Kriteria saham syariah – Saham ada yang syariah dan ada yang konvensional. Tentu keduanya memiliki kriteria yang berbeda. Lalu apa saja kriteria saham syariah? Silahkan simak penjelasan-penjelasan berikut ini.
Kriteri Saham Syariah di Indonesia
Dilansir dari Republika.co.id, berikut adalah kriteria saham syariah
Pasar modal syariah memiliki apa yang namanya saham syariah. Lalu kapan saham dikatakan syariah dan bagaimana mengetahuinya?
Saham diklasifikasikan sebagai saham syariah secara umum karena dua hal, yaitu karena saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan syariah, kedua saham tersebut sudah diklasifikasikan dari awal sebagai saham syariah. Untuk perusahaan yang anggaran dasarnya belum syariah, maka perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat lainnya.
1. Kegiatan Utama Perusahaan Tidak Boleh Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Pertama, bisnis utama perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah ini maksudnya apakah dalam kegiatan produksi dan distribusi perusahaan ada barang yang haram zat maupun sifatnya, perjudian, permainan tergolong judi, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi seperti bank dan lembaga pembiayaan konvensional, jual beli risiko seperti asuransi konvensional atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
2. Memenuhi Aturan Rasio Keuangan yang Telah Ditetapkan
Kedua, wajib memenuhi standar rasio keuangan yang sudah ditentukan. Seperti, rasio antara total utang yang memiliki bunga dibandingkan dengan total aset tak boleh lebih dari 45% dan perbandingan antara total pendapatan bunga plus pendapatan tak halal dibandingkan dengan total pemasukan tak boleh lebih dari 10 persen.
3. Masuk Ke dalam Daftar Efek Syariah yang Sudah Ditetapkan OJK
Salah satu jalan untukn mengetahui apakah saham termasuk saham syariah atau tidak, bisa dilihat dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Secara periodik, OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) 2 kali setahun. DES diterbitkan setiap akhir bulan Mei & akhir bulan November. Di samping itu, ada DES Insidentil yang diterbitkan kerena terdapatnya penetapan saham yang sesuai kriteria syariah ketika pernyataan pendaftaran Emiten saat penawaran umum perdana (IPO) efektif.
Perbandungan Kriteria Saham Investasi Syariah Vs Saham Investasi Konvensional
Kita juga bisa memahami kriteria saham syariah, dengan membandingannya dengan saham konvensional. Mari kita coba simak perbedaanya:
Saham yang diperjualbelikan di bursa efek syariah datang dari emiten yang sesuai dengan kriteria-kriteria syariah sebagai di bawah :
- Tak ada transaksi yang berbasis transaksi margin
- Tak ada transaksi yang tidak pasti / meragukan.
- Saham wajib dari perusahaan emiten yang halal kegiatan usahanya.
- Tiada transaksi yang tak sesuai dengan etika & tak bermoral semacam insider trading, manipulasi pasar, dan lain sebagainya.
- Instrumen transaksi yang dipakai mengunakan prinsip musyarakah, mudharabah, Istisna’, ijarah, & salam.
Lalu bagaimana dengan saham konvensional, apakah bedanya dengan saham syariah?
Saham konvesnional yang diperjualbelikan di bursa adalah dari perusahaan (emiten) yang memenuhi kriteria-kriteria seperti ini :
- Saham yang diperjualbelikan datang dari seluruh perusahaan tanpa memperdulikan haram halal.
- Kegiatan perusahaan maupun investasi mengandung transaksi yang berbunga.
- Seluruh perusahaan baik yang aktivitas bisnisnya halal ataupun tidak.
- Bisa dilakukan transaksi yang bersifat manipulatif dalam bursa.
- Instrumen transaksi dengan memakai transaksi margin.
Demikian perbedaan karakteristik saham syariah dan saham konvensional, dilihat dari investasi, perusahan maupun transaksi di bursanya.
Kesimpulan Kriteria Saham Syariah
Berdasarkan pembahasan ringkas di atas, kriteria efek syariah bisa kita simpulkan.
Dilihat secara umum, saham syariah memang tidak jauh beda dengan saham konvensional, tetapi saham syariah memiliki ciri spesial. Ketika menerbitkan saham/efek syariah, pihak perusahaan wajib memenuhi syarat berikut ini:
- Produk, jenis bisnis, jasa yang ditawarkan, & akad serta metode pengelolaan perusahaan yang menerbitkan saham tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat. Maksudnya, hal seperti manipulasi dan spekulasi, riba, gharar, risywah, maysir, zhalim, dan maksiat tidak diperkenankan.
- Jenis kegiatan bisnis perusahaan dilarang & tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat, seperti riba, perjudian (maysir), serta semua hal yang bisa merusak moral dan akhlak.
- Perusahaan Publik atau Emiten harus menandatangani & menjalankan ketentuan akad, sesuai dengan prinsip syariat atas setiap efek syariah yang diterbitkan. Akad syariah yang dipakai, antara lain yaitu, kafalah, ijarah, wakalah, dan mudharabah.
- Perusahaan Publik atau Emiten yang mengeluarkan saham syariah harus menjamin bahwa aktivitas usahanya mematuhi prinsip-prinsip syariah & mempunyai shariah compliance officer (SCO) atau yang lebih sering disebut Dewan Pengawas Syariah.
- Bila perusahaan suatu saat tidak dapat mematuhi persyaratan, maka saham yang diterbitkan dengan sendirinya telah diklasifikasikan sebagai bukan efek syariah.
Seperti itulah tentang kriteria saham atau efek syariah. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Sumber Tulisan:
- http://akucintakeuangansyariah.com/perbedaan-karakteristik-saham-syariah-saham-konvensional/
- http://brighterlife.co.id/2017/02/10/kriteria-pasar-modal-syariah/
- www.republika.co.id/berita/ojk/pasar-modal-syariah/17/05/29/oqpzp6368-mengenal-kriteria-saham-syariah
Artikel Lanjutan: