Makalah Lembaga Keuangan Syariah – Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia ada Banyak. Contohnya seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, saham syariah, dll. Berikut makalah penjabaran jenis-jenisnya beserta manajemen lembaga keuangan syariah.
Lembaga Keuangan Syariah
Secara garis besar makalah ini dibagi menjadi 5 bagian yaitu:
I. MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH
II. MANAJEMEN BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)
III. MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
IV. PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH
V. MANAJEMEN PEGADAIAN SYARIAH
Silahkan disimak.
I. MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH
#PENGERTIAN
Asuransi bertujuan untuk mengatasi masalah keuangan, yang dihasilkan dari risiko-risiko seperti cacat, meninggal, aset/properti, kesehatan, pensiun dan lain sebagainya
Pengertian Asuransi (konvensional): Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi. Dan Dalam industri perasuransian risiko diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian
Pengertian Asuransi Regulasi (konvensional) : ASPEK HUKUM (pasal 246 KUHD); Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Jadi dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu:
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji unutk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu.
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
# JENIS USAHA ASURANSI
Undang-Undang No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian :
Asuransi kerugian (non life Insurance)
Usaha yang memberikan jasa-jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasuransi.
Asuransi jiwa (life insurance)
Suatu usaha yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Oleh karena itu perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam asuransi jiwa.
Reasuransi (reinsurance)
Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
#ASURANSI SYARIAH
Dilandasi oleh perintah Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2
Kafala-yakfulu = mencukupi nafkah dan mengurusnya; memeliharanya.
Al-Kafaalah = tanggungan, jaminan
Takaafala-yatakaafalu-takaaful = pertanggungan yang berbalasan; hal saling menanggung
“Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah”(Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001)
Akad dalam asuransi syariah:
Tijari :
Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana (shohibul mal) dengan pengelola (mudharib) dengan kesepakatan bagi hasil.
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi kepada shahibul mal (investor)
Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa (muwakkil) dari peserta kepada perusahaan asuransi (wakil) untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain (kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi) dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
Tabarru’ adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta (mu’amman/mutabarra’ lahu), bukan untuk tujuan komersial. Contohnya hibah.
Mekanisme Pengelolaan Dana:
Produk Risiko (pengelolaan dana tabarru’)belum
Produk Risiko + Investasi (pengelolaan dana tabarru’ dan investasi)belum
Pengelolaan Dana Investasi (Wakalah)BELUM
Pengelolaan Dana Investasi (Mudharabah)BELUM
II. MANAJEMEN BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)
Overview :
Pengembangan BMT merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil (YINBUK).
YINBUK dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI), dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 13 Maret 1995.
#Definisi
Baitul Mal wa Tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang berfungsi untuk memberdayakan ekonomi umat sekaligus menjalankan fungsi sosial
Sesuai namanya, BMT terdiri dari dua fungsi utama:
Baitul Mal (rumah harta), menerima titipan zakat, infaq, wakaf seta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peruntukannya.
Baitut Tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan pengembangan usaha produktif dan investasi dalam peningkatan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan.
#Peran BMT
Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi ribawi, serta aktif melakukan sosialisasi tentang ekonomi syariah.
Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha mikro dan kecil (menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro).
Melepaskan ketergantungan terhadap renternir.
#Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan proses legalitas hukum yang bertahap.
Pada awal pendiriannya hingga mencapai aset < 100 juta, BMT adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak mendapatkan Sertifikat Kemitraan dari PINBUK.
Jika asetnya telah lebih dari 100 juta, BMT harus mengajukan proses pengajuan Badan Hukum pada Notaris, dapat berbentuk:
Koperasi Syariah (KOPSYAH)
Unit Usaha Syariah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopentren (Koperasi Pondok Pesantren), dll
BMT dapat didirikan oleh:
Sekurang-kurangnya 20 orang
Antara satu pendiri dan lainnya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali
Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di daerah sekitar wilayah kerja BMT
Pendiri dapat bertambah dalam tahun ke tahun kemudian, jika disepakati oleh rapat para pendiri
#Modal BMT
Simpanan Pokok (SP) adalah simpanan yang dibayar sekali selama menjadi anggota, yang besarnya ditentukan sama untuk semua anggota
Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan mendapatkan sejumlah modal awal
Simpanan Wajib, adalah simpanan yang wajib dibayar sebulan sekali yang besarnya ditentukan sesuai kesepakatan.
Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah
Minimal Rp. 75 juta untuk wilayah JABOTABEK
Minimal Rp. 50 juta untuk wilayah ibukota propinsi
Minimal Rp. 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota
Minimal Rp. 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan
Minimal Rp. 15 juta untuk daerah pedesaan
#Struktur Organisasi (paling sederhana)
Badan Pendiri, adalah para pendiri BMT yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan BMT. Badan Pendiri berhak mengubah anggaran dasar sampai membubarkan BMT.
Badan Pengawas, adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT (memeilih badan pengelola, memeriksa keuangan, dll)
Anggota BMT, adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh Badan Pengelola. Terdiri dari:
Anggota Pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus minimal 4% dari jumlah modal awal BMT yang direncanakan
Anggota biasa, yaitu anggota yang menyimpan simpanan pokok dan simpanan wajib
Calon Anggota, yaitu orang yang memanfaatkan jasa BMT, tetapi belum melunasi simpanan pokok dansimpanan wajib
Anggota kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk memajukan BMT, tetapi tidak bisa ikut secara penuh sebagai anggota BMT.
Badan Pengelola, adalah badan yang mengelola BMT yang dipilih dari dan oleh anggota badan pengawas (Badan Pendiri dan Perwakilan Anggota)
#Tantangan BMT
Minimnya permodalan
Kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi
BMT cenderung sebagai baitul tamwil
Adanya pembiayaan bermasalah
Persaingan antar BMT
Minimnya kuantitas dan kualitas SDM
Lemahnya teknologi teknologi
III. MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
Manajemen Risiko : Serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.
#Jenis Risiko yang Melekat pada Bank
Risiko Kredit/Pembiayaan : Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Contoh, risiko kredit/pembiayaan muncul apabila:
Bank memberikan pembiayaan pada nasabah.
Bank menempatkan dana pada bank Iain sebagai penempatan antar bank.
Risiko Pasar : Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
Contoh, risiko pasar timbul apabila :
Bank membeli valuta USD dimana nilai dalam valuta Rupiah akan menurun apabila nilai tukar USD melemah
Bank melakukan aktivitas trading atau jual beli surat berharga
Risiko likuiditas : Risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
Contoh :
Bank tidak mampu memenuhi penarikan pembiayaan oleh nasabah karena dana yang tersedia tidak mencukupi.
Bank tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana masyarakat yang terjadi secara tiba-tiba.
Bank tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank lain pada saat bank memerlukan Iikuiditas.
Risiko Operasional : Risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Contoh :
Pemalsuan bilyet deposito oleh karyawan bank yang kemudian dijadikan agunan
Kesalahan posting uang masuk karena pegawai yang ditunjuk kurang pengalaman
Terjadi bencana besar sehingga bank tidak dapat beroperasi
Kejahatan keuangan /fraud
Risiko Hukum : Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
Contoh:
Bank tidak dapat melakukan eksekusi agunan pembiayaan macet karena agunan tersebut tidak diikat secara sempurna.
Bank kesulitan menagih kewajiban kredit nasabah, karena akad pembiayaan ditandatangani oleh pejabat yang tidak berhak sesuai anggaran dasar perusahaan.
Risiko Reputasi : Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
Contoh:
Terjadi kerugian yang besar pada bank akibat perbuatan fraud oleh pegawai bank, sehingga nasabah meragukan keamanan menyimpan dana di bank tersebut.
Produk kartu kredit banyak menjadi sasaran kejahatan keuangan sehingga reputasi bank sebagai bank yang aman menjadi menurun, dan berpotensi memberikan dampak menurunnya bisnis kartu kredit
Risiko Stratejik : Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis
Contoh :
Bank mengikuti arus mengembangkan bisnis mikro padahal belum berpengalaman sehingga menimbulkan banyak masalah.
Bank memutuskan melakukan bisnis tertentu yang ternyata menyebabkan kerugian besar bagi bank
Risiko Kepatuhan : Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
Contoh:
Bank melanggar ketentuan minimum permodalan (CAR), batas maksimum pemberian kredit (BMPK), dll.
Bank tidak mengirimkan laporan harian wajib pada Bank Indonesia sehingga harus membayar denda
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) : Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
Contoh : Nasabah menarik danannya akibat bagi hasil deposito menurun
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) : Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.
Contoh: Nasabah mengalami gagal usaha, sehingga tidak dapat memberikan bagi hasil kepada bank.
#Penerapan Manajemen Risiko
Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit;
Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
Sistem pengendaiian intern yang menyeluruh
#Organisasi Manajemen Risiko Bank
Komite Pemantau Risiko
Komite Audit
Komite Manajemen Risiko
Satuan Kerja Manajemen Risiko
IV. PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH
#Pengertian
Money Market adalah Pasar transaksi dana dan surat berharga jangka pendek (< I tahun).
Transaksi Money Market bertujuan untuk menjaga likuiditas, memanfaatkan dana untuk maksimasi keuntungan (trading) dan menempatkan dana dengan biaya serendah mungkin.
#Pasar Uang Konvensional
Pasar Uang adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Artikel-artikel yang diperdagangkan berupa uang dan uang kuasi.
Contoh uang tunai : Bank Notes (uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara penerbit, namun merupakan barang dagangan di negara lain)
Contoh uang kuasi : Treasury Bills (surat utang yang diterbitkan pemerintah/bank sentral yang berjangka pendek, < 1 tahun)
Harga
Pelaku pasar uang: Peminjam dana (borrower) sebagai penjual surat berharga dan Pemberi pinjaman (lender) sebagai pembeli surat berharga.
Harga di Pasar Uang Konvensional adalah bunga yang merupakan pendapatan yang
berkaitan dengan pengunaan dana untuk jangka waktu tertentu.
Pedoman Syariah
Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam tangible economic activity.
Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the return on investment . Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership musyarakah dapat diperjual-belikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
Instrumen finansial Islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjual-belikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
Investasi pada bisnis yang berbasis bunga dilarang.
Membeli saham perusahaan yang masih mencatat hutang ribawi dalam neracanya diperbolehkan sepanjang hutang tersebut tidak dominan.
Pemilik modal mempunyai hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghandaki kecuali dinyatakan secara tegas di dalam kontrak.
Instrumen Pasar keuangan
INSTRUMEN | KONVENSIONAL | SYARIAH |
Sekuritas hutang (dayn) | Yes | No |
Sekuritas aset/ equitas (syirkah) | Yes | yes |
#Pasar Uang Syariah dan Pasa Uang Antarbank Syariah
Pasar Uang Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Instrumen
SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah) adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Fasbis (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah) adalah fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.
SPN (Surat Perbendaharaan Negara) adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah;
#Pasar Modal Syariah
Definisi
Pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Fungsi
Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
- Dasar Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Landasan Fatwa
Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa EfekFatwa Nomor: 76/DSN-MUI/VI/2010
SBSN Ijarah Asset To Be LeasedFatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008
Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease BackFatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008
Sale and Lease BackFatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008
Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah NegaraFatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008
Surat Berharga Syariah NegaraFatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008
Waran Syariah dan lain-lain
Produk Pasar Modal Syariah
Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.
Kriteria :
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
perjudian dan permainan yang tergolong judi;
perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
bank berbasis bunga;
perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Menurut DSN, Sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin, fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Menurut Bapepam, sukuk adalah : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
karakteristik :
Sukuk merupakan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset berwujud atau hak manfaat
Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).
Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik.
Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal, dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis : sukuk negara ( Surat Berharga Syariah Negara/SBSN) dan sukuk korporasi
Akad : mudharabah, ijarah, musyarakah, istishna
Perbedaan Sukuk, Obligasi, dan saham
Deskripsi Sukuk Obligasi (Konven) Saham Prinsip Dasar Bukan merupakan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek Surat pernyataan utang dari issuer Kepemilikan saham dalam perusahaan Klaim Klaim kepemilikan didasarkan pada aset/proyek yang spesifik Emiten menyatakan sebagai pihak peminjam Menyatakan kepemilikan terhadap perusahaan Penggunaan Dana Harus digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Dapat digunakan untuk apa saja Dapat digunakan untuk apa saja Jenis Penghasilan Imbalan, bagi hasil, margin, capital gain bunga/kupon, capital gain Dividen/capital gain Underlying Asset Perlu Tidak perlu Tidak perlu
- Reksadana Syariah
- Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
- Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.
- Reksa Dana Syari’ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
- Mekanisme operasional antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
- antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Jenis dan Instrumen Investasi
- Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam.
- Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi: Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha; Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah; Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;
- Penghasilan investasi:
- Dari saham dapat berupa:
– Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
–Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
– Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
- Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah : Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
- Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah : Bagi hasil yang diterima dari issuer.
- Dari Deposito : Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari’ah.
Reksadana Syariah Vs Konvensional
Deskripsi | Reksa Dana Syariah | Reksa Dana konvensional |
Pengelolaan | Dikelola sesuai prinsip syariah | Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah |
Investasi | Investasi hanya pada Efek Syariah yang diperbolehkan | Investasi pada seluruh Efek yang diperbolehkan |
Mekanisme Pembersihan Harta | Terdapat mekanisme pembersihan harta Non-Halal (Cleansing) | Tidak menggunakan konsep pembersihan harta |
Tenaga Pengelola Profesional | Wajib dikelola oleh profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah – memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) | Tidak perlu profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah dan tidak perlu memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
#DES dan JIL
- Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang disetujui Bapepam dan LK.
- DES tersebut berisi antara lain surat negara, sukuk korporasi, saham syariah, unit penyertaan reksa dana syariah.
- Saham yang masuk DES terdiri dari saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, saham Perusahaan Publik dan saham yang sudah tidak tercatat lagi di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi kriteria saham syariah
- Jakarta Islamic Index merupakan indeks yang berisi 30 saham syariah yang dibuat oleh Bursa Efek Indonesia. Saham-saham yang masuk JII dipilih dari saham saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang masuk DES yang ditetapkan Bapepam dan LK serta dipilih berdasarkan urutan terbesar dari rata-rata nilai kapitalisasi dan nilai perdagangan dalam setahun.
V. MANAJEMEN PEGADAIAN SYARIAH
#Definisi
Gadai dalam istilah hukum positif di Indonesia adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan dan tanggungan.
Menurut Kasmir:
“Usaha Gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu guna mendapatkan sejumlah uang, dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
#Sejarah Pegadaian
Usaha pegadaian di Indonesia telah ada sejak zaman VOC, diamna tugas pegadaian saat itu adalah untuk meminjamkan masyarakat uang dengan jaminan barang .
Pemerintah baru pertama kali mendirikan lembaga gadai di Sukabumi Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala Pegadaian Negeri pertama .
Seiring dengan perubahan zaman, pegadaian telah beberapa kali berubah status, mulai sebagai Perusahaan jawatan (1901), Perusahaan Negara (1960), Perusahaan Jawatan (Perjan) (1990), Perusahaan Umum (Perum) (2000), dan terakhir sebagai Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah No. 51 tanggal 13 Desember 2011.
#Tujuan Pegadaian
Tujuan utama pegadaian adalah mengatasi kebutuhan keuangan jangka pendek masyarakat, agar tidak jatuh kepada rentenir.
Memberikan pinjaman dengan jaminan barang berharga dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat
#Pegadaian Syariah
Dalam fiqh, gadai disebut dengan rahn, yang menurut bahasa adalah nama dari barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Rahn adalah menjamin utang dengan barang, dimana utang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga dapat diartikan sebagai menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Dasar Hukum : QS. Al-Baqarah : 283 “Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang….”
Hadits dari Aisyah “Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi (HR Bukhori dan Muslim)
Fatwa DSN No.25/DSN/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn
Karakteristik
Tujuan penggunaan adalah untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Akad yang digunakan adalah akad qardh (untuk pengikatan pinjaman dana yang disediakan pegadaian kepada nasabah), akad rahn (untuk pengikatan barang sebagai agunan atas pinjaman dana) dan akad ijarah (untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang sebagai agunan pinjaman dana).
Biaya yang dapat dikenakan oleh pegadaian kepada nasabah antara lain: biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan atau pemeliharaan.
Barang yang akan diserahkan sebagai agunan qardh harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.
Manfaat
Bagi nasabah : Tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan waktu yang lebih cepat dibandingkan pembiayaan/kredit di perbankan
Bagi Pegadaian : Sumber pendapatan jasa penyimpanan, pendapatan dari biaya administrasi.
Jasa dan Produk
Pemberian pembiayaan atas dasar hukum gadai (rahn)
Jasa Taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir nilai riil barang-barang berharga miliknya.
Jasa Penitipan Barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya.
Gold Counter, merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya
#Perbedaan dengan Gadai Konvensional : Berbeda dengan sistem gadai konvesional, penentuan biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang gadai (ujrah/fee) di pegadaian syariah dihitung berdasarkan nilai barang atau berat dan karat emas yang dijaminkan, bukan dihitung atau dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang diterima nasabah sebagaimana dalam sistem gadai konvensional.
Artikel Lanjutan: