Hukum uang muka dalam Islam – Di zaman sekarang ini uang muka dalam jual beli merupakan hal yang lumrah. Lalu bagaimana hukum penggunaan uang muka dalam akad jual beli dan sewa lainnya? Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari Dr. Oni Sahroni.
Pertanyaan
Apakah dibolehkan ada Uang Muka dalam akad jual beli dan sewa lainnya?
Assalamualaikum wr wb Ustadz.
Untuk uang muka atau hamisy jiddiyah. Ketentuan fatwa menyebut secara jelas boleh meminta uang muka hanya fatwa tentang murabahah dan IMFZ. Jadi, perlu opini untuk akad jual beli dan sewa lainnya.
Apakah memang diperbolehkan ada uang muka atau hamisy jiddiyah untuk akad jual beli (salam dan istishna’) dan sewa (ijarah dan IMBT)?
Jawaban
Hukum Uang Muka Jual Beli dalam Islam
Wa’alaikum salam wr wb
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.
Down paymet (DP) dalam istilah fikih kontemporer biasanya disebut dengan ‘urbun atau hamisy jiddiyah. Dikategorikan ‘urbun apabila pembeli jadi membeli maka DP tersebut menjadi harga beli serta jika tidak jadi membeli maka menjadi hangus. Akan tetapi, DP menjadi hamisy jiddiyah apabila pembeli jadi membeli maka DP tersebut menjadi komponen harga beli. Jika tidak jadi beli maka akan dipotong sebesar kerugian riil yang dialami oleh calon penjual.
Hamisy jiddiyah atau DP diperkenankan oleh fatwa internasional AAOIFI sebagai otoritas fatwa yang menjadi rujukan otoritas fatwa di dunia Islam, begitu juga fatwa DSN MUI. Karena tidak ada dalil yang melarang,
kaidah yang berlaku adalah kaidah
الأصل في المعاملة الإباحة ما لم دليل على تحريمها
Prinsipnya adalah boleh dan diperkenankan selama tidak ada dalil yang melarang.
Di samping itu, keberadaan DP juga sangat bermanfaat, khususnya bagi calon penjual.
Walaupun hamisy jiddiyah atau DP ini disebutkan dalam beberapa transaksi syariah internasional, sesungguhnya DP berlaku untuk setiap transaksi bisnis, baik jual beli, sewa, maupun bagi hasil. Oleh karena itu, DP atau hamisy jiddiyah berlaku untuk seluruh varian jual beli, seluruh varian ijarah, dan seluruh varian akad bagi hasil selama kedua belah pihak ridha menyepakati adanya DP tersebut dengan seluruh konsekuensinya sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan fikih dan fatwa DSN MUI.
Kesimpulan Hukum Uang Muka
(red.)
Kesimpulannya, hukum asal dari memakai uang muka dalam akad jual beli dan sewa adalah boleh. Menjadi tidak boleh manakala dalam akad tersebut ada unsur gharar, riba, atau 2 kesepakatan dalam satu transaksi yang menyebabkan gharar. Wallahu a’lam
Referensi
- Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.) Raja Grafindo, Jakarta, 2015
- Standar Syariah AAOIFI
- Fatwa DSN MUI
Sumber: Telegram Dr. Oni Sahroni (https://t.me/OniSahronii)
Artikel Lanjutan: