Definisi Qiyas dan Sebutkan Rukun-rukunnya
Qiyas adalah > Menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum .
Rukun Qiyas :
- al-Ashl ( Pokok ) ,
- al-Far’u ( Cabang ) ,
- Hukum asal dan Illat
Syarat-syarat Rukun Qiyas
Syarat al-ashl
Hukum yang hendak dipindah pada al-far’u masih berlaku dan tidak dinaskh dizaman nabi Muhammad saw.
Hukum yang terdapat pada asal adalah hukum syar’I bukan hukum akal, karna kita sedang melakukan qiyas syar’I bukan qiyas Logika.
Hukum asal bukan merupakan hukum pengecualian. Contoh yang merupakah hukum pengecualian adalah, sahnya puasa orang yang lupa, ditengah puasa dia makan .
Syarat al-Far’u/ cabang
Cabang ,Tidak mempunyai ketentuan hukum tersendiri yang ada dalam nash al-Qur’an dan Hadist . jika ‘ cabang ‘ memiliki ketentuan dalam nash maka qiyas dianggap batal , penalarannya sebab dalam keadaan itu ‘ cabang ‘ sudah menjadi ‘asal’ .
Dan c- :Illat hukum dan hukum yang terdapat dalam far’u dan ashal harus sama
Syarat hukum asal
Hukum asal merupakan hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan
Hukum asal dapat ditelusuri illat hukumnya. Seperti hukum haramnya khamar. Adapun hukum yang tidak dapat ditelusuri illat hukumnya seperti masalah bilangan rakaat shalat, maka tidak dapat dilakukan qiyas
Hukum asal bukan merupakan kekhususan bagi nabi Muhammad saw.
Syarat Illat
Illat harus berupa sesuatu yang ada kesesuaiannya dengan tujuan pembentukan hukum . artinya kuat dugaan bahwa hukum itu terwujud karna alasan adanya illat hukum , bukan kerana sesuatu yang lain , seperti bolehnya zakat fitrah dengan beras
Illat harus bersifat jelas , maka sesuatu yang tersembunyi/ samar2 , tidak sah untuk dijadikan illat kerana tidak dapat dideteksi keberadaannya .contoh adanya status keturunan/anak disebabkan kerana adanya illat berupa suami istri tidur seranjang .
Illat harus kuat, tidak terpengaruh oleh perubahan individu. Situasi maupun kondisi lingkungan .contoh ‘memabukkan’ merupakan illat tetap yang ada dibalik pengharaman khamar
Sifat yang menjadi illat tidak dibatalkan oleh suatu dalil.
Cara mengetahui illat (Masalikul Illat)
- Dari NASH . Mengidentifikasi illat hukum berdasarkan nash al-Qur’an/ Hadis langsung. Contoh , sifat memabukkan dijadikan alasan haramnya Arak . QS an-Nisa >wahai orang-orang yang beriman , jangan dekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk
- Dari IJMA’ .Contoh , dalam hal kewalian, seorang BAPAK berhak menjadi wali atas harta dan jiwa anaknya , Pendekatan qiyasnya adalah > KAKEKjuga memiliki hak kewalian yang sama dengan si BAPAK.
- Dari Ijtihad dengan cara melakukan as-Sabr wa at-Taqsim ,dalam hal ini ada 3 proses :
a. Takhrij al-Manath / Menggali sifat yang menjadi sandaran hukum , yaitu : Usaha MENEMUKAN sifat yang pantas untuk dijadikan illat hukum yang belum ditetapkan dalam nash .
b. Tanqihul Manath / Menyeleksi sifat yang menjadi sandaran hukum : yaitu MENGENALI sifat2 yang terkandung dalam hukum lalu MEMILIH salah satu sifat yang paling tepat dijadikan illat hukum.
c. Tahqiqul Manath/ Mengukuhkan sifat yang menjadi sandaran hukum .yaitu : Meneliti apakah sifat yang sudah diketahui unsur-unsurnya itu terdapat dalam kasus2 yang sesuai dan tercakup dalam keumuman pengertiannya.
Pembagian Jenis Qiyas
ada 2 tinjauan :
Berdasarkan tingkatan
Qiyas Aulawi : Tujuan penetapan yang menjadi illat hukum dalam kasus furu’/ cabang lebih kuat dari illat hukum dalam hukum asal
Qiyas Musawi: Sifat hukum yang dianggap sebagai illat dalam kasus hukum furu’ sama kuatnya dengan illat dalam hukum asal
Qiyas Adna : Wujud illat dalam hukum furu’ kurang tegas sebagaimana dalam hukum asal.
Berdasarkan jalan tidaknya Illat
Qiyas Jaliy/ maknawi: Qiyas dimana unsur persamaan yang menjadi sandaran qiyas antara hukum asal dan furu’ itu tunggal
Qiyas Khafi/ Syabah :Qiyas dimana kasus furu’ yang ketentuan hukumnya ditetapkan dengan cara merujuk kepada hukum asal yang ada nash nya itu mempunyai unsur persamaan dengan beberapa hukum asal .dalam masalah ini, seorang mujtahid harus menentukan unsur dan hukum asal yang lebih dekat serta lebih sesuai dengan tujuan pembuat hukum .
Contoh-contoh
Contoh Qiyas Aula: فلا تقل لهما اف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما .QS Al-Isra ayat 23 tersebut menjelaskan haramnya menghardik dan membentak orang tua , jika menghardik saja tidak boleh, apalagi memukul dan menendang orang tua serta segala hal yang dapat menyakiti hati keduanya.
Contoh Qiyas Musawi:Menyamakan budak dalam masalah separuh hukuman dari hukuman orang merdeka.Lihat QS an-Nisa ayat 25 .menjual harta anak yatim disamakan dengan memakan harta anak yatim. lihat QS an-nisa ayat 10 tentang haramnya memakan hartanya anak yatim.
Contoh Qiyas Adna / Naqish: Illat memabukkan bagi minum2man yang terbuat dari anggur. Alasan memabukkan pada minuman2 tersebut tidak sekuat alasan yang terdapat pada khamar.
Contoh Qiyas Jaliy/Maknawi :
Contoh Qiyas Syabah yang dikemukakan imam syafi’I : Jual beli budak yang cacatnya disembunyikan oleh penjual . ternyata si pembeli mengetahui kecacatan tersebut setelah budak itu dipekerjakan dan hasil pekerjaannya juga nyata diperoleh . pemecahan dalam kasus diatas , si pembeli berhak mengembalikan budak tersebut dan mengambil hasil kerja si budak sebagai tanggungan biaya perawatan .
Tulisan Oleh: Sufyan Tsauri
Artikel Lanjutan: