Begini Halal Haram Hukum Kartu Kredit dalam Islam

| | , , , ,

Kartu kredit dalam hal transaksi amat membantu manusia. Apalagi dengan adanya cashless society. Tetapi apakah memakai kartu kredit dalam Islam Haram? Bukankah dalam kartu kredit ada ribanya?

Pembahasan Halal Haram Kartu Kredit

Yuk mari kita bahas tentang apa itu kartu kredit, jenisnya, dan bagaimana Syariat menghukuminya.

A. Apa itu Sebenarnya Kartu Kredit?

Kartu kredit sebagaimana tercantum dalam keputusan Konferensi International Fiqh Islam Nomor 63 (1/7) : adalah Sebuah dokumen yang diberikan oleh pihak penerbit kepada seseorang atau badan hukum, berdasarkan kontrak yang telah mereka sepakati, mereka dapat membeli barang atau jasa – seperti hotel dan restoran – dengan mengandalkan dokumen (kartu) tanpa membayar dengan uang tunai, karena telah ada komitmen untuk membayar. Ada juga kartu jenis tertentu yang memungkinkan untuk bisa menarik uang.

Ada beberapa macam Kartu kredit diantaranya adalah :

  1. Kartu yang berfungsi untuk menarik atau membayar yang sumbernya dari rekening milik pemegang yang ada di bank, bukan dari account penerbit kartu.
  2. Kartu yang sumber dananya berasal dari rekening penerbit kartu, kemudian pemegangnnya harus mengembalikan dana yang dipakai secara berkala.
  3. Ada juga kartu yang mengharuskan membayar bunga pada total saldo yang belum dibayar selama jangka waktu tertentu dari tanggal klaim, dan ada juga yang tidak mengenakan bunga.
  4. Dan yang paling banyak adalah kartu yang mengharuskan bagi pemegang membayar biaya tahunan, dan ada juga kartu yang tidak mengenakan biaya.

Hal yang pasti adalah pembayaran biaya tidak menghalangi keabsahan kartu.

Adapun Para ekonom mengartikan kartu kredit :

Kartu khusus yang dikeluarkan oleh bank untuk nasabah, sehingga memungkinkan mereka bisa mendapatkan barang dan jasa, dari toko-toko dan tempat-tempat tertentu, ketika menyerahkan kartu tersebut, lalu penjual akan menagih biaya tersebut kepada bank penerbit kartu. Kemudian bank menagih pelanggan sebesar nilai total bulanan yang harus dibayar, atau dengan mengurangi/memotong dari rekening nasabah.

Kata “Kredit” dalam perekonomian mengandung pengertian: kemampuan untuk meminjamkan. Kenyataan saat ini adalah semua kartu adalah kartu kredit, meskipun debit saldo dari bank tidak dinamakan pinjaman, namun disebut kartu pembayaran atau kartu transaksi keuangan.

B. Fungsi Kartu Kredit

Kartu kredit telah menjadi alat untuk membayar hutang atau juga membayar harga barang dan berbagai pelayanan lainnya, sebagai ganti dari pembayaran dengan uang tunai, baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu ini juga menjadi alasan untuk meningkatkan penjualan di toko-toko, dan mendapatkan keuntungan pasti bagi penerbit kartu.

Adapun pengelola Kartu kredit global yang utama, yaitu : (American Express) dan (Visa) , dan penerbitnya disebut: Raa’i bithaqah.

hukum kartu kredit dalam Islam
hukum kartu kredit dalam Islam

Bagi umat Muslim agar waspada karena kadang-kadang kartu tersebut mengandung bunga bank atau riba yang terlarang dalam hukum Islam .

C. Hukum Kartu Kredit Menurut Islam

Hukum kartu kredit Menurut Islam berbeda-beda. Hal ini mengikuti jenis dan cara kerja dari kartu kredit tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan di bawah ini:

1. Hukum Kartu Kredit Jenis Pertama

Kartu yang langsung mendebet saldo rekening, dimana pemegangnya adalah pemilik rekening bank sendiri. Dimana langsung ditarik atas nilai biaya pembelian dan upah pelayanan yang diberikan, misalnya restoran dan hotel. Hukumnya adalah boleh, selama pemegangnya menggunakan rekening sendiri, dan tidak dikenakan bunga/riba, karena ia memanfaatkan uang pribadinya.

Bahkan terkadang pemegang kartu menarik uang melebihi jumlah saldo di rekeningnya dengan izin dari bank, dan tidak membayar bunga /riba, karena sudah menjadi proyek pinjaman dari bank. Sedangkan Bank akan mendapat persentase tertentu dari harga jual atau jasa. Hal ini dibolehkan.

2. Hukum Kartu Kredit Jenis Kedua

Kartu kredit dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Yaitu kartu kredit dengan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan tanpa dikenakan bunga. Kartu seperti ini dibolehkan. Akan tetapi pihak bank akan menarik iuran atau biaya admistrasi untuk pendaftaran dan juga saat daftar ulang (pembaharuan), tanpa menarik biaya tahunan.

Namun jika pemegang kartu ini tidak bisa melunasi hutangnya dalam rentang waktu yang ditentukan, maka pihak bank akan mengenakan bunga. Persyaratan seperti ini akan merusak akad transaski, walaupun dalam madzhab Hanbali tidak dianggap merusak akad. Karena mereka berpendapat bahwa syarat yang batil tidak membatalkan akad.

3. Hukum Kartu Kredit Jenis ketiga 

Kartu kredit yang dapat digunakan sebagai hutang berbasis riba dan pembayarannya dicicil. Kartu itu diterbitkan oleh bank kepada klien dan diberikan hak untuk pembayaran dan menarik uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian dijadikan sebagai hutang yang harus dibayar secara bertahap (cicilan). Kartu tersebut ada dua jenis :

  • Kartu Silver : yaitu kartu yang telah ditentukan batas maksimum penggunaannya, misalnya 10.000 dollar.
  • Yang kedua – kartu emas : yaitu kartu yang dapat digunakan melebihi batas maksimum sebelumnya, seperti kartu American Express.

Hukum kedua kartu adalah dilarang, karena hal itu termasuk kontrak pinjaman yang mengandung riba, yang harus dibayarkan oleh pemegang dengan angsuran yang ditangguhkan.

Kesimpulan tentang Penggunaan Kartu Kredit dalam Islam

halal haram kartu kredit
halal haram kartu kredit

Islam menghukumi kartu kredit berdasarkan hakikat mekanisme kerja yang terjadi. Jadi kita tidak melihatnya secara umum, tetapi secara khusus. Ini karena kartu kredit memiliki varian dalam cara kerjanya.

Oleh karena itu kartu kredit ada yang halal dan ada yang haram. Ketika kita ingin menggunakan kartu kredit, atau mendapatkan tawaran dari sales bank, pastikan Anda tahu apa akad yang digunakan delam kartu kredit tersebut. Lalu nilailah berdasarkan hukum Islam. Jika Anda bingung silahkan konsultasikan ke ahli ekonomi syariah yang Anda kenal.

 

Tinggalkan komentar